Pengertian Bank : Fungsi Dan Jenisnya

Penjelasan Tentang Apa Itu Bank – Dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam hal ekonomi kita tidak bisa terpisahkan dari bank. Sehingga tentu sudah banyak orang yang mengetahui apa itu pengertian bank dan apa fungsi dari bank. Secara singkat kita bisa mengartikan bank sebagai tempat untuk menyimpan ataupun melakukan transfer bank.

Akan tetapi jika dibahas lebih dalam, definisi bank tidak sebatas itu saja. Ada banyak sekali fungsi bank, berikut produk-produk jasa yang ditawarkan, jenis-jenis bank dan lain-lain. Untuk membuka wawasan seputar perbankan, kali ini kita akan bahas bank berikut fungsi dan jenis-jenis bank. Silakan simak pembahasan berikut ini.

Pengertian Bank

bank

Yang pertama kita bahas adalah apa itu bank. Bank adalah suatu lembaga keuangan yang mempunyai wewenang untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman modal kerja yang bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat umum.

Menurut Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2), pengertian Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.

Sementara menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 31, pengertian Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.

Baca juga: Peran Bank Dalam Perekonomian

Pengertian Bank Menurut Para Ahli

Setidaknya ada dua pendapat ahli mengenai definisi bank. Mari kita bahas pengertian bank menurut ahli.

Dr. B.N. Ajuha

Menurut Dr. B.N. Ajuha, bank adalah tempat untuk menyalurkan modal dari masyarakat yang tidak dapat memakai uang tersebut secara menguntungkan kepada pihak yang dapat membuat uang tersebut lebih produktif untuk memberikan keuntungan pada masyarakat.

Pierson

Sementara menurut Pierson, definisi bank adalah badan usaha yang menerima kredit namun tidak memberikan kredit. Dalam hal ini operasional bank hanya bersifat pasif saja, artinya bank hanya menerima titipan uang saja.

Fungsi Bank

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bank berfungsi sebagai lembaga yang mempunyai wewenang untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk beragam tujuan. Secara spesifik ada 3 fungsi dari bank, antara lain:

Agent of Trust

Kegiatan perbankan bisa berjalan dengan baik bila ada kepercayaan dari masyarakat. Bila masyarakat sudah percaya kepada bank, maka mereka tidak berpikir dua kali untuk menitipkan dana mereka kepada bank.

Rasa percaya masyarakat bahwa dana yang dititipkan di bank akan selalu aman dan bisa dicairkan kapan saja di mana saja. Begitu juga sebaliknya, dalam menyalurkan dana titipan tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman adalah berlandaskan kepercayaan dan hukum yang berlaku.

Agent of Development

Dalam kegiatan perekonomian ada dua sektor yang saling melekat, yakni sektor riil dan sektor moneter. Keduanya mempunyai pengaruh satu sama lain.

Aktivitas bank untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat membuat masyarakat lain mempunyai kesempatan untuk melakukan investasi, distribusi dan aktivitas ekonomi lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari pemakaian uang. Bila semua aktivitas tersebut berjalan dengan baik, maka akan berdampak besar terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.

Agent of Service

Bank juga mempunyai jasa perbankan lain yang ditawarkan kepada masyarakat. Misalnya jasa pengiriman uang, jasa pembayaran, kartu kredit, tabungan dan berbagai jasa lainnya.

Produk Bank

kartu kredit bank

Bank mempunyai beberapa produk jasa keuangan yang dapat dipakai oleh masyarakat umum. Berikut adalah produk jasa keuangan yang ditawarkan bank:

1. Kredit. Kredit merupakan dana yang sudah ditarik dari masyarakat yang kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.

2. Transfer. Transfer merupakan layanan pengiriman uang antar rekening maupun antarbank atas permintaan nasabah kepada penerima di tempat lain.

3. Safe Deposit Box (SDB). SDB merupakan jasa yang ditawarkan kepada nasabah dalam bentuk penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat berharga.

4. Bank Card. Bank Card merupakan kartu yang dikeluarkan bank bagi nasabahnya sebagai alat pembayaran. Ada beberapa kartu yang diterbitkan oleh bank, seperti kartu kredit, kartu debit, dan kartu uang elektronik (e-money card)

5. Simpanan/Tabungan. Tabungan adalah simpanan pada bank, yang penarikannya sesuai dengan persyaratan bank. Bisa melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), buku tabungan, kwitansi dan slip penarikan. Besarnya bunga tabungan tergantung kebijakan bank yang bersangkutan, namun biasanya lebih tinggi dari rekening giro.

6. Giro. Giro merupakan simpanan yang penarikannya itu bisa dilakukan setiap saat. Tidak menggunakan kartu ATM atau buku tabungan. Penarikannya menggunakan cek atau bilyet giro. Simpanan giro ini memiliki bunga yang lebih rendah.

7. Deposito. Deposito merupakan simpanan berjangka dengan syarat waktu tertentu seperti 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, dan seterusnya. Nasabah tidak dapat menarik uang yang didepositokan dari bank sebelum masa jatuh tempo.

Deposito terbagi menjadi dua, yaitu:

a. Deposito on call

Deposito on call merupakan simpanan berjangka waktu antara 3 sampai 30 hari. Jumlah uang yang disimpan biasanya relatif besar dan besar bunga yang dibayarkan dihitung per bulan dan besar bunga ditentukan dengan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.

b. Deposito automatic roll over (ARO)

Deposito ARO ini bentuk lain dari deposito berjangka yang sudah jatuh tempo tapi deposan (nasabah pemilik deposito) belum mengambilnya. Kemudian, bank secara otomatis melakukan perpanjangan waktu tanpa menunggu persetujuan deposan.

Tujuan Bank

tujuan bank

Tujuan perbankan Indonesia secara umum adalah untuk membantu pelaksanaan pembangunan nasional sehingga pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai. Karena tujuan tersebut bank di Indonesia wajib melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik berdasarkan demokrasi ekonomi.

Untuk diketahui, kegiatan perekonomian dan pembangunan di Indonesia pada dasarnya sangat erat hubungannya dengan perbankan.

Baca juga: Produk Produk Bank Syariah

Jenis Jenis Bank

Menurut Undang-Undang Perbankan dijelaskan bahwa kegiatan perbankan di Indonesia bisa dibagi menjadi beberapa macam. setidaknya ada 4 klasifikasi dari jenis bank. Silakan simak penjelasannya berikut ini.

Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 yang kemudian ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Perbankan No 10 tahun 1998, ada beberapa macam jenis bank yang dilihat dari fungsinya, diantaranya:

  • Bank sentral. Bank sentral adalah badan keuangan milik negara yang bertanggungjawab dalam mengatur dan mengawasi berbagai kegiatan di lembaga-lembaga keuangan. Di samping itu bank sentral bertugas memastikan agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut bisa meningkatkan stabilitas ekonomi.
  • Bank Umum. Bank umum adalah bank yang melakukan aktivitas bisnis perbankan secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah Islam yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Adalah bank yang menjalankan aktivitas perbankan secara konvensional maupun prinsip syariah Islam dimana dalam kegiatannya tidak memberikan jasa di bidang pembayaran. Aktivitas BPR dibatasi mencakup penghimpunan dana dan penyaluran dana saja. Dalam menghimpun dana BPR tidak boleh menerima simpanan giro, melakukan kliring maupun transaksi valuta asing.

bank mandiri

Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

Kepemilikan bank bisa dilihat dari akta pendirian dan penguasaan. Ada beberapa jenis bank menurut kepemilikannya, yakni:

  • Bank Milik Negara; misalnya Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan lainnya.
  • Bank Milik Swasta Nasional; misalnya Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Muamalat, Bank Permata, dan lainnya.
  • Bank Milik Asing; Standard Chartered Bank, Citibank, dan lain-lain.
  • Bank Campuran; Bank Sakura Swadarma, Interpacifik Bank, Mitsubishi Buana Bank, dan lain-lain.

Jenis Bank Berdasarkan Statusnya

Jenis bank berdasarkan statusnya adalah kemampuan sebuah bank dalam memberikan pelayananan kepada masyarakat ari segi julah produk, modal maupun kualitas pelayanan. Dalam hal ini ada beberapa jenis bank yang bisa kita ketahui, diantaranya:

  • Bank Devisa, yaitu bank yang dapat bertransaksi ke luar negeri atau aktivitas lainnya yang berhubungan dengan mata uang asing. Misalnya transfer ke luar negeri, travellers cheque, inkaso ke luar negeri.
  • Bank Non Devisa, yaitu bank yang memiliki hak untuk melakukan transaksi sabagai bank devisa dengan wilayah operasional terbatas pada negara-negara tertentu saja.

Jenis Bank Berdasarkan Cara Menentukan Harga

Untuk klasifikasi cara menentukan harga jenis bank terbagi menjadi dua macam, yakni:

  • Bank dengan Prinsip Konvensional, yaitu jenis bank yang menggunakan metode penetapan harga sesuai tingkat suku bunga (spread base) dan menghitung biaya-biaya yang diperlukan (fee base).
  • Bank dengan Prinsip Syariah, yaitu bank yang menerapkan aturan perjanjian sesuai hukum Islam dalam penyimpanan dana, pembiayaan, atau kegiatan lainnya.

Ayo Cilacap - - - -