Pengertian HAM / Hak Asasi Manusia Lengkap

Hak Asasi Manusia – Mungkin sebagian dari anda sudah paham mengenai HAM (Hak Asasi Manusia). HAM adalah hak-hak dasar manusia yang telah dimiliki sejak masih berada dalam dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang.

HAM merupakan singkatan dari Hak Asasi Manusia yang dimana masing-masing dari kata tersebut mempunyai makna. Kata “Hak” dalam hal ini memiliki arti sebagai kepunyaan atau kekuasaan atas sesuatu, sedangkan “Asasi” ialah sesuatu hal yang utama dan mendasar. Jadi, HAM dapat diartikan sebagai suatu hal yang mendasar dan utama yang dimiliki oleh manusia.

Dalam praktiknya, ada banyak sekali pelanggaran Hak Asasi Manusia yang telah terjadi di berbagai penjuru dunia. Pelanggaran HAM ini dilakukan hanya untuk kekuasaan dan kepemilikan sumber daya yang terdapat di suatu tempat.

Baca juga: Alat Pemuas Kebutuhan Manusia

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Supaya lebih memudahkan anda dalam mempelajari HAM, maka kita bisa merujuk kepada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian HAM  (Hak Asasi Manusia) menurut beberapa ahli :

  1. John Locke

John Locke menyampaikan pe bahwa HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Maka dari itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. HAM ini bersifat mendasar (Fundamental) bagi kehidupan  manusia dan pada hakikatnya sangat suci.

  1. Jan Materson

Menurut Jan Materson (Komisi HAM PBB), pengertian  HAM ialah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia sangat mustahil bisa hidup sebagai manusia.

  1. Miriam Budiarjo

Miriam Budiarjo mengemukakan  bahwa HAM adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang sejak lahir ke dunia, hal ini bersifat universal karena dimiliki tanpa adanya perbedaan jenis kelamin, ras, budaya, suku, dan agama.

  1. Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Prof. Koentjoro Poerbropanoto menyampaikan bahwa HAM adalah suatu hak yang bersifat asasi atau mendasar. Hak-hal yang dimiliki oleh setiap manusia berdasark kodratnya yang pada intinya tidak dapat dipisahkan sehingga bersifat suci.

  1. Oemar Seno Adji

Oemar Seno Adji menyebutkan bahwa HAM adalah hak yang melekat di setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

  1. Jack Donnely

Jack Donnely berpendapat bahwa definisi HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia manusia. Manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, tetapi semata-mata hanya karena martabatanya sebagai manusia.

  1. UU No 39 Tahun 1999

Berdasarkan UU No 39 Tahun 1999 pasal 1, pengertian HAM ialah seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak tersebut merupakan anugra yang harus di lindungi dan di haragai oleh semua manusia.

  1. David Beetham dan Kevin Boyle

David Beetham dan Kevin Boyle menyampaikan pendapat bahwa pengertian HAM dan kebebasan-kebebesan fundamental adalah hak-hal individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuah dan kapasitas-kapasitas manusia.

ham 1

Ciri-Ciri HAM (Hak Asasi Manusia)

Hak Asasi Manusia mempunyai ciri khusus yang tidak terdapat pada jenis hak yang lainnya. Adapun ciri khusu Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut :

  1. HAM tidak akan diberikan kepada seseorang, tetapi merupakan hak bagi semua orang entah itu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
  2. HAM tidak bisa dicabut, dihilangkan, ataupun diserahkan
  3. HAM bersifat universal sehingga akan berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku, gender, dan perbedaan lainnya.

Macam-Macam HAM

Setelah anda memahami pengertian dan ciri-cirinya, berikutnya kami akan menjelaskan macam-macam HAM. Adapun macam-macam HAM adalah sebagai berikut :

  1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Hak ini adalah hak asasi yang berkaitan dengan kehidupan pribadi setiap individu. Adapun contoh hak asasi pribadi adalah sebagai berikut :

  • Kebebasan untuk berpergian, bergerak, dan berpindah ke berbagai tempat.
  • Kebebasasan dalam mengemukakan pendapat.
  • Kebebasan dalam berkumpul dan berorganisasi.
  • Kebebesan dalam memilih, memeluk, serta menjalankan agama dan kepercayaan sesuai dengan keyakinan setiap individu.
  1. Hak Asasi Politik (Political Rights)

Hak asasi politik merupakan hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik seseorang. Adapun contoh hak asasi politik adalah sebagai berikut :

  • Hak untuk dipilih dan memilih dalam sebuah pemiilihan.
  • Hak dalam keikutsertaan kegiatan pemerintahan.
  • Hak untuk mendirikan partai politik dan organisasi politik.
  • Hak untuk membuat suatu usulan petisi.
  1. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)

Hak asasi hukum merupakan hak untuk mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Adapun contoh dari hak asasi hukum adalah sebagai berikut :

  • Hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
  • Hak untuk memperoleh perlindungan dan pelayanan hukum.
  1. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)

Hak ini merupakan hak setiap individu yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Adapun contoh hak-hak asasi ekonomi adalah sebagai berikut :

  • Kebebasan dalam kegiatan jual-beli.
  • Kebebasan untuk melakukan perjanjian kontrak.
  • Kebebesan untuk penyelanggaraan sewa-menyewa dan hutang-pihutang.
  • Kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
  • Kebebasan untuk mempunyai pekerjaan yang layak.
  1. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak Asasi Peradilan untuk memperoleh perlakukan yang sama dalam tata cara pengadilan. Adapun beberapa contoh dari hak-hak asasi peradilan adalah sebagai berikut :

  • Hak dalam memperoleh pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak dalam memperoleh persamaan atau perlakukan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyeledikan di mata hukum.
  1. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)

Hak asasi sosial budaya adalah hak individu yaang berkaitan  dengan kehidupan bermasyarakat. Adapun contoh dari hak asasi sosial budaya adalah sebagai berikut :

  • Hak dalam menentukan, memilih, dan memperoleh pendidikan.
  • Hak dalam mendapatkan pengajaran.
  • Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

undang undang ham

Undang-Undang Tentang HAM

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam pasal 28A sampai 28J. Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai Undang-Undang HAM :

1. Pasal 28A Mengatur Tentang Hak Hidup

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.

2. Pasal 28B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga

  • (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah.
  • (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pemberian berasal dari kekerasan dan diskriminasi.

3. Pasal 28C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan

  • (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri lewat pemenuhan keperluan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan mendapatkan fungsi berasal dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi menambah mutu hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
  • (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya didalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

4. Pasal 28D Mengatur Tentang Kepastian Hukum

  • (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang serupa dihadapan hukum.
  • (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak didalam jalinan kerja.
  • (3) Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang serupa didalam pemerintahan.
  • (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

5. Pasal 28E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

  • (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih daerah tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
  • (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, memperlihatkan asumsi dan sikap, sesuai bersama dengan hati nuraninya.
  • (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

6. Pasal 28F Mengatur Tentang Komunikasi dan Informasi

  • Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi bersama dengan memanfaatkan segala style saluran yang tersedia.

7. Pasal 28G Mengatur Hak Perlindungan Diri

  • (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa safe dan pemberian berasal dari ancaman keresahan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  • (2) Setiap orang berhak untuk bebas berasal dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mendapatkan suaka politik berasal dari negara lain.

8. Pasal 28h Mengatur Tentang Kesejahteraan dan Jaminan Sosial

  • (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
  • (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan tertentu untuk mendapatkan kesempatan dan fungsi yang serupa fungsi capai persamaan dan keadilan.
  • (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang terlalu mungkin pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
  • (4) Setiap orang berhak membawa hak milik privat dan hak milik selanjutnya tidak boleh diambil alih alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

9. Pasal 28I Mengatur Hak-Hak Basic Asasi Manusia

  • (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan asumsi dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai privat dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas basic hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak sanggup dikurangi didalam keadaan apa pun.
  • (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas basic apa pun dan berhak mendapatkan pemberian pada perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  • (3) Identitas budaya dan hak penduduk tradisional dihormati selaras bersama dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  • (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.
  • (5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai bersama dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan didalam ketentuan perundangan-undangan.

10. Pasal 28J Mengatur Tentang Penghormatan HAM

  • (1) Setiap orang wajib menghargai hak asasi manusia orang lain di dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, tiap-tiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan bersama dengan undang-undang bersama dengan maksud sebatas untuk menjamin pernyataan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk mencukupi tuntutan yang adil sesuai bersama dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum didalam suatu penduduk demokratis.

pelanggaran ham

Baca juga: Pengertian Hukum Menurut Ahli

Pelanggaran HAM Di Indonesia

Meskipun pengertian HAM telah dijelaskan dalam UUD 1945, tetapi pada pelaksanaanya masih terjadi pelanggaran. Dalam perjalanan sejarah Indonesia ada banyak sekali pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai pelosok nusantara.

Berikut ini adalah contoh-contoh pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia :

  1. Peristiwa pembantaian yang terjadi di Rawagede tahun 1945
  2. Peristiwa tragedi pembantaian secara massal PKI tahun 1965-1966
  3. Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984
  4. Peristiwa penembakan misterius (Petrus) pada tahun 1982-1985
  5. Peristiwa Santa Cruz pada tahun 1991
  6. Pembunuhan aktivis buruh wanita, Marsinah pada tahun 1993
  7. Penganiayaan seorang wartawan yang bernama Udin tahun 1996
  8. Peristiwa Semanggi dan kerusuhan Mei pada tahun 1998
  9. Trgaedi Trisakti pada tahun 1998
  10. Kasus dukun santet yang terjadi di Banyuwangi pada tahun 1998
  11. Peristiwa Wamena berdarah pada bulan April tahun 2003
  12. Kasus Bulukumba pada tahun 2003
  13. Peritiwa Abepura yang terjadi di Papua pada tahun 2003
  14. Kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada tahun 2004
  15. dan masih banyak lagi

Ayo Cilacap - - - -