
Sanksi ini bisa berupa hukuman penjara, sanksi sosial, dan bahkan hukuman mati. Seperti misalnya pelaku korupsi yang akan diberikan hukuman penjara sesuai dengan vonis peradilan.
Tujuan Hukum
Pada intinya, tujuan hukum ini bersifat universal yakni terwujudnya ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam kehidupan bermasyarakat. Keberadaan hukum ini akan membuat semua perkara bisa diproses melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Secara umum, adapun tujuan hukum adalah sebagai berikut :
- Mengatur interaksi setiap manusia di dalam masyarakat.
- Memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kebahagiaan bagi semua masyarakat.
- Mengupayakan kemakmuran bagi semua masyarakat.
- Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi semua masyarakat.
- Menjadi penunjuk dalam pergaulan bagi semua masyarakat.
- Sebagai sarana pengak dalam proses pembangunan.
Baca juga: Pengertian Dan Fungsi Politik
Jenis-Jenis Hukum
Secara garis besar, terdapat 8 macam pembagian hukum yang terdapat di Indonesia. Mengacu ada pengertian hukuam, adapun beberapa jenis hukum yakni :