SK Inpassing Kemenag Guru Non PNS

SK Inpassing Kemenag Guru Non PNS Pada artikel kali ini kami akan memberikan ringkasan informasi yang membahas tentang SK inpassing kemenag guru non pns.

Pada artikel ini juga akan memberikan uraian langkah – langkah serta penjelasan tentang cara  untuk mendapatkan SK inpassing untuk guru non pegawai negeri sipil yang dapat anda lihat pada artikel kami kali ini.

Sebelum masuk ke tahap cara – cara untuk mendapatkan SK inpassing guru non PNS, ada baiknya jika memahami terlebih dahulu apa itu program guru inpassing.

Baca juga: Simba PD Pontren Cara Daftar Dan Login

Baca juga: Cara Daftar Emis Pontren Dan Cara Pengisian Data

Pengertian Program Guru Inpassing

Prorgram guru inpassing adalah sebuah program yang dikeluarkan pemerintah dengan tujuan untuk menyetarakan jabatan guru non PNS dengan guru PNS dengan melihat kualifikasi akademik, masa kerja, serta sertifikat pendidik yang dimiliki.

Tujuan dari program inpassing guru ini adalah sebagai bentuk tertib administrasi, pemetaan guru, serta kepastian pemberian tunjangan terhadap guru yang memperoleh SK inpassing guru.

Seorang pendidik atau guru yang mendapatkan inpassing maka tunjangan yang didapatkan akan setara atau sama dengan guru yang sudah PNS. Tunjangan yang didapat dibedakan berdasarkan golongan guru masing – masing yakin dengan mengacu pada perhitungan angka kredit jabatan yang dimiliki serta pangkat guru selama aktif dalam kegiatan mengajar.

Pelaksanaan program guru inpassing ini dilaksanakan setiap tahun dengan waktu yang tidak ditentukan. Hal ini menyebabkan guru dituntut untuk aktif mencari informasi terbaru seputar program inpassing guru agar dapat mengetahui kapan jadwal dilaksnakannya serta syarat dan mekanisme pelaksanaan program inpassing guru.

Baca juga: Panduan Verval PD Dapodik Terbaru 2022

Terdapat syarat – syarat tertentu yang harus dipenuhi dalam pengajuan guru inpassing.

Syarat – syarat Pengajuan Guru Inpassing

Berikut kami berikan uraian syarat – syarat yang harus dipenuhi dalam mengikuti pengajuan inpassing guru, antara lain sebagai berikut:

  1. Yang pertama adalah membuat surat pengantar dari kepala sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar adanya menjadi guru pengajar dalam sekolah yang berkitan.
  2. Melampirkan NUPTK/ NPK dapat berupa foto copy atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak dan tertulis jelas NUPTK yang ada.
  3. Harus melampirkan biodata diri dengan format yang sudah disediakan di laman https://dapo.kemdikbud.go.id/
  4. Surat Keputusan atau SK pengangjatan guru tetap yayasan yang telah dilegalisir oleh dinas pendidikan kab/ kota wilayah setempat.
  5. Menyertakan foto copy ijazah minimal S1 yang telah dilegalisir oleh kampus dengan nilai akreditasi minimal B.
  6. Menyertakan SK pembagian tugas mengajar selama 4 semester dan teregalisir
  7. Menyertakan surat keterangan kepala sekolah bahwa guru yang mengajukan inpassing mempunyai kinerja yang baik
  8. Harus melampirkan SK pengangkatan sesuai dengan jabatan yang dimiliki bagi guru yang menjabat di sekolah.
  9. Menyertakan foto copy sertifikat pendidik apabila ada
  10. Nomor Registrasi Guru (NRG) apabila ada.

Baca juga: Cara Cek Info GTK 2022 BSU Guru Honorer

Jika syarat – syarat di atas telah dipenuhi maka anda sudah dapat melakukan pengajuan inpassing melalui aplikasi Simpatika .

Cara Verval Inpassing Guru Non PNS Melalui Aplikasi Simpatika

Berikut kami berikan cara untuk inpassing guru non PNS melalui aplikasi Simpatika dengan uraian langkah – langkah di bawah ini:

(1) Langkah pertama silahkan masuk atau login ke akun Simpatika melalui link berikut ini : https://simpatika.kemenag.go.id/  . Lalu kemudian jika sudah, silahkan pilih menu Layanan PTK.

(2) Pada tampilan utama dashboard PTK, silahkan klik menu Verval Inpassing

(3) Silahkan pilih menu Formulir dan klik menu tersebut

(4) Setelah klik menuu formulir akan muncul halaman Formulir Ajuan Verval Inpassing. Silahkan isi kolom – kolom yangs sudah disediakan di halaman tersebut dengan lengkap dan sesuai dengan SK Inpassing dan TMT (terhitung mulai tanggal)

(5) Nomor SK Inpassing

(6) Golongan guru

(7) Jumlah Angka Kredit

(8) Masa Kerja

(9) Jenis Guru

(10) Tugas Mata Pelajaran

(11) Satuan pendidikan

Keterangan:

  • Kolom 1 sampai dengan 8 silahkan diisi sesuai dengan surat keputusan atau SK Inpassing
  • Silahkan klik menu Pilih file pada bagian menu Hasil Scan SK lalu silahkan pilih file hasil acan SK Inpassing anda
  • Format yang digunakan bisa JPG, JPEG, PNG, atau GIF dengan ukuran antara 200 Kb sampai 1 MB. Lalu klik Simpan dan Cetak Surat Ajuan . Setelah itu akan muncul Form S31a (Surat Ajuan Verval Inpassing) lalu cetak.
  • Jika sudah, silahkan minta tanda tangan kepada kepala sekolah atau kepala madrasah dan lampirkan foto copy SK Inpassing
  • Kirim S31a ke admin Simpatika di tingkat Kab/ kota lalu akan dilakukan persetujuan oleh admin Simpatika melalui sistem Simpatika
  • S31b (Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing) akan dicetak oleh admin Simpatika dan akan diberikan kepada PTK

Baca juga: Contoh Slip Gaji Guru Honorer, Paud, TK, Dll

Itulah cara untuk melakukan pengajuan program Inpassing guru Non PNS melalui aplikasi Simpatika disertai dengan keterangan sebagai pelengkapnya.

Saya yakin pasti banyak dari anda yang sudah lancar dan memahami cara untuk mengajukan verval SK Inpassing guru Non PNS atau guru honorer melalui Aplikasi Simpatika. Namun bagi anda yang masih merasa bingung, kami harap penjelasan yang telah kami sampaikan bisa membantu anda semua.

Baca juga: Cek SK Tunjangan Sertifikasi Guru 2021/2022

Demikian rangkaian informasi tentang sk inpassing Kemenag guru Non PNS disertai dengan langkah – langkahnya. Semoga artikel kami kali ini bisa mempermudah anda dalam memahaminya.

Ayo Cilacap - - - -