Cara Cek Calon Peserta Sertifikasi Guru (PPG) 2018
Cara Cek Calon Peserta Sertifikasi Guru (PPG) – Sertifikasi guru merupakan pemberian sertifikat pendidikan sebagai bukti profesionalisme yang dimiliki oleh seorang guru dalam mengajar. Sertifikat ini tidak diberikan tanpa syarat, namun harus melalui beberapa tahapan yang cukup rumit.
Dengan adanya sertifikasi ini maka para guru diharapkan mampu untuk meningkatkan kualitasnya dalam mengajar. Selain itu, sertifikasi juga memberikan peluang untuk memperbaiki finansial bagi Bapak dan Ibu guru.
Hal ini karena guru yang berhasil di sertifikasi nantinya akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG. Lalu bagaimana cara memperoleh sertifikasi guru? Jawabannya yaitu Bapak dan Ibu guru diharuskan untuk mengikuti PPG atau Pendidikan Profesi Guru.
Baca juga: Apa Saja Tunjangan Profesi Guru
Syarat Sertifikasi Guru
Sertifikasi ini dapat diikuti oleh semua guru baik itu guru PNS ataupun non PNS. Sedangkan untuk syarat sertifikasi guru sama seperti PPG (Pendidikan Profesi Guru). Adapun syarat-syarat sertifikasi guru adalah sebagai berikut:
- Syarat Umum
Persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh Bapak/Ibu guru yang ingin melakukan sertifikasi adalah sebagai berikut:
a. Pendidikan terakhir yang dimiliki adalah S1 atau D-IV.
b. Guru PNS ataupun non PNS dalam jabatan yang masih memiliki tugas untuk mengajar dengan periode pengangkatan hingga Desember 2015.
c. Masih belum mempunyai sertifikat pendidik.
d. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK.
e. Usia maksimal adalah 58 tahun
f. Kualifikasi akademiknya harus disesuaikan dengan bidang studi yang telah dipilih dalam PPG.
g. Tidak menggunakan berbagai obat terlarang atau bebas NAPZA.
h. Harus sehat baik secara jasmani ataupun rohani.
i. Berperilaku baik.
j. Syarat Dokumen atau Berkas
- Syarat Dokumen atau Berkas
Berikut ini adalah beberapa berkas yang harus Anda penuhi dalam sertifikasi :
a. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi tempat dimana Anda mendapatkan ijazah tersebut.
b. Fotokopi SK Pengangkatan pertama dan dalam 5 tahun terakhir. Adapun fotokopi SK tersebut harus dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi untuk guru PNS, PNS yang memiliki tugas dari Pemerintah Daerah, dan guru non PNS yang melaksanakan pembelajaran di sekolah negeri;
- Ketua Yayasan untuk guru tetap yayasan, berdasarkan ketentuan SK yang harus dilegalisira dalah SK dua tahun terakhir secara urut;
- Khusus untuk guru non PNS baik itu di sekolah negeri ataupun swasta diharuskan untuk melengkapi bukti yang menunjukkan bahwa guru terkait telah memenuhi beban mengajar setidaknya 24 jam tatap muka.
- Surat izin untuk mengikuti PPG dari penjabat berwenang untuk guru PNS, ketua yayasan untuk guru tetap atau GYT, dan juga Pemerintah Daerah ataupun penjabat yang berwenang untuk guru non PNS di sekolah negeri.
- Surat keterangan yang menunjukkan bebas NAPZA dimana surat ini bisa didapatkan dari lembaga resmi terkait seperti BNN.
- Surat keterangan sehat secara jasmani dan rohani yang bisa didapatkan dari rumah sakit pemerintah.
- SKCK yang bisa didapatkan dengan mudah dari kepolisian.
Nah, untuk mengetahui calon PPG 2018 kemendikbud dalam hal ini sudah menyiapkan sebuah situs atau website resmi yang dapat digunakan oleh para peserta PPG yang tertarik untuk mengikuti program ini. Adapun alamatnya adalah http//kemdiknas.swin.net.id/pub/index.php. Dengan melalui situs tersebut maka para guru bisa mengetahui beberapa hal berikut ini:
- Informasi pendaftaran JARTI
- Konfirmasi mengenai kesediaan
- Hasil seleksi akademik atau pretest pada tahun 2017 dan calon peserta PPG 2018
- Calon peserta PPG 2018 dari Keahlian Ganda
- Calon peserta PPG 2018 dari Daerah Khusus
- Laman informasi penting mengenai pembelajaran daring
Kemdiknas.swin.net.id adalah link terbaru yang bisa digunakan untuk mengetahui data calon peserta sertifikasi guru atau SERGUR yang ingin mengikuti PLPG tahun 2018. Selama ini banyak sekali pertanyaan yang masuk dari rekan-rekan kepada kami mengenai bagaimana cara mengeceknya, karena masih banyak sekali dari mereka yang bingung.
Maka dari itu, kami selaku admin gurupengajar ingin memberikan panduan secara singkat yang mudah untuk dipahami untuk memudahkan para guru Indonesia yang masih bingung mencari caranya di google serta menemukan website ini.
Baiklah langsung kami akan menjelaskan sedikit mengenai apa itu kemindiknas.swin.net.id serta mengapa linknya telah diganti dan tidak menggunakan domain resmi yang langsung dari pemerintah yaitu Go.id.
Alasannya tak lain karena link SERGUR Kemdiknas yang sudah lama atau lebih tepatnya yang beralamatkan di sergur.kemdiknas.go.id sudah berhasil hack oleh user yang sampai saat ini masih belum diketahui siapa pemiliknya. Maka dari itu, jangan sampai Anda menggunakan domain yang lama. Untuk mengetahui data calon peserta sertifikasi guru maka Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Baca juga: Pengembangan Profesionalisme Guru
Cara Cek Data Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2018
Untuk dapat mengetahui apakah nama Anda masuk atau tidak dalam daftar Data Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2018, maka Anda bisa lihat dan mengikuti panduan yang akan kami berikut ini.
- Pertama Anda harus membuka link cek Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2018 di alamat berikut ini, http//kemdiknas.swin.net.id/pub/index.php.
- Pada laman informasi sertifikasi guru 2018. Anda bisa menambahkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang Anda miliki sebagai kode dalam pencarian nama apakah masuk pada daftar calon sergur 2018. Anda bisa mengetikkan pada kota pencarian seperti pada gambar berikut ini.
- Apabila data NUPTK Anda sudah benar, maka akan langsung muncul hasil cek Data Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2018 seperti gambar berikut ini.
Demikian informasi mengenai cara cek data calon peserta sertifikasi guru tahun 2018 dengan melalui alamat baru kemdiknas.swin.net.id yang dapat kami sampaikan kali ini. Semoga bermanfaat!