Kurikulum 2013 revisi 2018 SD

Kurikulum 2013 revisi 2018 SD – Selamat datang di website kami. Pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang Perubahan Kurikulum 2013 Revisi Terbaru 2018 atau Tahun Pelajaran 2018/2019. Informasi selengkapnya bisa anda simak ulasan berikut ini.

Melalui pelatihan kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah membuat suatu perubahan yang akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2018/2019. Sudah tahukah bapak / ibu guru materi dan perubahan kurikulum 2013 revisi 2018?

Apabila bapak / ibu guru masih belum mengetahui Perubahan kurikulum 2013 edisi revisi 2018, anda bisa membacanya di bawah ini. Bapak / ibu guru juga diharapkan untuk share info ini kepada semua guru supaya tidak terjadi kesalahan dalam administrasi guru tahun ajaran 2018/2019 mendatang.

Perubahan Kurikulum 2013  Revisi 2018

Berikut ini adalah Perubahan Kurikulum 2013 Revisi Terbaru 2018 pada tahun pelajaran 2018/2019, diantaranya :

  1. Nama kurikulum tidak akan berubah menjadi kurikulum nasional, tetapi masih tetap Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara Nasional.
  2. Penilaian sikap KI 1 dan K1 2 kini sudah ditiadakan lagi di setiap mata pelajaran hanya Agama dan PPKN tetapi KI masih tetap dicantumkan dalam penulisan RPP.
  3. Jika terdapat 2 nilai praktik dalam 1 KD, maka yang akan diambil adalah nilai yang paling tinggi. Perhitungan nilai keterampilan dalam 1 KD dijumlah (praktek, produk, portofolio) dan kemudian diambil nilai rata-rata. Untuk pengetahuan, bobot penilaian harian, dan penilaian akhir semester itu sama.
  4. Pendekatan scientific 5M bukanlah satu-satunya metode pada saat mengajar dan jika digunakan maka susunannya tidak harus berurutan.
  5. Silabus kurtilas (k13) edisi revisi terbaru lebih ramping karena hanya 3 kolom. Yakni KD, materi pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran.
  6. Perubahan terminologi Ulangan Harian (UH) menjadi Penilaian Harian (PH), UAS menjadi Penilaian Akhir Semester untuk semester 1 dan Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk semester 2. Untuk UTS sudah ditiadakan lagi karena akan langsun ke penilaian akhir semester.
  7. Didalam RPP, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang akan digunakan dan materi dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik penilaian (jika ada).
  8. Skala penilaian akan menjadi 1 sampai 100. Penilaian sikap akan diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi.
  9. Remidial akan diberikan untuk yang kurang. Akan tetapi, sebelumnya siswa harus diberikan pembelajaran ulang terlebih dulu. Nilai Remidial merupakan nilai yang dicantumkan dalam hasil.

Baca juga : RPP Kurikulum 2013 SD, SMP, SMA

Kelengkapan administrasi guru tahun ajaran 2018/2019 sesuai dengan kurikulum 2013 edisi revisi 2018 yang semestinya dimiliki atau dipersiapkan oleh para guru adalah sebagai berikut :

Buku Kerja Guru

A. Buku Kerja 1:

1.  SKL, KI, dan KD
2.  Silabus
3.  RPP
4.  KKM

B.  Buku Kerja 2:

1.  Kode Etik Guru
2.  Ikrar Guru
3.  Tata Tertib Guru
4.  Pembiasaan Guru
5.  Kalender Pendidikan
6.  Alokasi Waktu
7.  Program Tahunan
8.  Program Semester
9.  Jurnal Agenda Guru

C.  Buku Kerja 3:

1.  Daftar Hadir
2.  Daftar Nilai
3.  Penilaian Akhlak/Kepribadian
4.  Analisis Hasil Ulangan
5.  Program Pembelajaran Perbaikan & Pengayaan
6.  Daftar Buku Pegangan Guru/Siswa
7.  Jadwal Mengajar
8.  Daya Serap Siswa
9.  Kumpulan Kisi soal
10.  Kumpulan Soal
11.  Analisis Butir Soal
12.  Perbaikan Soal

D.  Buku Kerja 4:

1.  Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
2.  Program Tindak Lanjut Kerja Guru

Itulah item-item yang perlu disediakan dan dipersiapkan oleh seorang guru, sudah adakah disetiap kita? Kalau belum ayo segera kita mulai mempersiapkannya, dan kalau sudah mari  sama-sama ditingkatkan lagi.

Perubahan Istilah Dalam Kurikulum 2013 Terbaru

Adanya perubahan istilah di dalam Kurikulum 2013 Terbaru 2018 Berdasarkan PERMEN No 53/2015 telah dinyatakan tidak BERLAKU dan akan dirubah menjadi PERMEN No 23/2016 tentang PENILAIAN revisi Kurikulum 2013, adalah sebagai berikut :

1. Istilah KKM berubah istilah dengan KBM ( Ketuntasan Belajar Minimal )
2. Istilah UH berubah istilah dengan PH ( Penilaian Harian ).
3. Istilah UTS berubah istilah dengan PTS ( Penilaian Tengah Semester )
4. Istilah UAS berubah istilah dengan PAS ( Penilaian Akhir Semester ) Gasal/Genap
5. Istilah UKK berubah PAT ( Penilaian Akhir Tahun ) PAT materi soalnya meliputi semester GANJIL 25 % dan semester *GENAP 75 %

Kenaikan Kelas Lihat KBM (60)

a. Semester Ganjil = 55
b. Semester Genap = 65
————————————–
120 : 2 = 60 Tuntas
————————————–

Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS :

1. Terdapat 3 nilai Mapel yang KBMnya tidak TUNTAS.
2. Nilai Pengetahuan KI.3 harus TUNTAS.
3. Nilai Ketrampilan KI.4 harus TUNTAS.
4. KI.1 dan KI.2 harus BAIK.
KKM ( KBM) semua mata pelajaran sama.

KI 1 dan KI 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang KURANG dan yang AMAT BAIK, sebagai berikut:

  1. Sikap dikatakan TUNTAS, jika predikat minimal B (BAIK)
  2. Pengetahuan dan Keterampilan, dikatakan TUNTAS jika predikat Minimal C (CUKUP).
  3. K-13: Sebuah mata pelajaran dikatakan TUNTAS , jika Pengetahuan dan keterampilan TUNTAS.
  4. 2006: Sebuah mata pelajaran dikatakan TUNTAS jika pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap TUNTAS.
  5. Tidak perlu bingung dengan Prefikat C (CUKUP) pada mata pelajaran Pengetahuan dan Keterampilan, karena C (CUKUP) berarti sudah TUNTAS.
  6. Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pada KKM masing-masing sekolah. Contoh: Jika KBM 75, maka < 75. = D (TIDAK TUNTAS), 75-82. = C (TUNTAS DENGAN CUKUP), 83 – 90. = B (TUNTAS DENGAN BAIK), 91-100. = A (TUNTAS DENGAN SANGAT BAIK)
  7. Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yang sudah ditetapkan masing-masing sekolah.
  8. Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.

Remidi Materi yang pernah diujikan dan tidak akan diberlakukan pada kurikulum revisi 2018, adalah sebagai berikut ini :

  • Permendikbud No.20 Tahun 2016 tentang STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU)
  • Permendikbud No.21 Tahun 2016 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH (Permendikbud No.65 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU)
  • Permendikbud No.22 Tahun 2016 tentang STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH (Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU)
  • Permendikbud No.23 Tahun 2016 tentang STANDAR PENILAIAN (Permendikbud No.66 Th.2013 dan Permendikbud No.104 tahun 2014 dinyatakan TIDAK BERLAKU)
  • Permendikbud No.24 Tahun 2016 tentang KOMPETENSI INTI dan KOMPETENSI DASAR
  • Sharing kebijakan Revisi Kurikulum 2013 serta dasar hukum peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no.20.21.22.23.24 tahun 2016

Untuk penguatan peran guru silahkan Bapak / Ibu guru bisa pilih materi yang sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Demikian informasi Perubahan Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018 untuk tahun ajaran 2018/2019 mendatang yang bisa kami sampaikan untuk anda. Semoga informasi yang telah kami sampaikan ini bermanfaat untuk kita semua dan dapat mempermudah anda dalam mempelajari tentang kurikulum 2013 revisi 2018. Semoga bermanfaat. Terima kasih sudah mengunjungi website ini.

Ayo Cilacap - - - -