Cara Cek Nomor UKG Dengan Mudah

Cara Cek Nomor UKG Terbaru – UKG adalah singkatan dari Uji Kompetensi Guru. Setiap guru diharuskan untuk memiliki nomor UKG, yang dimana nomor tersebut nantinya digunakan untuk penginputan data pada aplikasi. Selain itu, sekarang ini juga sudah diberlakukan suatu komunitas guru untuk bisa mengikuti pengembangan keprofesian secara berkelanjutan sehingga semua guru wajib memiliki nomor UKG supaya bisa terdaftar dalam komunitas itu sendiri.

Tak hanya itu saja, jika guru memiliki nomor UKG maka nantinya bisa mengikuti tes atau seleksi sehingga bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Jika seorang guru masih belum memiliki nomor UKG maka bisa mendapatkannya dengan mudah, caranya adalah melapor pada setiap ketua komunitas guru mata pelajaran atau lebih jelasnya langsung menghubungi pihak kabupaten setempat pada bagian yang memiliki tugas untuk masalah penerbitan nomor UKG. Dengan demikian pengusulan nomor UKG bisa diproses secara lebih cepat. Begitupula sebaliknya, jika guru sudah memiliki nomor UKG maka diharapkan mampu menyimpan nomor tersebut dengan baik. Sebab, nomor tersebut penting untuk digunakan sewaktu-waktu baik itu untuk mengikuti tes UKG ataupun keperluan lainnya.

Maka dari itu, pada kesempatan kali ini kami akan berbagi cara untuk mendapatkan atau registrasi nomor UKG dengan mudah. Selain itu, kami juga akan menjelaskan bagaimana cara mengecek atau mencari nomor UKG dengan mudah secara online. Jadi untuk Bapak/Ibu guru yang mungkin saja lupa dengan nomor UKG nya dan ingin melihatnya kembali maka bisa menggunakan cara yang akan kami bagikan kali ini.

Cara yang kami bagikan ini bisa dilakukan dengan menggunakan komputer atau bisa juga handphone dengan syarat harus terhubung dengan koneksi internet. Namun sebelum itu, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai UKG di bawah ini.

Baca juga: Cara Membuka Info GTK Terbaru 2021/2022

Pengertian dan Tujuan Pelaksanaan UKG

UKG atau Uji Kompetensi Guru merupakan ujian bagi guru untuk mengukur kompetensi yang berhubungan dengan bidang studi dasar dan pedagogik yang merupakan ruang lingkup guru. Adapun untuk kompetensi pedagogik yang diujikan adalah berupa implementasi antara kompetensi pedagogik dan bidang studi guru ketika mengajar di dalam kelas.

Sementara itu, pelaksanaan UKG sudah pasti memiliki beberapa tujuan utama. Adapun tujuan utama dilaksanakannya Uji Kompetensi Guru adalah sebagai berikut ini:

  • Untuk memetakan tingkat kompetensiguru, seperti kompetensi pedagogik dan profesional.
  • Untuk melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai tindak lanjut PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
  • Sebagai tahap awal yang dilakukan untuk seleksi dalam mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru).
  • Untuk mengontrol kinerja guru.

Kompetensi Guru

Seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya bahwa kompetensi yang diujikan dalam UKG pada umumnya adalah kompetensi pedagogik dan profesional. Berikut ini adalah penjabaran dari masing-masing kompetensi tersebut:

  1. Kompetensi Pedagogik

Adapun standar kompetensi pedagogik mencakup:

  • Mampu mengenali karakter dan potensi yang dimiliki oleh peserta didik;
  • Memahami dan menguasai teori belajar serta prinsip kegiatan pembelajaran secara lebih efektif;
  • Membuat suatu rencana dan mengembangkan kurikulum;
  • Memberikan nilai serta mengevaluasi kegiatan pembelajaran.
  1. Kompetensi Profesional

Sedangkan untuk standar kompetensi profesional meliputi sebagai berikut ini:

  • Kemampuan untuk memahami materi, teori, konsep, dan pola pikir keilmuan dalam mengembangkan mata pelajaran yang sedang diampu;
  • Melakukan tindakan reflektif dalam mengembangkan keprofesian, dan
  • Integrasi pendidik atau guru untuk memberikan materi dan tindakan saat melaksanakan proses pembelajaran.

Syarat Peserta UKG

Jika Anda ingin mengikuti UKG, maka ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Adapun syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Guru yang masih belum melakukan sertifikasi atau belum mempunyai sertifikat pendidik.
  • Guru PNS dan bukan merupakan PNS (GYT) yang sedang mengajar di sekolah swasta dan guru honorer yang bekerja di sekolah negeri dengan pengangkatan langsung dari Bupati atau Walikota.
  • Guru harus memiliki NUPTK
  • Mata pelajaran yang diampu harus berdasarkan kualifikasi akademik. Seperti misalnya Bapak/Ibu guru yang lulus dari Pendidikan Matematika, maka Bapak/Ibu guru nantinya harus mengajar mata pelajaran kimia. Jika syarat penting ini tidak dipenuh, maka Bapak/Ibu guru nantinya tidak bisa mengikuti UKG.

Cara Mendapatkan Nomor UKG atau Prites di Protal Layanan Program GTK Kemendikbud

Bagi guru yang masih belum memiliki nomor UKG dan ingin mengikuti UKG atau prites pada tahun ini maka diharuskan untuk melakukan registrasi dan verval SIM PKB. Tetapi ketika Anda melakukan registrasi sudah pasti akan membutuhkan nomor UKG / Prites, silahkan simak secara lengkap mengenai cara mendapatkan nomor UKG atau prites di portal layanan program GTK Kemendikbud terbaru di bawah ini.

  1. Pertama Anda harus login terlebih dahulu ke Portal Layanan Program GTK Kemendikbud, Klik DISINI.
  2. Jika sudah maka Anda bisa langsung klik tombol registrasi akun GTK.
  3. Selanjutnya secara otomatif akan muncul tab baru. Silahkan Anda masukan nama lengkap Anda, provinsi, dan kabupaten tempat Anda berada. Selengkapnya adalah cari GTK.
  4. Rol mause kebawah tampilan komputer atau PC Anda, selanjutnya akan langsung tampil nomor UKG atau Prites di Portal Layanan Program GTK Kemendikbud terbaru.

Cara Cek / Mencari Nomor UKG dengan Mudah

Sedangkan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh para guru untuk mencari informasi nomor UKG adalah sebagai berikut:

  1. Pertama Anda sudah terdaftar aktif terlebih dahulu di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik sekolah. Dalam hal ini Dapodik sekolah harus sudah sinkron dengan Dapodik Pusat.
  2. Apabila Dapodik sekolah masih belum sinkron dengan Dapodik Pusat, Anda bisa langsung menghubungi operator Dapodik Sekolah. Jika Dapodik sekolah sudah sinkron dengan Dapodik Pusat, tunggu selama kurang lebih 2×24 jam untuk bisa mendapatkan akun SIM-PKB.
  3. Lalu cari dan aktivasi akun SIM-PKB Anda dengan melalui laman https https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/.
  4. Selanjutnya silahkan Anda masukan nama, propinsi, dan kota Anda lalu klik langsung tombol CARI GTK.
  5. Setelah itu gulir ke bagian bawah laman untuk dapat melihat hasil pencarian. Kemudian Anda bisa langsung lihat nomor UKG seperti pada gambar berikut ini.

Baca juga: Cara Login SIM PKB Guru

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai nomor UKG secara lengkap dan jelas mulai dari pembahasan nomor UKG, cara mendapatkan atau registrasi nomor UKG, sampai dengan cara cek atau mencari nomor UKG dengan mudah. Semoga bermanfaat !

Ayo Cilacap - - - -