Asas Dan Teori Pemungutan Pajak

Asas Dan Teori Pemungutan Pajak – Membayar pajak adalah kewajiban bagi semua masyarakat Indonesia yang mempunyai gaji lebih. Mengapa hal ini diwajibkan? Sebab, dengan adanya pajak maka akan lebih  mudah terjadinya pemerataan pendapatan, disamping itu pajak yang diterima juga akan digunakan untuk memajukan semua sarana dan prasarana yang ada.

Dengan alasan inilah maka diberlakukannya program wajib pajak untuk semua warga negara Indonesia yang mempunyai gaji atau pendapatan sesuai dengan standar.

Asas Dan Teori Pemungutan Pajak

Pastinya dalam hal pemungutan atau penarikan pajak tidak boleh seenaknya sendiri karena di dalamnya berkaitan dengan keadilan dan wewenang atau hak serta kewajiban warga negara, maka dari itu diperlukan adanya pedoman dalam hal pemungutan pajak supaya bisa berjalan dengan kondusif dan tidak akan merugikan siapapun ataupun menimbulkan kekacauan.

Pedoman tersebut biasa disebut sebagai asas pemungutan pajak.

Dalam kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai asas pemungutan pajak.  Ada banyak sekali asas pemungutan pajak menurut beberapa ahli dan secara umum.

Baca juga: Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang

Para ahli yang telah mengemukakan pendapatnya atau idenya  tentang asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut :

Menurut Adam Smith

asas pemungutan pajak

Dalam bukunya yang memiliki judul “Wealth of Nations” dengan konsep yang dikenal dengan The Four Maxims, Adam Smith menjelaskan bahwa ada 4 asas pemungutan pajak, yaitu sebagai berikut :

  • Asas Equality (keseimbangan atau keadilan)

Asas Equality mewajibkan semua negara menyesuaikan dengan kemampuan dan penghasilan warga negaranya pada saat ingin melakukan pemungutan pajak. Dengan demikian maka negara tidak diperbolehkan bertindak deskriminatif atau seenaknya sendiri dalam melakukan pemungutan pajak bagi wajib pajak (orang yang harus membayar pajak). Keadilan yang dimaksud disini bukan berarti semua pihak membayar pajak yang sama tetapi harus sesuai dengan penghasilan yang mereka miliki. Seperti misalnya pada saat wajib pajak tersebut kemampuannya lebih dan memiliki harta yang banyak, maka secara otomatis pajaknya juga akan tinggi. Hal ini tentunya berbeda dengan wajib pajak yang mempunyai kemampuan rendah atau standar, maka secara otomatis pajak yang akan dikenakan padanya juga standart. Inilah yang disebut sebagai keadilan dalam asas pemungutan pajak.

  • Asas Certainty (kepastian hukum)

Dalam pemungutan pajak harus memiliki aturan atau dasar yang jelas dengan sanksi hukum yang juga tegas, hal ini bertujuan supaya pemungutan pajak tetap dalam koridor yang benar dan tidak akan terjadi penyelewengan. Penetapan pajak juga harus transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku yakni berupa Undang-undang yang berlaku di semua negara. Dengan demikian wajib pajak yang tidak tersedia atau telat dalam membayar pajak maka akan dikenakan sanksi atau hukuman yang berupa administrasi ataupun pidana. Begitu juga dengan pihak yang berwajib, apabila mereka melakukan penyelewengan dalam pemungutan pajak maka akan diberikan sanksi yang setimpak.

  • Asas Convinience Of Payment (tepat waktu)

Pemungutan pajak harus dilakukan pada waktu yang tepat, dimana wajib pajak tidak keberatan ataupun kesulitan untuk membayar tanggungan pajaknya. Maksud dari tepat waktu disini adalah pemungutan pajak dilakukan pada saat itu, yang dimana wajib pajaka mendapatkan gaji ataupun mendapat hadiah. Hal ini bertujuan supaya pajak tersebut tidak akan memberatkan para wajib pajak. Bisa kita bayangkan pada saat wajib pajak sudah membelanjakan harta yang dimilikinya dan saat itu dipungut pajak, tentu mereka akan merasa keberatan.

  • Asas Effiency (efisiensi atau ekonomis)

Pada saat melaksanakan pemungutan pajak sebaiknya harus dilakukan seefisen mungkin.  Karena pada intinya pendapatan dari pemungutan pajak akan digunakan untuk biaya operasional sebuah negara. Hal ini menggambarkan bahwa pemungutan pajak memang harus tepat dan benar supaya tujuan dari pemungutan pajak dapat terwujud. Pengertian dari efisiensi  dalam pemungutan pajak adalah biaya yang diperoleh dari pemungutan pajak jauh lebih besar dibandingkan biaya pelaksanaan pemungutan pajak.

Munurut W.J Langen

Munurut W.J Langen

Ada beberapa asas yang wajib dimiliki dalam pemungutan pajak, yakni sebagai berikut :

  • Asas daya pikul

Maksuda dari daya pikul disini adalah beban pajak yang diberikan kepada wajib pajak tidak boleh sampai lebih dari kemampuan mereka, jumlah pajak yang wajib dibayarkan harus sesuai dengan harta dapan pendatapan yang dimiliki oleh wajib pajak itu sendiri. Apabila pendapatan yang dimiliki oleh wajib pajak semakin tinggi maka pajak yang harus ia bayarkan juga harus tinggi. Demikian sebaliknya, apabila wajib pajak tersebut mempunyai pendapatan rendah atau standar maka jumlah pajak yang harus dibayarkan juga kecil.

  • Asas manfaat

Sudah seharusnya bahwa hasil dari pemungutan pajak digunakan untuk kepentingan umum atau kegiatan-kegiatan yang bermanfaat. Asas manfaat juga berarti bahwa uang dari warga harus kembali lagi ke warga, maksudnya adalah wajib pajak dapat merasakan apa yang sudah mereka berikan kepada negara.

  • Asas kesejahteraan

Pada intinya pemungutan pajak memiliki tujuan untuk menciptakan sebuah kesejahteraan bagi semua rakyat yang berada di negara tersebut. Sebab dengan adanya pajak maka pemerataan pendapatan maupun kesejahteraan warga negara tersebut.

  • Asas kesamaan

Pemungutan pajak harus diterapkan sama kepada semua negara yang memenuhi kriteria wajib pajak. Tidak ada lagi yang namanya unsur kekeluargaan, teman, atau apapun itu. Yang penting adalah semua warga negara yang memenuhi kriteria wajib pajak diharuskan memenuhi kewajibannya.

  • Asas beban minimum

Sedangkan untuk masalah pemungutan pajak diusahakan untuk selalu memperhatikan keringanan pada wajib pajak. Dimana jumlah pajak yang dibayarkan jauh lebih kecil dari objek pajak tersebut. Hal ini bertujuan agar pajak tidak menjadi sesuatu hal yang akan memberatkan wajib pajak.

Menurut Adolf Wagner

Adolf Wagner

Munurut Adolf Wagner  bahwa pemungutan pajak dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu :

  • Asas politik finansial

Pemungutan pajak memiliki tujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan negara dengan berbagai kegiatan yang akan dilaksanakannya. Dengan demikian aspek finansial menjadi perhatian penting bagi pelaksanaan pemungutan pajak, yang dimana hasil yang didapatkan dari pajak akan langsung diarahkan pada finansial negara yang berupa pemenuhan biaya semua kegiatan negara, perawatan fasilitas umum, pembangunan, dan lain sebagainya.

  • Asas ekonomi

Arti dari asas ekonomi disini adalah penetapan objek pajak, yang dimana pemungutan pajak harus sesuai dengan objek pajaknya. Seperti misalnya pajak pendapatan, pajak barang-barang yang mewah atau antik, pajak bangunan, pajak hadiah atau lain sebagainya. Dengan adanya asas ekonomi maka tidak akan menutup kemungkinan satu individu atau satu wajib pajak mampu membayar pajak lebih dari satu bagian. Sebagai contoh, pada saat itu ia telah mendapatkan gaji dan juga mendapat hadiah undian. Jadi  pajak yang wajib dibayarkan ada dua yaitu pajak pendapatan dan pajak hadiah.

  • Asas keadilan

Arti asas keadilan disini adalah asas yang menjunjung tinggi keadilan, tanpa mengenal deskriminasi atau pandang bulu dalam melaksanakan pemungutan pajak. Adil disini mempunyai cakupan yang sangat luas, mulai dari pelayanan yang diberikan antara pihak satu dengan pihak lainnya harus sama, jumlah pajak yang wajib dibayarakkan harus sesuai dengan apa yang mereka miliki dan masih banyak lagi lainnya.

  • Asas Administrasi

Asas administrasi disini berkaitan dengan aspek-aspek penting dalam pemungutan pajak seperti kepastian dalam pembayaran pajak, tempat dan waktu dispensasi pembayaran pajak yang wajib dilakukan. Selain itu juga berkaitan dengan cara pemungutan pajak yang dimana harus luwes, tidak memberatkan dan tidak adanya paksaan dalam pembayaran pajak. Selanjutnya adalah tentang jumlah atau besarnya pajak yang perlu dibayarkan.

  • Asas Yuridis

Kata yuridis disini memiliki arti hukum. Dapat dikatakan bahwa pelaksanaan dalam pemungutan pajak harus sesuai dengan hukum dan dilindungi oleh hukum. Yang dimaksud disini adalah perundang-undang suatu negara. Tujuannya adalah supaya dalam pemungutan pajak nantinya terhindar dari kejadian seperti penyelewengan, kesalahan dan tidak akan ada pihak yang dirugikan.

Asas Pemungutan Pajak Secara Umum

Asas Pemungutan Pajak Secara Umum

Diatas adalah beberapa asas pemungutan pajak menurut para ahli, namun sebenarnya masih ada banyak asas pemungutan pajak. Berikut ini adalah beberapa asas pemungutan pajak secara umum:

  1. Asas Domisili (Kependudukan)

Asas domisili adalah suatu asas yang menjelaskan tentang pemungutan pajak yang diberlakukan kepada semua wajib pajak sesuai dengan domisili mereka sendiri. Domisili disini berarti lokasi atau tempat tinggal dari wajib pajak tersebut.

Asas domisili (kependudukan) dapat diartikan bahwa pemungutan pajak nantinya akan diberlakukan kepada semua warga negara yang tinggal di negara tersebut. Entah darimana asal dari pendapatan warga negara tersebut baik itu dari luar ataupun dalam negeri selama domisilinya masih di negara tersebut maka ia diharuskan untuk menyetorkan pajak kepada negara.

Hal tersebut tidak hanya diberlakukan kepada perseorangan saja, tetapi juga pada sebuah lembaga. Misalnya saja jika ada sebuah lembaga milik asing ataupun badan usaha yang berada di Indonesia, maka lembaga tersebut harus membayar pajak kepada pemerintah Indonesia.

  1. Asas Sumber

Asas sumber adalah perlakuan dalam pemungutan pajak yang disesuaikan dengan sumber dimana warga negara tersebut memperoleh pendapatan. Jadi tidak peduli dimana atau darimanakah wajib pajak tersebutn, selama masih bisa memperoleh pendapatan dari negera itu maka ia diharuskan untuk membayarkan pajak ke negara tersebut. Contoh asas sumber: Seorang asing dari luar negeri yang menetap dan bekerja di Indonesia, maka orang tersebut harus membayar pajak ke negara Indonesia.

  1. Asas Kebangsaan (Nasionalitas)

Asas kebangsaan (nasionalitas) adalah kewajiban seorang negara untuk membayar pajak kepada negara meskipun dia sudah tidak berada di negaranya, baik itu karena bekerja di luar, ataupun bisnis di luar. Selama masih resmi menjadi warga negara tersebut maka akan tetap dipungut pajak.

Contoh asas kebangsaan: seorang pekerja asal Indonesia yang sudah bekerja di Singapura selama bertahun-tahun. Dalam rentang inilah pekerja tesebut akan mendapatkan income sehingga wajib untuk membayarkan pajak ke negara asalnya.

Dari ketiga asas pemungutan pajak secara umum diatas bisa diambil kesimpulan bahwa asas domisili dan asas kebangsaan hampir memiliki arti yang sama yang dimana fokus dalam pemungutan pada subjectnya, dimana ia berdomisili dan kewarganegaraannya maka di situlah ia harus membayar pajak.

Hal tersebut tentu berbeda dengan asas sumber, asas ini tidak mempedulikan siapa dia, yang difokuskan adalah sumber dimana ia memperoleh pendapatan, walaupun ia merupakan negara asing dan domisilinya tidak sama dengan tempat kerjanya maka ia akan tetap dikenakan pajak.

Disamping itu masih ada banyak perbedaan diantara beberapa asas tersebut, yaitu dalam asas domisili dan kebangsaan untuk pendapatan yang terkena pajak tidak akan dibatasi baik didapat dari dalam ataupun luar negeri maka pendapatan tersebut akan dikenai pajak. Sementara dalam asas sumber penghasilan yang dikenai pajak terbatashanya penghasilan dari sumber itulah yang akan terkena pajak.

Beberapa Negara yang Menganut Asas Pemungutan Pajak

Negara yang Menganut Asas dalam Pemungutan Pajak

Dalam masalah penggunaan asas-asas pemungutan pajak ini akan disesuaikan dengan kebijakan negara tersebut. Masing-masing negara memiliki aturan yang berbeda dalam masalah penerapan asas pemungutan pajak, ada yang hanya menggunakan satu asas dan ada pula yang menggunakan dua asas gabungan seperti gabungan dari asas domisili dengan asas sumber, bisa juga gabungan dari asas sumber dengan asas kebangsaan, atau bisa juga gabungan dari asas kebangsaan dengan asas domisili.

Tidak hanya itu saja, bahkan ada pula negara yang menggunakan gabungan dari tiga asas sekaligus yaitu asas domisili, asas kebangsaan dan juga asas sumber. Untuk lebih jelasnya berikut ini adalah beberapa contoh negara berserta penggunaan asas pemungutan pajaknya.

  1. Indonesia

Di negara Indonesia pemungutan pajak sudah diatur dalam Undang-undang dasar no.7 tahun 1983. Namun sekarang ini sudah diubah menjadi Undang-undang no.10 tahun 1994 yang membahas tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan subjeck dan objek pajak.

Isi dari undang-undang tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa negara Indonesia telah menggunakan gabungan dari asas domisili dengan asas sumber dalam satu waktu pada sistem pemungutan pajak. Namun Indonesia juga menggunakan asas pemungutan pajak kebangsaan tetapi yang parsial, yaitu khusus untuk mengatur pengecualian subject pajak untuk individu atau orang pribadi. Indonesia menggunakan dua asas penting ini karena mereka berpikir bahwa pajak adalah aset besar bagi negara yang bisa menambah devisa negara.

  1. Jepang

Negara jepang telah menerapkan dua kebijakan yang berbeda untuk penduduk (resident individual) dan non penduduk (non resident). Pada umumnya penduduk (resident individual) Jepang menggunakan asas domisili, dimana penduduk diharuskan untuk membayar biaya pajak yang didapatkan di Jepang ataupun di luar Jepang selama domisilinya masih di negara Jepang.

Sementara  untuk non penduduk (non resident) Jepang umumnya menggunakan asas sumber, dimana badan-badan usaha luar negeri yang berada di wilayah Jepang maka diharuskan untuk membayar pajak kepada pemerintah Jepang. Jepang memang membedakan antara penduduk dengan non penduduk karena memiliki tujuan supaya penduduk asli negara Jepang nantinya lebih diprioritaskan dari pihak lain. Dengan demikian maka semua penduduk Jepang bisa merasakan kesejahteraan.

  1. Australia

Di negara Australia ini untuk asas yang digunakan dalam pemungutan pajak adalah asas sumber dan kebangsaan. Dimana untuk asas sumber hanya akan diberlakukan pada badan usaha luar negeri yang ada di Australia, hanya pendapatan yang bersumber dari Australia yang akan dikenakan pajak, sedangkan hasil dari luar tidak akan dikenakan pajak. Sementara untuk badan usaha milik negara maupun swasta yang dimiliki Australia akan dikenakan pajak untuk seluruh pendapatannya baik itu dari Australia ataupun lainnya.

Baca juga: Sumber Sumber Pendapatan Daerah

Pada intinya penggunaan asas-asas dalam pemungutan pajak ini memiliki tujuan untuk memudahkan wajib pajak ataupun pihak negara dalam pengelolaan dan pengurusan pajak. Penggunaan asas pemungutan pajak di dunia tentu tidak sama karena disesuaikan dengan kebijakan setiap negara dan kondisi perekonomian negara tersebut.

Asas pemungutan pajak yang digunakan juga mempunyai beberapa tujuan, yaitu untuk menciptakan keadilan bagi seluruh warga negara, menciptakan kesejahteraan bagi negara dan tujuan negara bisa tercapai seperti masalah pembangunan dan lain sebagainya.

Ayo Cilacap - - - -