Ciri Ciri Firma, Kelebihan Dan Kekurangannya

Ciri Ciri Perusahaan Firma – Firma adalah suatu bentuk perkumpulan atau persekutuan badan usaha untuk menjalankan dan mengembangkan usaha antara dua orang atau lebih dengan sebuah nama usaha bersama.

Kekayaan setiap anggota firma yang bersekutu akan memberikan kekayaan pribadi mereka supaya persekutuan atau firma tersebut dapat berjalan dan tercantum dalam sebuah akta untuk pendirian perusahaan. Saat meninjau firma sebagai badan hukum maka terdapat 2 pandangan umum mengenai hal tersebut, yakni :

contoh perusahaan firma

Firma Yang Bertindak Sebagai Badan Hukum

Firma dapat di nyatakan sebagai badan hukum adalah karena adanya pertanggung jawaban yang merupakan subsidair atau suatu tanggung jawab cadangan bagi para persero. Disamping itu, firma juga dinyatakan sebagai sebagai suatu badan hukum dikarenakan oleh adanya suatu kenyataan bahwa memang firma sebenarnya dinyatakan dalam badan hukum dan dapat melakukan berbagai jenis perbuatan hukum, ini juga menjadi alasan mengapa firma disebut dengan salah satu jenis badan hukum.

Firma tidak ditanyakan sebagai sebuah badan usaha yang bukan berbadan hukum hanya dikarenakan adanya modal pribadi yang disahkan oleh para anggota persekutuan atau para pemodal di dalam firma itu sendiri. Sedangkan badan hukum sendiri di nyatakan berdasarkan suatu lembaga yang sebenarnya dapat melakukan berbagai perbuatan hukum.

Baca juga: Pengertian Hukum Lengkap

Firma Yang Bukan Sebagai Badan Hukum

Firma Yang Bukan Sebagai Badan Hukum

Banyak sekali pendapat yang menyebutkan bahwa firma tidak termasuk sebagai badan hukum, ini dikarenakan firma merupakan suatu bentuk persekutan komanditer yang pastinya bukan termasuk sebuah badan hukum, sementara yang ditanyatakan sebagai salah salah satu badan hukum ialah perkumpulan yang saling menanggung, Koperasi dan perseroan terbatas atau PT.

Badan hukum umumnya di bedakan berdasarkan prosedur dari pendirian badan-badan tersebut. Sama seperti suatu perkumpulan yang saling menanggung, koperasi dan perseroan terbatas yang dibentuk berdasarkan  suatu badan hukum yang mutlak serta adanya pengesahan resmi dari pemerintahan ini dinyatakan sebagai sebuah jenis badan hukum.

Sementara pendirian perkumpulan yang bukan sebagai badan hukum dapat di dirikan tanpa perlu menggunakan akta pendiria. Hal ini karena firma dapat didirikan dengan menggunakan akta notaris yang kemudian di daftarkan pada pengadilan negri setempat.

Ini adalah pandangan kedua dari penentuan firma karena dapat dilihat dari pembagian badan hukum itu sendiri. Firma tidak di sahkan oleh penjabat yang mempunyai kewenangan sehingga hal ini firma tidak termasuk sebagai badan hukum.

Apabila di tinjau dari segi aturan maka penjelasan yang berhubungan dengan fima tidak termasuk sebagai sebuah badan hukum adalah yang paling relevan, ini dikarenakan sebuah hukum yang sah baru bisa melakukan suatu perbuatan hukum secara sendiri atau mandiri apabila mempunyai akta pendirian yang sudah memperoleh pengesahan oleh penjabat yang memiliki wewenang.

Pembukuan  merupakan sebuah proses yang wajib bagi firma dalam menjalankan proses usaha mereka. Pembukuan ini umumnya akan di kelola oleh pihak ketiga dan para pendiri atau anggota persekutuan firma dapat melihat maupun memeriksa jalannya proses pembukuan tersebut.

Ciri-Ciri Firma

Firma Yang Bukan Sebagai Badan Hukum

Apabila kita ingin mengetahui bagaimana cara mendirikan firma maka penting sekali untuk mengetahui ciri-ciri firma,  diantaranya :

  • Mempunyai para anggota atau sekutu yang akan selalu aktif dalam mengelola suatu perusahaan.
  • Semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses usaha akan di tanggung dari tanggung jawab tak terbatas yang mereka miliki.
  • Pada saat salah satu anggota ada yang meninggal dunia atau mengundurkan diri maka tanggung jawab atas dirinya akan dinyatakan selesai.
  • Pada umumnya para anggota di dalam firma adalah orang yang saling keterkaitan, berhubungan dan saling mengenal sehingga akan saling percaya antara satu dengan yang lainnya.
  • Notaris menjadi salah satu badan hukum yang akan menyaksikan perjanjian di dalam firma.
  • Penggunaan nama secara bersama akan selalu di cantumkan dalam semua kegiatan di dalam firma tersebut.
  • Adanya sebuah perjanjian dengan pihak lain dapat di lakukan oleh setiap anggota firma.
  • Pelunasan hutang yang dinyatakan sebagai tunda bayar maka akan di lunasi dengan cara menyisihkan harta pribadi oleh setiap anggota firma.
  • Pemipin bisa saja di ambil oleh semua anggota firma.
  • Jika tidak memiliki izin atau tanpa seizin anggota yang lain maka salah satu anggota firma tidak dapat melakukan penambahan anggota baru.
  • Umumnya jangka keanggotaan firma tidak terbatas oleh waktu atau bisa dikatakan keanggotaan seumur hidup.
  • Firma akan lebih mudah untuk mendapatkan kredit usaha
  • Firma dapat di bubarkan oleh salah satu anggotanya.

Sifat Dari Firma

Sifat Dari Firma

Setelah membahas mengenai ciri-ciri fimak maka selanjutnya kita akan membahas tentang sifat dari firma, yakni :

  • Mempunyai perwakilan atau keagenan secara bersama
  • Mempunyai umur atau jangka waktu yang berbatas
  • Tanggung jawab yang juga tak terbatas
  • Pemilikan yang sifatnya adalah kepentingan bersama
  • Mempunyai keikutsertaan atau partisipasi dalam suatu lembaga persekutuan firma
  • Kegiatan yang dilakukan dalam usaha firma mencakup usaha yang berskala kecil ataupun skala besar
  • Mempunyai banyak kantor maupun cabang di banyak tempat
  • Semua sekutu yang bekerja sama dengan firma akan menjadi wakil atau agen yang akan menjadi pengawas dan berhak atau memiliki wewenang dalam membubarkan firma jika ada beberapa orang yang meninggal dunia atau melakukan pengunduran diri
  • Investasi semua anggota firma tidak akan membatasi tanggung jawab mereka
  • Harta dan benda yang sebelumnya sudah di investasikan untuk firma tidak kan lagi menjadi harta benda yang bersifat terpisah oleh setiap anggota. Keuntungan yang diperoleh akan di bagikan kepada masing-masing anggota atau sekutu di dalam firma tersebut

Kelebihan Firma

Kelebihan Firma

Firma memiliki beberapa kelebihan, yaitu sebagai berikut :

  • Keahlian setiap anggota bisa menjadi hal mendasar dalam pembagian kepemimpinan
  • Terdapatnya suatu keterjaminan dalam kelangsungan usaha yang dimiliki oleh firma
  • Pinjaman modal akan lebih mudah untuk diperoleh
  • Apabila dibandingkan dengan suatu usaha perorangan maka modal yang dimiliki oleh firma akan lebih besar

Kelemahan Firma

Kelemahan Firma

Meskipun memiliki banyak kelemahan, firma juga tak luput dari kelemahan, diantaranya :

  • Terdapatnya banyak pemimpin yang justru akan menyulitkan dalam mengambil suatu keputusan
  • Kesalahan yang dilakukan oleh salah satu anggota firma akan menjadi tanggungjawab secara bersama
  • Harta kekayaan milik pribadi dan firma tidak mempunyai pemisah, jadi harta tersebut akan menjadi suatu tanggung jawab pada saat firma mengalami kebangkrutan.

Baca juga: Perusahaan Firma Yang Ada Di Indonesia

Adapun beberapa contoh perusahaan firma di Indonesia adalah sebagai berikut :

contoh perusahaan firma

  • Firma Bandung : Merupakan sebuah firma yang berada di provinsi jawa barat yaitu di Jl. Cilibaliko KM 1,7 di kota Cimahi. Ini adalah kelompok firma yang bergerak dalam bidang industri pembuatan berbagai wadah dari logam dan komoditas cat serta kaleng minyak.
  • Firma Liem Catering : Sesuai dengan namanya, firma yang berada di Jl. Karasak lama nomor 51 di kota Bandung ini bergerak dalam bidang makanan atau catering.
  • Firma Kop Jaya : Firma yang berada di Jl. Saddang nomor 3 di Makassar ini adalah perusahan firma yang bergerak dalam bidang penjualan hasil bumi berupa biji kopi.

Ayo Cilacap - - - -