Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2021 / 2022

Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2021 / 2022 – Sekarang ini pemerintah sudah menerbitkan regulasi mengenai petunjuk teknis penulisan blangko ijazah tahun 2022. Adapun junkis ini sudah tertulis dalam peraturan seketrasi jenderal atau sekjen kemendikbud no 23 tahun 2020 mengenai spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara dalam mengisi blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2021/2022.

Dalam peraturan ini mencakup konten yang ada pada blangko ijazah dan petunjuk teknis penulisan ijazah untuk jenjang pendidikan sekolah dasar dan menengah. Ujian Nasional tahun 2020 telah dihapus dikarenakan Covid 19 sehingga hal ini membuat nilai UN tidak akan lagi ditulis dalam blangko ijazah.

Semoga dengan adanya “Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2022” ini bisa dijadikan sebagai petunjuk yang paling tepat bagi para penulis ijazah dalam setiap satuan pendidik. Berikut ini adalah tata cara dalam mengisi blangko Depan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMAL Tahun 2022 berdasarkan lampiran II Peraturan resmi yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Juknis MPLS Terbaru 2022 SD SMP SMA

a. Umumnya ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB akan diterbitkan secara langsung oleh Satuan Pendidikan terkait.

b. Ada 3 macam jenis ijazah yang digunakan, yakni ijazah untuk sekolah yang menerapkan kurikulum 2006, ijazah untuk sekolah yang menerapkan kurikulum 2013, dan juga ijazah untuk SPK yang menggunakan kode Blangko sebagai berikut ini:

c. Ijazah yang terdiri dari 2 muka yang dicetak dengan bolak-balik, yang dimana identitas dan redaksi berada di halaman muka, sedangkan ujian atau daftar nilai ujian berada di halaman belakang.

d. Ijazah Satuan Pendidik pada umumnya akan diisi oleh panitia penulisan ijazah yang telah dibentuk dan ditetapkan secara langsung oleh kepala sekolah.

e. Untuk pengisian ijazah umumnya ditulis dengan tulisan tangan menggunakan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah untuk dibaca. Selain itu, dalam pengisian ijazah diharuskan untuk menggunakan tinta berwarna hitam yang tidak mudah luntur dan sulit dihapus.

f. Jika dalam pengisian ijazah terjadi kesalahan maka tidak boleh dicoret, ditimpa, ataupun dihapus. Namun harus segera diganti dengan Blangko Ijazah yang masih baru. Maka dari itu, usahakan untuk berhati-hati dalam penulisan.

g. Ijazah yang mengalami kesalahan ketika dalam pengisian maka harus disilang dengan menggunakan tinta warna hitam di kedua sudut yang berhalaman tepat di halaman muka dan belakang.

1). Apabila pengisian blangko ijazah sudah selesai dilakukan, ijazah yang mengalami kesalahan dalam penulisan harus segera dimusnahkan. Saat memusnahkan ijazah tersebut harus disertai berita acara pemusnahan.

2). Proses pemusnahan blangko ijazah akan dilakukan oleh Satuan Pendidikan, yang menjadi saksi adalah kepala sekolah dan pihak kepolisian.

Berita acara dalam memusnahkan blangko ijazah seperti yang sudah dijelaskan diatas akan ditandatangani oleh kepala sekolah dan pihak dari kepolisian. Sementara untuk petunjuk khusus dalam pengisian halaman depan blangko ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA dan SMALB adalah sebagai berikut.

Di bawah ini kami akan memberikan contoh untuk jenjang sekolah menengah (SMP) pengisian blangko laman depan dan belakang.

Baca juga: Cara Melihat Jumlah Pelamar Di SSCN 2022

Silahkan Anda perhatikan gambar diatas. Kemudian berikut ini kami akan memberikan keterangan petunjuk khusus pengisian halaman depan blangko ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB seperti yang dimaksud pada gambar diatas, mulai gambar 1 sampai gambar 11.

1). Angka 1 berisi nama sekolah terkait yang telah menerbitkan ijazah berdasarkan nomenklatur.

2). Angka 2 berisi nomor pokok sekolah nasional yang telah menerbitkan ijazah.

3). Angka 3 berisi nama kabupaten atau kota. Diisi dengan nama nomenklatur kabupaten atau kota.

4). Angka 4 berisi nama provinsi.

5). Angka 5 berisi nama peserta didik yang merupakan pemilik ijazah, pengisiannya harus menggunakan huruf kapital. Namanya harus sesuai dengan yang tertulis dalam akte kelahiran atau dokumen kelahiran yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang didapatkan dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.

6). Angka 6 berisi tempat dan tanggal lahir peserta didik yang merupakan pemilik ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sesuai dengan yang tertulis dalam akte kelahiran atau dokumen kelahiran yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang didapatkan dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.

7). Angka 7 berisi nama orang tua atau wali murid.

8). Angka 8 berisi nomor induk siswa  pemilik ijazah pada sekolah terkait seperti yang tertulis pada buku induk.

9). Angka 9 berisi nomor induk siswa nasional pemilik ijazah. Adapun nomor induk siswa nasional tersebut  terdiri dari 10 digit, yang dimana untuk 3 digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 digit terakhir tentang nomor pemilik ijazah yang telah diacak oleh sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

10). Angka 13 berisi tanggal yang terdiri dari 2 digit dan bulan yang ditulis menggunakan huruf (jangan sampai disingkat) berdasarkan tanggal pengumuman kelulusan pada Satuan Pendidikan.

11). Angka 14 berisi nama kepala sekolah dari sekolah terkait yang telah menerbitkan ijazah dan dibubuhkan dengan tanda tangan. Bagi kepala sekolah yang memiliki status sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) diisi dengan menyertakan NIP (Nomor Induk Pegawai). Sementara itu, untuk kepala sekolah yang statusnya buka PNS maka diisi satu buah strip (-). Dalam pengisian juga harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

a). dalam hal tidak ada kepala sekolah yang definitif, maka pengisian bisa dilakukan berdasarkan surat BSNP Nomor 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017 , untuk Penandatanganan SHUN dan ijaah yakni ijazah bisa ditandatangani langsung oleh PLT (Pelaksana Tugas) dengan adanya mandat khusus untuk menandatangani ijazah dari penjabat tingkat provinsi atau kabupaten dan kota yang memiliki wewenang untuk mengangkat kepala sekolah dan

b). penandatanganan ijazah dan SHUN seperti yang dijelaskan pada huruf a) diatas tidak harus mencantumkan tulisan PLT (Pelaksana Tugas) di kolom nama atau jabatan.

12). Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari pihak sekolah terkait yang telah menerbitkan ijazah berdasarkan nomenklatur.

13). Angka 16 ditempelkan Pasfoto siswa yang terbaru dengan ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau bisa juga berwarna, dibubuhi dengan cap tiga jari tengah tangan kiri dari pemilik ijazah dan juga stempel menyentuh pasfoto.

14). Nomor ijazah merupakan sistem pengkodean pemilik ijazah yang meliputi kode penerbitan, kode jenis Satuan Pendidikan, kode kurikulum yang diterapkan, dan nomor seri dari masing-masing pemilik ijazah. Adapun keterangan dari sistem pengkodean untuk ijazah Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut:

Baca juga: Format Laporan BOS Terbaru 2021-2022

Petunjuk dalam Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB

Angka 1 berisi nama pemilik ijazah yang ditulis dengan menggunakan huruf kapital. Nama harus sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran atau dokumen kelahiran yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang didapatkan dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.

Angka 2 berisi tempat dan tanggal lahir dari pemilik ijazah itu sendiri. Tempat dan tanggal lahir harus sesuai dengan yang tertulis dalam akte kelahiran atau dokumen kelahiran yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang didapat dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.

Angka 6 berisi nilai ujian sekolah masing-masing mata pelajaran. Khusus untuk mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, nilai ujian sekolah bisa dihitung dengan mudah berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulis dan juga ujian praktik.

Untuk mapel kompetensi kejuruan nilai ujian sekolah menggunakan nilai kompetensi praktik siswa mulai dari semester 1 sampai 5, atau menggunakan penilaian yang didapatkan dari pratik industry, dan bahkan juga bisa menggunakan nilai dari uji sertifikasi keahlian siswa.

Namun meski demikian, dalam hal ujian kompetensi keahlian atau UKK masih belum bisa dilaksanakan karena kondisi yang sedang tidak memungkinkan maka ujian sekolah mata pelajaran kompetensi kejuruan bisa dilakukan dengan menggunakan metode yang lainnya.

Untuk nilai ujian sekolah yang disebutkan pada angka 6 ditulis menggunakan bilangan bulat dalam kisaran 0 sampai dengan 100 (tanpa adanya desimal), sementara untuk rata-rata nilai ujian sekolah yang disebutkan pada angka 7 ditulis dengan menggunakan bilangan desimal (hingga dua angka pada belakang koma).

Rangkuman di atas adalah sebagian dari penulisan isi Juknis Ijazah tahun 2022. Jika Anda ingin melihat junkis secara lengkap dengan contoh blangko ijazah yang terbaru maka Anda bisa download file secara lengkap disini:

Baca juga: Formulir Peserta Didik Dapodik Excel

Demikian informasi yang bisa gurupengajar.com sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bisa memberikan manfaat dan menjadi petunjuk bagi satuan pendidikan.

Ayo Cilacap - - - -