Contoh Daftar Urut Kepangkatan Guru Dan PNS

Contoh Daftar Urut Kepangkatan PNS dan Guru – Pada artikel kali ini kami akan membahas tentang contoh daftar urut kepangkatan guru dan PNS.

Setiap satuan instansi biasanya sudah memberi daftar kepangkatan untuk guru – guru, namun kami menyediakan penjelasan serta contoh daftar urut kepangkatan guru dan PNS agar teman – teman lebih mudah memahami dan mengunduh contohnya.

Baca juga: Pangkat Golongan PNS Guru Terbaru

Daftar Urut Kepangkatan (DUK)

DUK merupakan kepanjangan dari Daftar Urut Kepangkatan, yang mana dalam daftar urut kepangkatan ini menyusun kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari satuan organisasi negara yang diurutkan dari pangkat yang paling tinggi bukan dari lamanya masa kerja.

DUK dibuat untuk menunjang administrasi pada bagian kepegawaian di satuan pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas. Pembuatan Daftar Urut Kepangkatan biasanya dibuat setiap tahun tepatnya pada setiap akhir bulan Desember.

Daftar Urut Kepangkatan merupakan salah satu bahan obyektif dalam pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.

Fungsi Daftar Urut Kepangkatan (DUK)

Dalam pembuatan daftar urut kepangkatan tentu ada kegunaan dan fungsi dalam pembuatannya, antara lain:

  1. Sebagai bahan obyektif yang digunakan dalam pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pembinaan karier akan lebh mudah. Pembinaan karier di sini meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman dalam rangka mengikuti latihan jabatan, dan lai sebagainya.
  3. Jika ada lowongan, maka pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan tertinggi yang wajib dijadikan pertimbangan terlebih dahulu. Akan tetapi, jika tidak memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan akan ada kemungkinan untuk tidak diangkat. Syarat – syarat itu meliputi, kecakapan, kepemimpinan, pengalaman, dan lain – lain.

Baca juga: Contoh Administrasi Sekolah SD, SMP, SMA

Tata Cara Membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK)

Dalam format Daftar Urut Kepangkatan memuat daftar ukuran yang harus ditulis secara berturut – turut. Hal ini dikarenakan dalam Daftar Urut Kepangkatan tidak boleh ada 2 (dua) nama Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang sama nomor urutnya.

  1. Pangkat

Dalam penulisan Daftar Urut Kepangkatan, pangkat tertinggi dari Pegawai Negeri Sipil harus ditulis dengan nomor urut yang paling tinggi pula. Namun apabila ada dua Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat yang sama maka yang memiliki usia pangkat yang lebih tua lah yang ditulis di nomor urut yang lebih tinggi (perhatikan Tahun Mulai Tanggal/ TMT pangkatnya).

Misalnya, ada dua Pegawai Negeri Sipil atau PNS dalam satu sekolah yang memiliki pangkat yang sama yaitu Pembina golongan ruang IV/a. Pak Rifqy diangkat pada golongan ruang IV/a pada tanggal 2 Desember tahun 2016.

Dan satu lagi, Bu Ida diangkat pada golongan ruang IV/a pada tanggal 2 April 2013. Maka yang ditulis di nomor urut yang lebih tinggi adalah Bu Ida, dikarenakan Bu Ida memiliki usia lebih tua dalam pangkat dibandingkan Pak Rifqy.

  1. Jabatan

Tingkatan jabatan yang digunakan dalam penyusunan Daftar Urut Kepangkatan ada kepangkatan strukturan dan juga kepangkatan lain.

  1. Kepangkatan struktural adalah sebagai tersebut dalam Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1977 dengan segala tambahan dan perubahannya.
  2. Jabatan lain yaitu sebagaimana dimaksud dalam lampiran II surat Edaran Kepala BKN Nomor: 03/Se/1980 tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil.

Jika ada dua atau lebih Pegawai Negeri Sipil dalam satu satuan instansi yang memiliki pangkat yang sama dan diangkat pada waktu yang sama pula, maka yang diperhatikan adalah jabatannya.

Di antara mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi akan dicantumkan pada urutan yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan (DUK).

Dan jika ada dua atau lebih Pegawai Negeri Sipil dalam satu satuan instansi memiliki pangkat yang sama, Terhitung Mulai Tanggal pangkat yang sama, dan juga jabatan yang sama pula.

Maka perhatikan Terhitung Mulai Tanggal dari pengangkatan jabatannya (TMT jabatan). Pegawai Negeri Sipil yang memiliki TMT jabatan yang lebih dulu diangkat lah yang dicantumkan dalam Daftar Urut Kepngkatan.

  1. Masa Kerja

Masa kerja Pegawai Negeri Sipil yaitu masa kerja yang ditempuh sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara terus menerus mulai dari yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS sampai usia yag di tempuh sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Apabila ada dua atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pangkat yang sama dan memangku jabatan yang sama pula, maka perhatikan masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil. Di antara mereka yang memiliki masa kerja yang lebih lama akan dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan atau DUK.

  1. Latihan Jabatan

Pelatihan jabatan yang sekarang lebih dikenal dengan sebutan “Diklat”, merupakan proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.

Apabila ada dua atau lebih Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat yang sama, memangku jabatan yang sama, dan memiliki masa kerja yang sama pula, maka perhatikan latihan jabatannya.

Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti latihan jabatan lah yang akan dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi pada Daftar Urut Kepangkatan.

Dan jika jenis serta tingkat latihannya juga sama maka perhatikan kelulusannya. Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus terlebih dahulu yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.

  1. Pendidikan

Selanjutnya yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Daftar Urut Kepangkatan adalah lulusan pendidikan. Apabila ada dua atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pangkat yang sama, memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama, dan lulus dari latihan jabatan yang sama maka, perhatikan lulusan pendidikannya. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki lulusan pendidikan lebih tinggi lah yang dicantumkan lebih tinggi.

Dan jika kelulusan pendidikan sama juga, maka yang lebih dahulu lulus yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi pada Daftar Urut Kepangkatan.

  1. Usia

Aspek terakhir adalah usia. Apabila ada dua atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pangkat yang sama, memangku jabatan yang sama, lulus latihan kerja yang sama, memiliki masa kerja yang sama, lulus dengan pendidikan yang sama dan dalam waktu yang sama pula, maka yang diperhatikan adalah usia.

Pegawai Negeri Sipil dengan usia yang lebih banyak maka akan dicantumkan dalam Daftar Usaha Kepangkatan pada urutan yang lebih tinggi.

Baca juga: Download Contoh SKP Guru Lengkap Semua Golongan

Format Penulisan Daftar Urut Kepangkatan (DUK)

Dalam penulisan Daftar Urut Kepangkatan harus memperhatikan format penulisan sebagai berikut:

Contoh Format DUK 

  1. Penulisan Nomor Urut

Pada penulisan nomor urut diisi dengan angka (value) tanpa titik. Angka 1 (satu) sampai dengan jumlah Pegawai Negeri Sipil pada satuan instansi yang bersangkutan.

  1. Penulisan Nama

  • Pada penulisan nama ditulis dengan nama lengkap dan menyertakan gelar yang dimiliki. Contoh Drs. Susanto.
  • Antara gelar satu dan lainnya, diberi 1 spasi. Contoh : Drs. Ir. Prof. H. Susanto
  • Untuk inisial gelar di belakang nama, setelah huruf di akhir nama, diberi tanda koma (,) dan 1 spasi, lalu inisial gelar. Contoh : Drs. Ir. Prof. H. Susanto, M.Si.
  • Untuk singkatan nama, yang ada di depan atau di belakang nama utama, diberi tanda titik dan 1 spasi (tanpa tanda koma). Contoh : Susanto W
  • Untuk nama singkatan yang menggunakan 2 atau lebih huruf besar atau gabungan dari huruf besar dan kecil, maka cukup diberi 1 tanda titik setelah huruf terakhir. Contoh : Susanto W P.
  • Untuk nama dengan singkatan nama yang diikuti dengan inisial gelar, setelah tanda titik diberi tanda koma, 1 spasi kemudian inisial gelar. Contoh : Susanto W P., M.Pd.
  1. Penulisan NIP

Diisi dengan NIP atau Nomor Induk pegawai yang dimiliki, yang mana teridiri dari 9 digit. Ditulis tanpa ada titik dan tanpa sepasi.

  1. Penulisan Golongan/ Ruang Pangkat Terakhir

Penulisan golongan disesuaikan dengan SK kenaikan pangkat terakhir dan penulisannya tanpa titik.

  1. Penulisan TMT Kenaikan Pangkat

TMT atau Terhitung  Mulai Tanggal merupakan waktu yang dimulai dari kenaikan pangkat terakhir dengan SK kenaikan pangkat terakhir. Format untuk menulis TMT adalah: dd-mm-yyyy

  1. Penulisan Nama Jabatan

  • Penulisan jabatan ditulis sesuai dengan Struktur Organisasi atau NOMENKLATUR dari instansi yang bersangkutan. Contoh: Dinas; Ka. Badan; Wk. Ka; Karo; Kasubdin; Kabag; Kabid; Kasubbid; Set. ; Sek. ; Dir. ; WK. Dir. ; Kasubbag; Kasubbid; Kasi; Ka. UPTD.
  • Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki yang tidak memiliki Jabatan Struktural maka bagian depannya menggunakan istilah Pelaksana atau Peng-administrasian. Misalnya: Pelaksana Administrasi Kepegawaian; Pengadministrasi Data Kenaikan Pangkat; Pelaksana Administrasi Keuangan; Pelaksana Pengawasan Lapangan.
  • Apabila ada yang memiliki Nama Jabatan Struktural Eselon IV (di bawah Eselon III) di dalam suatu instansi yang sama, maka Nama Jabatan tersebut harus dilengkapi dengan Jabatan Struktural Eselon III nya. Misalnya: Kasubbid. Istilah Staf untuk PNS yang tidak mempunyai Jabatan Struktural, sebaiknya tidak digunakan. Seperti contoh : Juru Ketik; Caraka.

Baca juga: Jabatan Fungsional Guru Terbaru

  1. Penulisan Eselon

Penulisan eselon ditulis dengan tanpa spasi, di antara Tanda Titik Tengah setelah karakter terakhir.

  1. Penulisan TMT Eselon

Ditulis berdasrakan dengan Terhitung Mulai Tanggal pelantikan pada eselon yang terkait. Format penginputan TMT eselon adalah dd/mm/yyyy.

Contoh: 1/3/02 atau 01/03/02

  1. Penulisan Tahun Masa Kerja

Masa kerja yang dituliskan pada bagian ini adalah masa kerja golongan dengan satuan tahun yang berdasarkan pada SK pangkat/berkala atau SK yang terakhir, yang di dalamnya mencantumkan masa akerja golongan.

  1. Penulisan Bulan Masa Kerja

Pada penulisan bulan masa kerja golongan ditulis sesuai dengan SK pangkat/ berkala atau SK yang terakhir, yang di dalamnya mencantumkan bulan masa kerja golongan.

  1. Penulisan Nama Diklat Jabatan

Contoh penulisan diklat jabatan seperti:

  • Spati – Spama
  • I – Pim.II
  • Spamen – Spala
  • Sespa – Adumla
  • Sespanas – Sepada
  • II – Adum
  • Sepadya – Pim.IV.
  • Sepadyanas
  1. Penulisan Tahun Diklat

Seperti penulisan tahun pada umunya, terdiri dari 4 digit seperti: 1999, 2000, 2004

  1. Penulisan Jumlah Jam Diklat

Diisi dengan jumlah jam diklat yang bersangkutan, contoh : 400, 800, 1000

  1. Penulisan Nama Pendidikan

Penulisan nama pendidikan ditulis dengan menyesuaikan bentuk baku atau yang umum digunakan seperti: Fekon/ Fisipol/ Poltek/ Faperta/ Fahutan/ Ak. Farmasi/ F. Kedokteran/ F. Teknik

Format penulisan Nama Pendidikan yang sesuai dengan urutan adalah sebagai berikut :

  • Fakultas, Jurusan, Universitas, Kota
  • Akademi, Jurusan, Kota
  • Sekolah, Jurusan, Kota

Contohnya :

  • ABA, Sastra Inggris, Yogyakarta
  • Akper, Kebidanan, Pontianak
  • Fekon, Akuntantasi, Unmul, Banjarmasin
  • Fisipol, A.N., Unmul, Pekanbaru
  • FKIT, Teknik Listrik, IKIP, Surabaya
  • Kedokteran, Umum, Airlangga Surabaya
  • Poltek, Tata Niaga, Malang
  • SMAN 1, IPA, Surakarta
  • SMPN 2, Bandung
  • SRN 13, Denpasar
  • STIE, Manajemen Perusahaan, Makassar
  1. Penulisan Lulus Tahun

Seperti penulisan tahun pada umunya, terdiri dari 4 digit seperti: 1999, 2000, 2004

  1. Penulisan Tingkat Ijazah

Penulisan tingkat ijazah ditulis tanpa sepasi di antara tanda titik dan tanpa tanda titik setelah karakter terakhir. Contoh: S.3  SM  SLTA

  1. Penulisan Tanggal Lahir

Penulisan tanggal lahir disesuaikan dengan SK CPNS dengan menggunakan format input: dd/mm/yy.

Contohnya : 1/3/02 atau 01/03/02

  1. Penulisan Catatan Mutasi

Ditulis dengan mengisi mutasi terakhir dari atau ke instansi lain.

  1. Penulisan Keterangan

Pada penulisan keterangan hanya ditulis sesuatu yang penting atau yang perlu dituliskan saja, seperti:

  • TB: Tugas Belajar
  • CTN : Cuti di luar tanggungan Negara
  • MD: Meninggal Dunia
  • PT : Purna Tugas (Pensiun)
  • dan keterangan lainnya yang diperlukan.

Baca juga: Cara Cetak Kartu NUPTK

Contoh Format Daftar Urut Kepangkatan Guru Dan PNS

Demikian artikel tentang Daftar Urut Kepangkatan atau DUK. Semoga ringkasan materi tentang Daftar Urut Kepangkatan beserta contoh yang telah kami sampaikan dapat mempermudah teman – teman dalam memahaminya.

Ayo Cilacap - - - -