Cara Cek SKTP Dengan Mudah

Cara Cek SKTP Dengan Mudah – Bagi anda yang berprofesi sebagai guru mungkin sudah tidak asing lagi dengan SKTP. Apakah itu SKTP? Bagaimana cara cek SKTP? Untuk mendapatkan informasi selengkapnya anda bisa simak ulasan berikut ini.

SKTP atau yang sering disebut oleh PTK sebagai Surat Keputusan Tunjangan Profesi adalah syarat syahnya untuk tunjangan profesi guru untuk seluruh wilayah di Indonesia. Dalam melakukaan cara cek SKTP yang penting adalah pengisian data dapodik harus benar dan valid karena data cek SKTP ini sangat ditentukan oleh, karena saya sendiri juga pengelola dapodik sehingga nasib para guru sekarang ini sangat ditentukan oleh operator dapodik sekolah.

Akan tetapi, operator dapodik sekolah tidak akan diberikan honor sama sekali untuk mendata semua siswa dan guru, apalagi sekarang ini dituntut untuk pengisian nilai rapor untuk aplikasi dapodik tebaru 2017. Penerbitan yang selalu dinantikan oleh para guru sejak mengajar menjadi antusias para guru sekarang ini, yang dulunya disebut sebagai Omar Bakrie, sekarang pun sudah tidak lagi disebut guru pahlawan tanpa tanda jasa.

Baca juga : Contoh Agenda Harian Guru

Syarat-Syarat Mendapatkan SKTP

Nah, lalu apa saja syarat yang harus kita miliki supaya benar-benar mendapatkan tunjangan profesi guru. Untuk syaratnya sendiri lumayan banyak yakni anda harus mempunyai persyaratannya sebagai berikut ini :

  1. Anda harus mengajar di suatu instansi yang kurang lebih mempunyai 24 jam mengajar linier. Apabila anda di SMA atau SMP yang masih kurang jam mengajar, lebih baik anda tambah jam mengajar di tempat lain atau bisa juga dengan menambahkan di dapodik tugas tambahan yang lainnya seperti kepala laboratorium perpusatakaan, wakil kepala sekolah dan lainnya.
  2. Anda harus mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tinkat Pendidikan) yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan.
  3. Anda juga harus mempunyai Sertifikasi Profesi atau Pendidik. Bagi anda yang ingin mendapatkan tunjangan maka harus ikut Ujian Sertifikasi Guru atau ikut Program Pendidikan Profesi Guru dengan gelar G.R.
  4. Jangan lupa juga untuk mempunyai NRG (nomer registrasi guru) ini merupakan syarat yang harus anda miliki sesuai dengan data yang ada di dapodik.

Nah, Berikut Ini Info Untuk Cek SKTP Terbaru!

Lantas bagaimana cara cek SKTP? Atau info PTK/GTK yang biasa disebut dengan laman vertifikasi data guru untuk Cek data Guru atau Cek SKTP bisa melalui link berikut ini :

http://223.27.144.195:20171 (Link Baru)
http://223.27.144.195:8081/,
http://223.27.144.195:8082/,
http://223.27.144.195:8083/,
http://223.27.144.195:8084/,
http://223.27.144.195:8085/
http://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Karena banyak sekali pengakses maka anda dapat menggunakan laman diatas untuk Info Guru 2019/2020. Anda juga bisa mengetahui Nama Guru yang masih belum valid sehingga SKTP tidak akan bisa diterbitkan.

Langkah yang pertama adalah anda harus klik link tersebut untuk mengecek data guru, apa saja yang masih belum valid dengan menuju ke laman diatas:

Kemudian anda akan ditunjukkan dua cara untuk mengetahui informasi apakah SKTP anda sudah terbit atau masih belum. Lalu, langkah pertama dalah dengan cek di laman browser seperti berikut ini :

http://223.27.144.195:20171 (Link Baru)
http://223.27.144.195:8081/,
http://223.27.144.195:8082/,
http://223.27.144.195:8083/,
http://223.27.144.195:8084/,
http://223.27.144.195:8085/
http://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Pilihlah Provinsi, Kabupaten dan juga jenjang anda apakah anda termasuk Nama Guru yang masih belum Valid sehingga SKTP anda tidak dapat diterbitkan pada periode ini. Anda bisa perbaiki data yang terdapat pada dapodik, lihat keterangan apa saja yang perlu diupdate pada dapodik. Contohnya bisa anda lihat dibawah ini :

Data AHMAD masih belum terbaca di database replikasi dapodik

Cek datanya pada aplikasi dapodik sekolah

Pastikan bahwa dapodiknya sudah syncron

Cek penulisan NUPTK

Cek Tanggal lahir

Cek Penulisan Nama

Cek Penulisan Nama Ibu Kandung

Apabila semua data tersebut sudah sama, pastikan bahwa NUPTK yang digunakan adalah NUPTK anda sendiri dan bukan NUPTK orang lain.

Langkah pertama yaitu masuk ke laman : http://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Langkah kedua adalah menentukan Provinsi, Kabupaten, dan Jenjang

Langkah ketiga tampilan data guu dan lihatlah nama anda apakah sudah ada didalamnya, bisa coba dengan klik nama Ahmad.

Langkah keempat adalah dengan lihat kolom validasi :

Cara diatas merupakan cara melihat apakah nama guru tersebut sudah valid atau belum, apabila nama anda sudah tertera disana, maka usahakan untuk mengupdate dapodik dengan mencari tahu operator sekolah untuk menggantinya.

Cara kedua adalah dengan cara melihat langsung data info dari tenaga guru dan kependidikan yaitu dengan menggunakan login validasi data guru.

Pertama, ketik NUPTK/NRG/NIK dengan password tanggal lahir tahun, bulan dan hari. Kemudian ketik captca dan tombol login, maka setelah itu akan tampil datanya guru tersebut.

Cara yang kedua ini akan menginformasikan seluruh data anda yang berasal dari Dapodik sehingga anda bisa mengetahui dimanakah letak kesalahan atau data dapodik yang perlu diperbaiki.

Langkah pertama anda harus usahakan untuk menginput data NRG atau NUPTK secara benar.

Apabila anda salah dalam menginput data NRG atau NUPTK maka akan tampil layar merah atau kode salah seperti gambar berikut ini :

Langkah kedua silahkan masukkan password yang sesuai dengan data pribadi anda seperti tahun lahir, bulan lahir dan tanggal lahir.

Langkah ketiga adalah masukkan captcha dengan benar dan kemudian klik tombol login

Pastikan sampai melihat kolom tunjangan profesi, anda bisa perbaiki data anda melalui dapodik sekolah

Lihat verifikasi data diatas masih ada beberapa tanda yang kemungkinan besar membuat tunjangan profesi guru tidak bisa cair.

Jika seluruh data anda valid, maka semua tombol akan berwarna hijau. Tidak ada lagi tombol error atau merah. Hal ini berarti SKPT telah dapat diterbitkan.

Cara Cetak Info GTK

Apabila SK pencairan tunjangan profesi Bapak dan Ibu Guru sudah bisa diterbitkan. Anda bisa langsung menyimpan halaman tersebut sebagai bukti apabila terjadi kesalahan baik pencairan ataupun data.

Cara cetaknya pun terbilang sangat mudah, pada halaman peramban (browser) cukup tekan tombol CTRL dan huruf P. Setelah itu akan muncul halaman pengaturan cetakan. Pada kolom tujuan anda bisa pilih format PDF supaya dapat disimpan tanpa ada perubahan.

Baca juga : Cara Login PDUN SMK Terbaru

Selanjutnya pilih simpan dan tentukan lokasi penyimpanan yang menurut anda mudah diakses. Setelah pengunduhan sudah selesai, maka Bapak / Ibu bisa membuka file tersebut dan mencetaknya menggunakan printer.

Semoga dengan terbitnya SKTP ini maka tunjangan profesi benar-benar cepat cair. Nah itulah informasi yang bisa saya sampaikan tentang cara cek SKTP untuk Bapak / Ibu guru, semoga SKTP anda semua bisa cepat cair semuanya. Semoga cara yang telah saya sampaikan ini bermanfaat untuk kita semua terutama bagi anda yang sedang mencari informasi cara cek SKTP untuk teman dekat atapun untuk keluarga anda sendiri. Terima kasih atas perhatiannya.

Ayo Cilacap - - - -