Pangkat Golongan PNS Guru Terbaru
Golongan PNS Guru – Seperti yang diketahui, profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang lebih dikenal dengan istilah Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai beberapa tingkat atau jenjang kepangkatan. Dan tingkat ini harus diketahui oleh semua orang yang berstatus PNS.
Hal ini juga berlaku untuk guru PNS. Maka dari itu pada kesempatan kali ini kami membahas lebih jauh seputar jenjang pangkat, golongan dan ruang bagi PNS yang berstatus sebagai guru. Sebagai informasi, berikut adalah urutan jenjang pangkat golongan dan ruang bagi seorang PNS. Urutan jenjang pangkat golongan dan ruang PNS diurutkan mulai dari yang paling rendah hingga paling tinggi.
GOLONGAN I ( Juru ) | |||
NO | JENIS PANGKAT | GOLONGAN | RUANG |
1 | Juru Muda | I | a |
2 | Juru Muda Tingkat I | I | b |
3 | Juru | I | c |
4 | Juru Tingkat I | I | d |
GOLONGAN II ( Pengatur ) | |||
NO | JENIS PANGKAT | GOLONGAN | RUANG |
1 | Pengatur Muda | II | a |
2 | Pengatur Muda Tingkat I | II | b |
3 | Pengatur | II | c |
4 | Pengatur Tingkat I | II | d |
GOLONGAN III ( Penata ) | |||
NO | JENIS PANGKAT | GOLONGAN | RUANG |
1 | Penata Muda | III | a |
2 | Penata Muda Tingkat I | III | b |
3 | Penata | III | c |
4 | Penata Tingkat I | III | d |
GOLONGAN IV ( Pembina ) | |||
NO | JENIS PANGKAT | GOLONGAN | RUANG |
1 | Pembina | IV | a |
2 | Pembina Tingkat I | IV | b |
3 | Pembina Utama Muda | IV | c |
4 | Pembina UtamaMadya | IV | d |
5 | Pembina Utama | IV | e |
Di samping urutan jenjang kepangkatan, golongan maupun ruang, juga ada urutan penyesuaian jenjang kepangkatan guru PNS yang berlaku saat ini. Anda bisa menggunakan informasi ini sebagai pedoman untuk mendapatkan informasi mengenai identitas kepangkatan dan jenjang jabatan guru yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Tunjangan Profesi Guru
Dalam peraturan yang berlaku, jabatan guru PNS sering disebut dengan jabatan fungsional guru. Hal ini berdasarkan Permen-PANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pada pasal 2.
Maka dari itu Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam tingkat pendidikan taman kanak-kanak, dasar, lanjutan maupun khusus. Awalnya rekrutmen guru PNS ada yang masuk ke dalam golongan II. Akan tetapi saat ini guru yang baru saja memperoleh status PNS setidaknya sudah masuk ke golongan III/A. Berikut adalah urutan jenjang kepangkatan guru PNS untuk memperjelas penjelasan di atas.
GOLONGAN/RUANG | JENJANG PANGKAT | JENJANG JABATAN DULU | JENJANG JABATAN SEKARANG |
II/a | Pengatur Muda | – | Guru Pratama |
II/b | Pengatur Muda TK. I | – | Guru Pratama Tk I |
II/c | Pengatur | – | Guru Muda |
II/d | Pengatur Tk I | – | Guru Muda Tk I |
III/a | Penata Muda | Guru Pertama | Guru Madya |
III/b | Penata Muda Tk I | Guru Pertama | Guru Madya Tk I |
III/c | Penata | Guru Muda | Guru Dewasa |
III/d | Penata Tk I | Guru Muda | Guru Dewasa Tk I |
IV/a | Pembina | Guru Madya | Guru Pembina |
IV/b | Pembina Tk.I | Guru Madya | Guru Pembina Tk I |
IV/c | Pembina Utama Muda | Guru Madya | Guru Utama Madya |
IV/d | Pembina Utama Madya | Guru Utama | Guru Utama Madya |
IV/e | Pembina Utama | Guru Utama | Guru Utama |
Penjelasan Kepangkatan Guru PNS
Setelah mengetahui bagaimana pangkat golongan guru PNS, berikutnya kita juga perlu mengetahui penjelasan masing-masing jabatan. Sebab masing-masing pangkat untuk guru PNS ini mempunyai ketentuan dan tugas tertentu yang harus dipahami.
Pengatur
PNS dengan golongan II/a – II/d memiliki pangkat yang disebut dengan istilah Pengatur. Jenjang pangkat yang akan dilalui mulai dari Pengatur Muda, Pengatur Muda tingkat I, Pengatur, sampai Pengatur tingkat I. Orang yang memperoleh pangkat ini adalah PNS yang telah menempuh pendidikan formal SMA sampai D3 atau sederajat.
Pekerjaan pada tingkat ini sebenarnya sudah terkait dengan keterampilan yang dimiliki seseorang dalam bidang ilmu tertentu. Hanya saja masih sangat teknis. Artinya Pengatur adalah orang-orang yang menjalankan realisasi suatu kegiatan yang konsepnya sudah ditentukan oleh instansinya.
Penata
Penata adalah PNS yang memiliki golongan III/a – III/d. Jenjang pangkat yang akan dilewati mulai dari Penata Muda, Penata Muda tingkat I, Penata, hingga Penata tingkat I. PNS yang mendapatkan pangkat ini adalah yang sudah menempuh pendidikan formal S1 sampai D4 atau sederajat.
Baca juga: Contoh Slip Gaji Guru
Pada jenjang pangkat ini pekerjaan yang diperoleh menuntut untuk memiliki keahlian di bidang ilmu tertentu dan pemahaman ilmu yang mendalam pada bidang ilmu tersebut. Lantaran telah memiliki pemahaman yang komprehensif, seorang Penata tidak hanya bertugas sebagai pelaksana saja. Akan tetapi seorang Penata bertanggung jawab dalam menjamin kualitas proses dan hasil kerja dari orang-orang di tingkat Pengatur.
Pembina
Pembina merupakan seorang PNS dengan golongan IV/a – IV/e. Jenjang pangkat pada pangkat ini antara lain Pembina, Pembina tingkat I, Pembina utama Muda, Pembina utama Madya, dan Pembina Utama. Perlu diketahui bahwa pangkat Pembina merupakan pangkat dengan jenjang tertinggi dalam pangkat PNS.
Pangkat Pembina bisa diperoleh lewat jenjang karir yang panjang sebagai PNS. Artinya seorang Pembina tidak hanya dituntut untuk memiliki keahlian dan pemahaman saja, namun juga kematangan dalam bekerja. Pembina bertugas sebagai model untuk jenjang pangkat lain yang ada di bawahnya. Selain itu sesuai namanya, Pembina juga bertugas untuk membina dan mengembangkan berbagai sumber daya demi kemajuan instansinya.
Gaji Guru Berdasarkan Pendidikan Formal dan Masa Kerja
Selanjutnya kita bahas lebih dalam seputar gaji guru yang berstatus PNS. Perlu dipahami bahwa gaji guru PNS sangat beragam. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, muai dari pendidikan formal yang sudah diselesaikan hingga masa kerja yang sudah ditempuh. Sebagai gambaran, berikut adalah besaran gaji yang didapatkan oleh guru yang baru saja diangkat sebagai PNS.
Lulusan D2
Lulusan D2 yang dinyatakan lulus sebagai CPNS maka akan menjadi seorang PNS dengan golongan II/a. Gaji pokok masa awal sebagai PNS berkisar Rp 1.926.000.
Lulusan S1
Untuk lulusan S1 yang dinyatakan lulus sebagai CPNS akan masuk dalam golongan PNS III/a. Gaji pokok yang nantinya diterima sebesar Rp 2.456.700.
Lulusan S2
Apabila dinyatakan lulus sebagai CPNS, lulusan S2 akan menjadi PNS dengan golongan III/b. Gaji pokok PNS dengan golongan III/b di masa-masa awal menjadi PNS mencapai Rp 2.560.600. Hanya saja ada ketentuan khusus untuk golongan ini. PNS dengan golongan III/b harus mempunyai jurusan magister yang linier dengan jurusan sarjana yang diambil.
Tunjangan Guru PNS
Tidak hanya mendapatkan gaji pokok, guru PNS juga akan memperoleh tunjangan lain. Untuk lebih jelaskan berikut adalah jenis-jenis tunjangan yang akan didapatkan oleh guru dengan status PNS:
- Tunjangan keluarga. Diberikan kepada PNS yang sudah mempunyai keluarga.
- Tunjangan anak. Sesuai namanya tunjangan ini diberikan untuk seorang PNS yang sudah memiliki anak.
- Tunjangan kinerja. Merupakan tunjangan yang diberikan kepada seorang PNS atas kinerja yang dimilikinya.
- Tunjangan profesi. Adalah tunjangan yang diberikan kepada guru PNS yang sudah melakukan sertifikasi.
- Tunjangan daerah. Merupakan tunjangan yang diberikan oleh daerah tempat PNS yang bersangkutan mengabdikan diri.
Mengenai gambaran total gaji yang didapatkan guru PNS dengan golongan III/a bisa Anda simak pada rincian di bawah ini:
- Gaji pokok : Rp2.456.700
- Tunjangan tenaga kependidikan : Rp327.000
- Tunjangan Sertifikasi: gaji pokok yang dipotong pajak 5% = 95% x Rp2.456.700 = Rp2.333.865
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok (untuk 2 anak) = 2% x Rp2.456.700 x 2 = Rp98.268
- Total Penghasilan : Rp 215.833
Gambaran total gaji di atas masih belum ditambah dengan tunjangan daerah. Maka dari itu masih ada kemungkinan penghasilan yang diperoleh guru PNS lebih besar dari yang sudah disebutkan di atas.
Tunjangan tenaga kependidikan tidak hanya ditujukan untuk guru saja. Menurut Perpres Nomor 108 Tahun 2007, disebutkan bahwa tenaga kependidikan yang dimaksud mencakup:
- Guru
- Pamong Belajar
- Penilik
- Seorang Guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah (mulai dari TK/RA/BA-SMA/sederajat)
- Pengawas Sekolah dan Pengawas Mapel Pendidikan Agama di TK, RA/BA, SD/sederajat dan SDLB
- Pengawas Mapel/Rumpun Mapel dan Pengawas BK di SMP, MTs, SMA, MA dan sederajat
- Pengawas Pendidikan Luar Biasa di SLB
Sama halnya dengan gaji, tunjangan yang diperoleh guru berstatus PNS sangat beragam. Misalnya untuk guru PNS dengan golongan II/a akan mendapatkan tunjangan Rp 286.000. Sementara guru PNS dengan golongan III/a mendapat tunjangan senilai Rp 327.000. Untuk guru berstatus PNS dengan golongan IV/a akan mendapat tunjangan yang sedikit besar lagi, yakni Rp 389.000.
Informasi tunjangan kependidikan lain bisa Anda simak pada tabel di bawah ini:
JABATAN | GOLONGAN II | GOLONGAN III | GOLONGAN IV |
Guru | 286.000 | 327.000 | 389.000 |
Guru dengan tugas tambahan Kepala TK, RA/BA, SD, MI, SDLB, sederajat | 390.000 | 435.000 | 510.000 |
Guru dengan tugas tambahan Kepala SLTP, MTs, sederajat | 435.000 | 485.000 | 560.000 |
Guru dengan tugas tambahan Kepala Sekolah Menengah, SLB, MA, sederajat | – | 570.000 | 640.000 |
Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama di TK, RA/BA, SD, MI, SDLB sederajat | – | 485.000 | 560.000 |
Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas BK pada SLTP, MTs, Sekolah Menengah, MA, sederajat | – | 650.000 | 725.000 |
Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada SLB | – | 650.000 | 725.000 |
Tunjangan Pamong dan Penilik
Khusus untuk pamong, tunjangan yang didapatkan adalah sebagai berikut:
- Pamong Belajar Pertama: Rp500.000
- Pamong Belajar Muda: Rp750.000
- Pamong Belajar Madya: Rp1.000.000
Sementara untuk penilik akan memperoleh tunjangan dengan nominal sebagai berikut:
- Penilik Pertama: Rp520.000
- Penilik Muda: Rp800.000
- Penilik Madya: Rp1.100.000
- Penilik Utama: Rp1.300.000
Demikian informasi seputar pangkat PNS guru terbaru yang bisa kami sampaikan untuk Anda. Tentu saja seiring dengan berjalannya waktu kemungkinan perubahan peraturan pada pangkat PNS terbuka lebar dan bisa saja terjadi suatu saat nanti.
Sehingga penting bagi kita, terutama yang bekerja sebagai PNS untuk mengetahui informasi terkini mengenai golongan guru PNS dan juga ketentuan-ketentuan yang berlaku.