Ketuntasan Belajar Menurut Permendikbud
Ketuntasan Belajar Permendikbud – Pembelajaran merupakan suatu proses pertukaran ilmu yang dilakukan oleh pendidik kepada peserta didik untuk mencapai tujuan atau Kompetensi Dasar yang telah ditentukan. Dalam proses pembelajaran ada yang dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal atau yang biasa kita sebut dengan KKM.
Dalam ketuntasan belajar pada suatu proses pembelajaran dilandaskan pada ketuntasan penguasaan belajar yang mana mengacu pada peserta didik, komponen atau aspek – aspek materi yang disampaikan, dan juga pada kondisi dari pendidikan tersebut.
Baca juga: Ketuntasan Belajar Menurut Kurikulum 2013
Ketuntasan belajar pada tingkat satuan pendidikan adalah tingkat keberhasilan atau kelulusan peserta didik dalam menguasai materi atau aspek – aspek yang telah ditentukan dalam suatu instansi pendidikan.
Menurut Permendikbud No. 23 tahun 2016 dalam ketuntasan belajar mencapai minimal apabila telah memenuhi kriteria mengenai tujuan dari pembelajaran, ruang lingkup belajar, manfaat dari pembelajaran, mekanisme proses pembelajaran, prosedur, serta instrument penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam proses pembelajaran.
Instrumen penilaian ini digunakan sebagai dasar acuan dalam memberikan penilaian hasil belajar bagi peserta didik baik tingkat dasar maupun tingkat menengah.
Aspek Penilaian KKM
Dalam menentukan ketuntasan belajar akan dilakukan suatu penilaian yang mana hasil dari penilaian tersebut harus mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal atau KKM. Penilaian merupakan proses mengumpulkan dan mengolah data atau hasil dari peserta didik guna mengetahui kemampuan atau hasil belajar dari peserta didik.
Dalam melakukan penilaian harus memperhatikan beberapa aspek berikut:
- Penilaian dilakukan dengan mengarah pada penilaian Kompetensi Dasar (KD) dan juga Kompetensi Inti (KI) yang mana KI mencakup (KI-1, KI-2, KI-3, dan juga KI-4).
- Dalam penilaian harus mengarah pada kriteria penilaian yaitu hasil atau pencapaian dari siswa dibandingkan dengan kriteria atau aspek – aspek dari kompetensi yang telah ditetapkan. Hasil dari penilaian siswa itu sendiri tidak dibandingkan dengan hasil atau nilai siswa yang lain, melainkan dibandigkan dengan kompetensi yang telah ditentukan.
- Penilaian dilakukan dengan terencana dan continue atau berkelanjutan. Artinya, dalam penilaian pendidik harus sudah menyiapkan segala hal yang bersangkutan dengan proses penilaian. Mengukur indikator, selanjutnya hasilnya dianalisa guna mengetahui hasil dari setiap siswa. Dari situlah pendidik mengetahui Kompetensi Dasar yang telah dikuasai dan kurang atau belum dikuasai, serta guna menentukan kualitas belajar peserta didik.
- Selanjutnya hasil dari penilaian akan dianalisis guna menentukan tindak lanjut yang sesuai. Peserta didik yang telah mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal atau KKM akan melanjutkan pada tahap pengayaan. Sedangkan peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal atau KKM akan diadakan remedial, remedial ini merupakan pengulangan ujian dengan tingkat kesulitan yang sama hingga peseta didik mencapai nilai KKM. Hasil penilaian juga digunakan sebagai feedback untuk orang tua atau wali murid guna mengetahui tingkat kemampuan peserta didik dan meningkatkan kompetensi dari peserta didik.
Baca juga: Silabus Kurikulum 2013 SD Dan MI
Contoh Penilaian
Penilaian yang dilakukan dapat berupa ulangan, tugas pegamatan, penugasan, praktek, dan lain sebagainya.
Sebagai contoh dalam ketuntasan belajar dapat dinilai dari sikap, pengetahuan dan keterampilan. Menurut materi Pelatihan Pendampingan Kurikulum 2013, untuk KI-3 dan KI-4 adalah berada di posisi B- dengan nilai (2,66).
Oleh karena itu, peserta didik dikatakan belum mencapai ketuntasan belajar apablia nilai yang didapat > 2,66. Sedangkan untuk KI-1 dan KI-2 tidak perlu menghitung seperti KI-3 dan juga KI-4. Penilaian pada KI-1 dan KI-2 dilihat dari sikap peserta didik, apabila sikap peserta didik baik berdasarkan pada standart instansi atau sekolah yang bersangkutan.
Untuk lebih memahami perhatikan table berikut:
Keterangan dalam penentuan penilaian sikap yaitu, SB (Sangat Baik), B (Baik), C (Cukup Baik), K (kurang). Dalam table di atas peserta didik dapat dikatakan sudah lulus atau tuntas apabila nilainya ≥ 2,66 , sedangkan peserta didik dianggap belum lulus apabila belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal atau KKM yakni dengan nilai >2,66.
Seperti yang dikatakan sebelumnya bagi peserta didik yang belum mencapai KKM maka harus mengikuti remedial berdasarkan dengan ketentuan pendidik atau guru.
Baca juga: Aplikasi KKM SD Kurikulum 2013
Permendikbud Penilaian Hasil Belajar
Berdasarkan Pasal 1 dalam Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa
- Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
- Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. 3 4. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
- Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
- Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download file berikut ini:
- Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan – Download | Alternatif G-Drive
- Permendikbud No 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar – Download
Baca juga: Pedoman Penilaian K13 Guru Tahun 2020-2021
Jadi, dengan memahami tentang Kriteria Ketuntasan Minimal, pendidik atau guru akan lebih mudah dalam menentukan tindakan lanjutan yang akan diberikan kepada peserta didik.