Landasan Struktur Koperasi Di Indonesia

Landasan Koperasi Di Indonesia – Kedudukan koperasi yang ada di Indonesia mulai mendapatkan perhatian lebih ketika pemerintah orde baru mengesahkan UU No. 12 Tahun 1967 yakni tentang berdirinya departemen koperasi.

Penguatan dasar hukum koperasi semakin mengalami peningkatan terutama pada tahun 1992, pemerintah mulai mengesahkan UU No.25 Tahun 1992 tentang koperasi. Penerbitan UU yang baru ini adalah bentuk amandemen dan sebagai pengganti UU No. 12 Tahun 1967, dimana keberadaan UU yang baru ini menempatkan kedudukan koperasi menjadi sama atau sejajar dengan PT, CV, Perusahaan perseorangan dan Firma yang merupakan bentuk badan usaha mandiri.

landasan koperasi adalah

Menurut UU No.25 Tahun 1992, pengertian koperasi adalah suatu badan usaha yang mempunyai keanggotaan atau badan hukum koperasi yan dimana dalam penerapan kegiatan koperasi harus selalu berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi yang memiliki tujuan sebagai penggerak ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Baca juga: Pengertian Koperasi Lengkap

Landasan Struktur Koperasi di Indonesia

Penerapan koperasi harus mempunyai pedoman dalam menentukan arah kebijakan yang dapat memberikan manfaat bagi semua anggota koperasi. Disamping itu dalam pelaksanaan kegiatan koperasi harus berdasarkan landasan-landasan koperasi Indonesia. Adapun landasan landasan koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Landasan Idill

Pancasila adalah landasan idiil koperasi. Dilihat dari penerapan Pancasila sebagai dasar negara yang memberikan pedoman dan sumber hukum sehingga akan bermanfaat untuk banyak golongan.

Koperasi telah menjadikan hal ini sebagai dasar untuk dapat menerapkan semua kegiatan koperasi supaya sesuai dengan nilai-nilai dalam sila-sila yang memiliki tujuan sama dengan tujuan tujuan dalam undang-undang yakni terwujudnya kesejahteraan sosial.

  1. Landasan Konsistusional

Landasan konsistusional atau yang biasa disebut sebaai landasan struktural dalam koperasi Indonesia adalah UUD (Undang-Undang Dasar) 1945.  Lebih detailnya landasan ini termuat dalam Pasal 33 ayat 1 yang menjelaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”.

Dilihat sekilas memang tidak dinyatakan secara jelas jika adalah bagian dari salah satu penopang dalam struktural perekonomian Indonesia.

Apabila pasal 33 tersebut dilihat secara teliti, dalamnya menyebutkan “asas kekeluargaan. Asas ini  sangat berkaitan dengan keberadaan koperasi sampai sekarang ini, ini dikarenakan asas kekeluargaan merupakan asas koperasi Indonesia. Dengan adanya persamaan asas tersebut telah menjadikan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 sebagai landasan konstusional koperasi.

  1. Landasan Mental

Landasan mental koperasi indonesia ialah adanya sebuah sikap yang berdasarkan atas kesadaran pribadi dan kesetikawanan. Dalam koperasi, kedua sifat tersebut erat kaitanya dan tidak dapat dipisahkan antara satu sama lain, untuk dapat menjaga kuatnya sistem koperasi diharuskan ada rasa kesetiakawanan antar anggota koperasi.

Demi untuk mencapai kemajuan, perkembangan usaha, dan kesejahteraan anggota koperasi, menumbuhkan rasa kesetiawakanan saja tidak akan cukup tetapi sifat tersebut harus diikuti dengan kesadaran diri untuk berkembang secara bersama dalam mewujudkan tujuan koperasi.

Kedua sifat tersebut menjadi identitas pentin bagi koperasi, yang dimana sudah menjadi tuntutan bagi setiap anggota koperasi untuk menerapkan sifat ini dalam kegiatan koperasi.

  1. Landasan Operasional

Dalam landasan operasional didalamnya termuat dasar-dasar peraturan dan tata tertib yang harus ditaati dan diikuti oleh semua anggota entah itu pengurus, manager, badan pemeriksa dan karyawan lainnya. Hal ini memiliki tujuan supaya peraturan-peraturan tersebut dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing anggota.

Ada 2 jenis dasar landasan operasional dalam melaksanakan kegiatan koperasi, dimana dasar landasan ini adalah hasil dari adanya kesepakatan yang termuat dalam Undang-Undang dan peraturan lainnya. Adapun peraturan yang menjadi landasan operasional koperasi adalah sebagai berikut :

  1. UU No. 25 Tahun 1992, didalamnya berisi mengenai Pokok-pokok perkoperasian.
  2. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

landasan koperasi

Konsep Pokok Koperasi

Koperasi mempunyai beberapa konsep pokok, yaitu sebagai berikut :

  1. Koperasi merupakan badan usaha, sehingga dalam penerapan kegiatan koperasi memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Sebagai catatan penting, mencari keuntungan bukan satu-satunya tujuan koperasi, koperasi mempunyai tujuan yang lebih luas untuk kesejahteraan semua anggotanya.
  2. Anggota koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang masuk sebagai anggota atau yang disebut dengan badan hukum koperasi. Sehingga dapat dikatakan bahwa koperasi bukanlah suatu kumpulan moda, walaupun didalamnya terdapat unsur pemberian pinjaman dana atau permodalan tetapi dana tersebut hanya sebatas dari anggota atau untuk anggota atau masyarakat tertentu.
  3. Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai prinsip ekonomi, prinsip ekonomi ini meliputi dalam keanggotaanya menganuf sifat sukarela dan terbuka. Demokrasi ialah pedoman dalam melaksanakan semua kegiatan di tubuh koperasi. Dengan adanya pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) secara adil. Modal menjadi sebuah patokan dalam pembelian balas jasa. Memunculkan kemandirian. Meningkatkan mutu pendidikan koperasi. Memberlakukan sistem kerjasama antar koperasi.
  4. Keberadaan koperasi Indonesia merupakan perwujudan dalam meningkatkan perekonomian rakyat entah itu untuk anggota ataupun masyarakat.
  5. Penerapan koperasi berasaskan kekeluargaan, sehingga apapun itu yang berhubungan dengan pengambilan keputusan setiap kegiatan koperasi adalah hasil musyawarah semua anggota.

Baca juga: Pengertian Ekonomi Lengkap

Asas Koperasi Indonesia

Asas koperasi yang telah dianut di Indonesia adalah berasaskan pada kekeluargaan. Hal tersebut sesuai dengan yang ditetapkan oleh UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 2 yang menyebutkan bahwa koperasi berasaskan kekeluargaan. Disamping itu, secara eksplisit UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 juga menyebutkan tentang asas kekeluargaan, dengan jelas yang dimaksud adalah koperasi.

Penerapan dari asas kekeluargaan tersebut mencakup segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan koperasi yang dilakukan oleh  para anggota koperasi untuk mencapai tujuan yang sama yakni terwujudnya kesejahteraan semua anggota koperasi, sehingga kegiatan yang dijalankan akan selalu berhubungn dengan kepentingan anggota entah itu secara langsung ataupun tidak langsung.

4 landasan koperasi

Tujuan Koperasi

Sama seperti Bab II Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 dan beberapa Undang-undang yang lainnya, dimana didalamnya berisi tentang tujuan koperasi, yaitu sebagai berikut :

  • Koperasi memiliki tujuan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya melalui pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi semua anggota dan masyarakat.
  • Untuk meningkatkan tatanan perkonomian nasional dalam mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur, demi tercapainya cita-cita Pancasila dan UUD 1945.
  • Memiliki peran aktif untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas kehidupan anggota dan masyarakat.
  • Memperkuat perkonomian rakyat sebagai kekuatan ekonomi nasional.

Keberadaan koperasi sekarang ini merupakan sebuah langkah yang nyata dalam rangka ikut berperan dalam menciptakan dan menumbuhkan perekonomian nasional. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana koperasi menerapkan semua prinsip-prinsip ekonomi dalam melakukan setiap kegiatan koperasi yang mana dari adanya kegiatan akan tercapainya tujuan bersama dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat.

Adanya koperasi ditengah-tengah kehidupan masyarakat akan memberikan banyak manfaat seperti dapat meningkatkan kualitas kehidupan semua anggota juga mendorong pertumbuhan dan pengembangan potensi-potensi yang ada di masyarakat sehingga akan meningkatkan kesejahteraan sosial serta mengurangi tingkat kemiskinan.

Dengan adanya asas kekeluargaan dalam tubuh koperasi dapat memberikan pengaruh yang besar dalam setiap pengambilan keputusan yang lebih ditujukan untuk kepentingan angota dan dapat meningkatkan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat.

Ayo Cilacap - - - -