Jadwal Pencairan Dana Bos Terbaru 2022

Jadwal Pencairan Dana Bos – Pada artikel kali ini kami akan memberikan ringkasan informasi yang membahas tentang kapan saja jadwal pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah.

Tidak hanya membahas tetang jadwal pencairan dana BOS. Pada artikel kami kali ini juga akan menginformasikan tentang besaran dari dana BOS setiap jenjang, syarat – syarat, dan lain sebagainya.

Baca juga: Format Laporan BOS Terbaru 2021-2022

Suatu satuan pendidikan yang memperoleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat, sudah seharusnya dana pengolahan dana tersebut bisa lebih transparan dan akuntabel.

Setiap sekolah yang ditetapkan mendapatkan dana BOS pasti sudah tahu bahwa penyaluran dan pencairan dari dana BOS ini akan dilaksanakan melalui 3 tahap sebagaimana yang dijelaskan di dalam juknis dana Bantuan Operasional Sekolah.

Sebelum mengetahui informasi lebih lanjut mari kita simak terlebih dahulu tentang Dana BOS

Baca juga: Aplikasi Dana Bos Terbaru 2022

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Dana BOS atau dana bantuan operasional sekolah merupakan bantuan untuk pendidikan yang berupa dana yang diberikan kepada satuan pendidikan dan juga madrasah untuk kepentingan sekolah yang sifatnya nonpersonalia.

Dana BOS ini diberikan kepada satuan pendidikan yang mana menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan daya jangkau masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, terutama dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Dana BOS ini diberikan berdasarkan pada jumlah peserta didik yang dimiliki oleh sekolah. Berdasarkan peraturan pemerintah apabila suatu satuan pendidikan atau sekolah telah diterbitkan SK nya oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Yang mana tertuang pada PP Nomor. 008 tahun 2020 bahwa sekolah yang mendapatkan dana BOS harus dan wajib untuk mengupdate rekening sekolah di bos.kemdikbud.go.id dan penyaluran dananya akan diberikan langsung oleh kementrian keuangan pada rekening sekolah.

Baca juga: Contoh SK Bendahara BOS

Lalu kapan jadwal pencairan Dana BOS? Mari simak penjelasan berikut ini.

Jadwal Pencairan Dana BOS

Jadwal pencairan dana bantuan operasional sekolah dapat dilihat dari dana BOS triwulan pertama dan pencairan dana BOS dalam 3 tahap.

  • Pencairan Dana BOS Triwulan Pertama

Tahap pertama pencairan dana BOS tahap pertama atau pencairan dana BOS pada triwulan pertama yakni pada bulan Januari sampai dengan bulan April. Dana BOS yang dicairkan ini akan masuk pada masing – masing rekening sekolah.

Sudah dikatakan oleh pemerintah bahwasanya data cut off BOS pada bulan akhir Agustus yakni pad pukul 23.59 WIB.

Dengan demikian pihak operator sekolah ataupun kepala sekolah tidak perlu lagi mempersiapkan data cut off. Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa perhitungan dari besaran dana BOS ini tergantung pada jumlah peserta didik yang dimiliki oleh setiap sekolah, yang mana tentunya setiap jenjang akan memperoleh dana yang berbeda – beda.

Baca juga: Contoh SK Tim Manajemen BOS

  • Pencairan Dana BOS dalam 3 Tahap

Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor. 008 Tahun 2020 pasal 8. Setelah melewati triwulan pertama, dana BOS sekolah akan dicairkan dalam 3 tahap.

Penyaluran Dana BOS ke sekolah tidak lagi dilakukan 4 kali dalam setahun, namun kini pencairan dana BOS pada setiap sekolah akan dilakukan dalam 3 tahap dalam setahun.

3 tahap pencairan dana BOS pada setiap sekolah adalah sebagai berikut:

  1. Pada tahap pertama, pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah akan dilakukan pada bulan Januari sampai dengan bulan April
  2. Pada tahap kedua, pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah akan dilakukan pada bulan Mei sampai dengan bulan Agustus
  3. Pada tahap ketiga, pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah akan dilakukan pada bulan September sampai dengan bulan Desember

Pada jadwal – jadwal tersebutlah dana BOS dicairkan dan disalurkan melalui rekening sekolah masing – masing.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pencairan dana tahap pertama, antara lain sebagai berikut:

  1. Pastikan sekolah telah melakukan sinkronisasi dapodik, batas waktu sinkronisasi dapodik sebagai dasar penyaluran dana BOS tahap 1 tahun 2022 adalah tanggal 31 Agustus 2022
  2. Pastikan sudah melakukan input laporan penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2022 di BOS Salur atau ARKAS
  3. Pastikan sudah melakukan standarisasi rekening sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021

Apabila sekolah belum memenuhi syarat – syarat di atas akan menghambat proses penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah.

Dan juga ada baiknya pencairan dana BOS tidak melewati batas akhir yang telah ditentukan, hal ini untuk mengantisipasi dana Bantuan Operasional Sekolah yang terancam dibekukan.

Baca juga: Pelaporan Bos Secara Online

Berapa besaran yang didapatkan setiap jenjang pendidikan?

Besaran Dana BOS Setiap Jenjang Pendidikan

Seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa besaran dana Bantuan Operasional Sekolah akan mengalami perbedaan pada setiap jenjang pendidikan.

Berdasarkan Juknis Dana BOS terbaru menyatakan bahwa terdapat perubahan pada penyaluran dan kenaikan besaran dana BOS pada setiap jenjang pendidikan. Harga setiap satu dana BOS per 1 peserta didik mengalami kenaikan kecuali pada tingkat SMK dan SLB yang tidak mengalami perubahan pada dana alokasinya.

Berikut perubahan besaran dana yang ditetapkan pada Juknis Dana BOS, antara lain sebagai berikut:

  • Pendidikan Tingkat SD: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.900.0000,-
  • Pendidikan Tingkat SMP: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.1.000.0000,-
  • Pendidikan Tingkat SMA: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.1.600.0000,-
  • Pendidikan Tingkat SMK: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.1.600.0000,-
  • Pendidikan Tingkat SDLB/SMPLB/SMALB/SLB: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.2.000.0000,-

Baca juga: Download Alpeka Bos 2019 Kemdikbud

Penetapan Alokasi Dana BOS

Lalu bagaimana untuk penetapan alokasi Dana BOS? Adapun terkait dengan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah adalah untuk digunakan sebagai berikut:

1) Alokasi dana bos digunakan untuk PPDB SD, SMP, SMA atau Penerimaan Peserta Didik Baru
2) Alokasi dana bosa lainnya untuk Pengembangan perpustakaan baik untuk membeli buku penunjang ataupun buku lainnya
3) lokasi dana bosa untuk pembelajaran dan kegiatan ekstrakulikuler
4) Alokasi dana bos untuk kegiatan administrasi sekolah
5) Alokasi dana bos untuk langganan jasa
6) Alokasi dana bos untuk pemeliharaan sarana dan prasarana
7) Alokasi da bos untuk alat multimedia pembelajaran
8) Alokasi dna bos untuk administrasi kegiatan sekolah
9) Alokasi dana bos untuk pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
10) Alokasi dana untuk evaluasi pembelajaran

Itulah penetapan – penetapan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah. Penetapan alokasi dana BOS ini dilakukan agar dana yang didapat diimplementasikan pada penyaluran yang tepat sasaran.

Baca juga: Cara Cek Dana PIP Yang Sudah Cair

Demikian rangkaian informasi tentang jadwal pencairan dan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah terbaru. Semoga artikel kami kali ini bisa mempermudah kalian dalam memahaminya.

Ayo Cilacap - - - -