Landasan Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila – Pancasila menjadi dasar falsafah dari negara Indonesia. Hal ini sudah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karenanya setiap Warga Negara Indonesia harus mencoba untuk mempelajari, mendalami, menghayati dan mengamalkannya dalam berbagai bidang kehidupan.
Tidak hanya itu, Pancasila sebagaimana yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945 perjalanan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia telah mengalami persepsi dan juga interpretasi, sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa.
Pancasila menjadi Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus dapat dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Untuk diketahui, landasan pendidikan Pancasila sendiri terbagi menjadi empat macam. Antara lain landasan historis, landasan kultural, landasan yuridis dan yang terakhir adalah landasan filosofis. Berikut akan dijelaskan lebih lanjut seputar landasan pendidikan Pancasila.
Landasan Pendidikan Pancasila
Landasan Historis
Pancasila dirumuskan dan mempunyai suatu tujuan yang digunakan sebagai Dasar Negara Indonesia. Proses perumusan Pancasila sendiri juga mengambil dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat.
Setiap bangsa pastinya mempunyai ideologi dan pandangan hidupnya masing-masing. Sehingga bisa terdapat perbedaan yang mana diambil dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang pada suatu bangsa. Pancasila digali dari Indonesia yang memang telah tumbuh dan berkembang sejak lahirnya bangsa Indonesia.
Baca juga: Soko Guru Demokrasi Indonesia
Maka dari itu para pendiri bangsa Indonesia kala itu merumuskan secara sederhana namun memiliki makna yang mendalam. Lima prinsip atau sila pada akhirnya dibuat dan diberi nama Pancasila. Negara Indonesia merancang Dasar Negara yang bersumber pada nilai-nilai yang sudah tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Nama Pancasila ini diberikan oleh IR. Soekarno yang menjadi salah seorang penggagasnya. Nama tersebut disampaikan pada pidatonya 1 Juni 1945 silam, dalam persidangan Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang menjadi saran dan petunjuk seorang temannya yang ahli bahasa.
Landasan Kultural
Pancasila menjadi salah satu pencerminan budaya bangsa. Oleh karenanya Pancasila harus bisa diwariskan kepada generasi selanjutnya. Secara kultural unsur-unsur Pancasila tampak pada adat istiadat, tulisan, bahasa, slogan, kesenian, agama, kepercayaan dan kebudayaan dalam negara Indonesia secara umum.
Pandangan hidup menjadi hal yang penting bagi sebuah bangsa. Sebab tanpa hal tersebut suatu bangsa tak memiliki kepribadian dan jati diri. Hal ini tentu saja membuat bangsa mudah terpengaruh oleh pengaruh yang berkembang dari luar negerinya.
Pancasila memiliki sifat terbuka sehingga bisa mengadaptasikan diri dengan perkembangan zaman. Selain itu Pancasila juga mempunyai dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi yang dilakukan. Maka dari itu generasi penerus bangsa bisa memperkaya nilai-nilai dari Pancasila.
Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang ada dalam sila-sila Pancasila bukan hanya menjadi hasil konseptual seseorang saja, melainkan merupakan hasil karya besar milik bangsa Indonesia itu sendiri. Yang mana diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia lewat proses refleksi filosofis para pendiri negara, seperti Ir. Soekarno, M. Yamin, M. Hatta, Soepomo, serta para tokoh pendiri negara yang lainnya.
Oleh karenanya generasi penerus bangsa diharuskan bisa mendalami dan mengkaji karya besar tersebut untuk melestarikan secara dinamis dalam artian untuk mengembangkannya sesuai dengan tuntutan zaman.
Landasan Yuridis
Landasan yuridis adalah landasan yang berdasarkan aturan yang dibuat sesudah melalui perundingan dan permusyawaratan. Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang menjadi landasan yuridis konstitusional merupakan yang ada di dalamnya terdapat rumusan dan susunan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah, benar dan otentik sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Selain itu batang tubuh UUD 1945 juga menjadi landasan yuridis konstitusional. Sebab dasar negara yang ada pada Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan terperinci pada pasal-pasal dan ayat-ayat yang ada di dalam Batang Tubuh UUD 1945.
Baca juga: Landasan Filosofis Pendidikan Indonesia
Landasan hukum perkuliahan Pendidikan Pancasila yang ada di Perguruan Tinggi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tepatnya pada pasal 39 yang menyatakan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
Landasan Filosofis
Landasan filosofis berasal dari adanya pandangan-pandangan di dalam filsafat pendidikan, yang menyangkut keyakinan terhadap hakikat manusia, keyakinan mengenai adanya sumber nilai, hakikat pengetahuan dan mengenai kehidupan yang lebih baik dijalankan.
Konsekuensi dalam berbagai aspek penyelenggaraan negara harus bersumber dari nilai-nilai Pancasila, tak terkecuali pada sistem peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Oleh karenanya realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi yang terjadi dewasa ini menjadi sebuah keharusan jika Pancasila menjadi salah satu sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan. Baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, sosial budaya, politik, hukum, hingga pertahanan maupun keamanan.
Ruang Lingkup Pendidikan Pancasila
Mata kuliah pendidikan Pancasila memiliki substansi kajian yang mencakup:
- Peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara, baik yang bersifat praktis, pragmatis ataupun jangka panjang dalam perspektif Pancasila sebagai dasar negara.
- Perkembangan ideologi besar dunia dan ideologi baru yang muncul, serta menjelaskan Pancasila sebagai ideologi yang sesuai dengan Indonesia.
- Fungsi dan tujuan pendidikan Pancasila dalam pengembangan kemampuan utuh sarjana maupun profesional.
- Hakikat sila-sila Pancasila dan mengaktualisasikan nilai-nilai yang ada di dalamnya.
- Dinamika Pancasila secara historis, merefleksikan fungsi dan kedudukan penting Pancasila dalam perkembangan negara Indonesia ke depannya.
- Pengertian etika, aliran etika, etika Pancasila dan Pancasila sebagai solusi permasalahan moralitas bangsa.
- Pancasila dijadikan sebagai karakter keilmuan Indonesia.
Kompetensi Dasar Pendidikan Pancasila
Kompetensi bisa didefinisikan sebagai kumpulan rencana dalam tindakan mencerdaskan. Sementara aplikasi dari rasa tanggung jawab terlihat dari kebenaran tindakannya jika dilihat dari segi IPTEK, etika, dan ajaran agama maupun budaya yang diyakini setiap elemen masyarakat.
Pendidikan Pancasila pada perguruan tinggi bertujuan supaya mahasiswa memiliki kepribadian yang bersumber pada nilai budi luhur budaya bangsa dalam mendukung profesi dan latar belakang keilmuannya. Hal tersebut bisa dipahami bahwa pendidikan Pancasila ditujukan sebagai beberapa hal di bawah ini, antara lain:
- Pendidikan karakter, yakni pembentukan karakter warga negara yang ditandai dengan sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
- Pendidikan pembentukan kepribadian, merupakan kepribadian yang bersumber nilai-nilai luhur budaya bangsa yang nantinya mendukung profesi dan latar belakang keilmuan warga.
- Pendidikan yang menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber rujukan dan inspirasi warga, sehingga berbagai tantangan kehidupan bangsa bisa terjawab.
Perlu diketahui bahwa Pancasila merupakan pernyataan jati diri bangsa yang memiliki tiga aspek. Antara lain Pancasila sebagai kepribadian bangsa, Pancasila sebagai identitas bangsa dan Pancasila sebagai keunikan bangsa Indonesia.
Demikian pembahasan seputar landasan pendidikan Pancasila. Semoga informasi yang kami sampaikan di atas bermanfaat untuk Anda dan menjawab pertanyaan Anda seputar pendidikan Pancasila.