Apa Itu Hukum : Pengertian Menurut Para Ahli

Hukum Menurut Para Ahli – Pengertian hukum secara umum adalah sebuah sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang  memiliki tujuan untuk dapat mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.

Ada pula yang menjelaskan bahwa pengertian hukum adalah suatu peraturan atau ketentuan yang dibuat, baik itu secara tertulis ataupun tidak tertulis, yang isinya adalah mengatur kehidupan bermasyarakat dan terdapat sanksi atau hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

Adanya hukum ini memiliki tujuan untuk melindungi masing-masing individu dari penyalahgunaan dan untuk menegakkan keadilan. Disamping itu dengan adanya hukum di suatu negara, maka setiap individu di negara tersebut berhak memperoleh keadilan dan pembelaan di depan hukum yang berlaku.

hukum adalah

Kita bisa mengenali hukum dari karakteristiknya, yaitu sebagai berikut :

  • Adanya perintah atau larangan, yakni sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seseorang di masyarakat.
  • Sifatnya memaksa, yakni setiap orang harus mematuhi suatu hukum yang berlaku tanpa ada pengecualian.
  • Terdapat sanksi, yakni hukuman yang diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Supaya lebih memudahkan anda dalam memahami hukum, maka kita bisa merujuk pada pendapat beberapa ahli, Berikut adalah pengertian hukum menurut para ahli :

  1. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja adalah semua kaidah dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan untuk dapat memelihara ketertiban yang dilaksanakan melalui lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

  1. J. C. T. Simorangkir

Pengertian hukum menurut J. C. T. Simorangkir adalah segala peraturan yang memiliki sifat memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat, yang dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.

  1. S. M. Amin

Pengertian hukum menurut S. M. Amin adalah sekumpulan peraturan yang terdiri atas  norma dan sanksi-sanksi yang memiliki tujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan akan selalu terjaga dan terpelihara.

  1. Plato

Pengertian hukum menurut Plato adalah seperangkat peraturan-peraturan yang disusun dengan baik dan teratur yang dimana bersifat mengikat, baik terhadap hakim ataupun masyarakat.

  1. E. M. Meyers

Pengertian hukum menurut E. M. Meyers adalah peraturan-peraturan yang di dalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penjabat negara dalam melaksanakan tugasnya.

  1. Prof. Dr. Van Kan

Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Van Kan adalah keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya dimana memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.

pengertian hukum

Unsur-Unsur Hukum

Setiap hukum yang ada dunia tentunya mempunyai beberapa unsur di dalamnya. Berikut ini adalah beberapa unsur hukum, yaitu :

  1. Mengatur Tingkah Laku Masyarakat

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, tujuan utama dari hukum yaitu untuk dapat mengatur tingkah laku sesorang dalam bermasyarakat. Maksudnya adalah, setiap tingkahlaku dalam interaksi manusia di dalam masyarakat diatur dalam hukum.

  1. Hukum Dibuat Oleh Lembaga Khusus

Hukum tidak bisa dibuat oleh semua pihak, namun melalui suatu lembaga atau badan resmi yang mempunyai wewenang untuk hal tersebut. Seperti misalnya Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah dibuat oleh Negara, dalam hal ini dilakukan oleh Badan Legislatif.

  1. Peraturan Bersifat Memaksa

Hukum merupakan sebuah peraturan yang bersifat memaksa. Jadi, masing-masing individu di dalam suatu masyarakat harus mentaati hukum yang berlaku dan akan dikenakan sanksi jika melakukan pelanggaran.

Seperti misalnya peraturan berlalu lintas yang mewajibkan semua pengendara untuk mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum hendak berkendara di jalan raya. Pengendara yang tidak mempunyai SIM akan dikenakan sanksi dari pihak berwajib.

  1. Sanksi/Hukuman Bagi Pelanggar Hukum

Di dalam hukum sudah dijelaskan tentang aturan dan sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggarnya. Adapun sanksi atau hukum yang dikenakan kepada setiap pelanggar hukum akan disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang sudah disepakati.

Sanksi ini bisa berupa hukuman penjara, sanksi sosial, dan bahkan hukuman mati. Seperti misalnya pelaku korupsi yang akan diberikan hukuman penjara sesuai dengan vonis peradilan.

tujuan hukum

Tujuan Hukum

Pada intinya, tujuan hukum ini bersifat universal yakni terwujudnya ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam kehidupan bermasyarakat. Keberadaan hukum ini akan membuat semua perkara bisa diproses melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Secara umum, adapun tujuan hukum adalah sebagai berikut :

  • Mengatur interaksi setiap manusia di dalam masyarakat.
  • Memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kebahagiaan bagi semua masyarakat.
  • Mengupayakan kemakmuran bagi semua masyarakat.
  • Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi semua masyarakat.
  • Menjadi penunjuk dalam pergaulan bagi semua masyarakat.
  • Sebagai sarana pengak dalam proses pembangunan.

hukum cambuk

Baca juga: Pengertian Dan Fungsi Politik

Jenis-Jenis Hukum

Secara garis besar, terdapat 8 macam pembagian hukum yang terdapat di Indonesia. Mengacu ada pengertian hukuam, adapun beberapa jenis hukum yakni :

1. Hukum Berdasarkan Isinya

  • Hukum privat, yakni hukum yang mengatur hubungan antar sesama manusia yang berdasarkan kepentingannya. Contoh hukum privat yaitu hukum sipil, hukum dagang, dan hukum perdata.
  • Hukum publik, yakni hukum yang mengatur hubungan masing-masing individu di dalam masyarakat dengan negara dan berhubungan dengan kepentingan hukum. Contoh hukum publik yaitu hukum tata negara, hukum pidana, dan hukum adminstrasi negara.

2. Hukum Berdasarkan Sumbernya

  • Hukum undang-undang, yakni hukum yang sudah tertera pada peraturan perundang-undangan.
  • Hukum adat, yakni hukum yang dibuat berdasarkan pertaruan-peraturan kebiasaan di suatu daerah.
  • Hukum traktat, yakni sebuah perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih di dalam bidang keperdataan.
  • Hukum yurisprudensi, yakni hukum yang dibuat berdasarkan keputusan hakim terdahulu untuk mengatasi perkara yang sama.
  • Hukum doktrin, yakni suatu pernyataan yang dibuat berdasarkan pendapat sesorang atau para ahli hukum dan disepakati oleh semua pihak.

3. Hukum Berdasarkan Bentuknya

  • Hukum tertulis, yakni hukum yang ada di dalam kitab perundang-undangan.
  • Hukum tidak tertulis, yakni hukum yang berlaku di suatu masyarakat dan dipatuhi, walaupun tidak tertulis.

4. Hukum Berdasarkan Tempatnya

  • Hukum nasional, yakni hukum yang berlaku hanya di dalam wilayah sebuah Negara.
  • Hukum internasional, yakni hukum yang mengatur tentang hubungan antar satu negara dengan negara lain di dalam dunia nasional.

5. Hukum Berdasarkan Waktunya

  • Ius consitutum, yakni hukum positif yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu di suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum, yakni hukum yang diharapkan akan berlaku di masa mendatang.
  • Hukum asasi, yakni hukum alam yang akan berlaku di seluruh tempat, dalam segala waktu, dan juga untuk segala bangsa di dunia.

6. Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

  • Hukum material, yakni hukum yang mengatur mengenai kepentingan dan hubungan dimana terwujudnya perintah-perintah dan larangan.
  • Hukum formal, yakni hukum yang mengatur tentang bagiamana cara melakukan hukum material.

7. Hukum Berdasarkan Sifatnya

  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang sifatnya memaksa dan mutlak, bagaimanapun keadaannya.
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang boleh dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah memiliki peraturan sendiri.

8. Hukum Berdasarkan Wujudnya

  • Hukum obyektif, yaitu hukum yang ada di dalam suatu Negara dan berlaku secara umum.
  • Hukum subyektif, yaitu hukum yang berlaku pada pihak-pihak tertentu saja, atau disebut juga dengan hak.

Demikian penjelasan singkat mengenai pengertian hukum, unsur-unsur, tujuan, serta beberapa jenis hukum pada umumnya. Semoga artikel di website ini bermanfaat dan menambah wawasan anda.

Ayo Cilacap - - - -