Apa Itu Konsitusi : Pengertian Menurut Para Ahli

Konstitusi Menurut Ahli – Konstitusi pada dasarnya memiliki arti yang luas. Konstitusi bisa diartikan sebagai keseluruhan peraturan, baik tertulis ataupun tidak yang mengatur secara mengikat mengenai cara penyelenggaraan suatu pemerintahan. Selain definisi tersebut juga ada definisi konstitusi lain yang bisa kita ketahui.

Maka dari itu pada kesempatan kali ini kami akan menyampaikan lebih jauh mengenai definisi konstitusi, baik pengertian secara umum maupun pengertian konstitusi menurut para ahli. Selain itu juga akan kami sampaikan jenis konstitusi, tujuan konstitusi hingga fungsi konstitusi.

Pengertian Konstitusi

Konstitusi berasal dari bahasa Prancis ‘constituer’ yang berarti membentuk. Dari arti tersebut konstitusi bisa diartikan sebagai membentuk, menata dan menyusun suatu negara. Istilah konstitusi juga berasal dari bahasa Inggris ‘constitute’ yang berarti mengangkat, mendirikan atau menyusun. Dalam bahasa Belanda konstitusi disebut dengan istilah ‘gronwet’ yang memiliki arti undang-undang dasar.

Istilah konstitusi umumnya menggambarkan keseluruhan sistem tata negara dalam suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang mengatur, membentuk dan memerintah negara. Peraturan tersebut bisa tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, dan juga ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara.

Dengan demikian definisi konstitusi sampai dengan saat ini merujuk pada peraturan ketatanegaraan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

Baca juga: Pengertian Dan Tujuan Politik

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Selain pengertian secara umum, ada juga definisi konstitusi menurut para ahli. Ada sejumlah ahli yang mengemukakan pendapat mengenai apa itu konstitusi. Berikut adalah pendapat masing-masing ahli.

E.C. Wade

Konstitusi merupakan naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara serta menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.

KC. Wheare

Definisi konstitusi menurut KC Wheare yakni keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk an mengatur pemerintahan negara.

Herman Heller

Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga macam. Berikut penjelasan selengkapnya:

  • Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
  • Konstitusi yang bersifat yuris, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam masyarakat.
  • Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang.

CF. Strong

Konstitusi adalah kumpulan asas yang didasarkan pada kekuatan pemerintah, hak-hak yang diperintah, maupun hubungan-hubungan antara keduanya yang diatur.

Sri Soemantri

Menurut Sri Soemantri, konstitusi adalah naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.

Dari beberapa pendapat para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa konstitusi memiliki dua definisi. Yaitu definisi dalam arti luas dan dalam arti sempit. Berikut penjelasan masing-masing hal tersebut.

  • Dalam arti luas, konstitusi merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar atau hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis, yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan di dalam suatu negara;
  • Dalam arti sempit, konstitusi bisa diartikan sebagai undang-undang dasar, yakni suatu dokumen yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaran suatu negara.

Lord Bryce

Menurut Lord Bryce, konstitusi dalam arti sempit adalah piagam dasar atau undang-undang dasar. Yakni dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Beberapa contohnya adalah UUD 1945, Konstitusi Amerika Serikat 1787, Konstitusi Prancis 1789, dan Konstitusi Konfederasi Swiss 1848. Dengan kata lain konstitusi bisa diartikan sebagai sebagian dari hukum dasar yang merupakan satu dokumen tertulis yang lengkap.

Leon Duguit

Leon Duguit mengemukakan pendapat bahwa konstitusi bukanlah sekedar undang-undang dasar yang memuat sejumlah atau kumpulan norma-norma semata-mata, namun juga struktur negara yang nyata atau real terdapat dalam kenyataan masyarakat. Singkatnya, konstitusi merupakan faktor faktor kekuatan yang nyata (de riele mahtsfactoren) yang terdapat dalam masyarakat yang bersangkutan.

Maurice Haurio

Maurice Haurio yang merupakan seorang ahli hukum politik menyatakan bahwa konstitusi adalah perwujudan dari institusi. oleh karenanya ajaran Haurio disebut institusionalisme. Menurut Haurio, konstitusi adalah suatu institusi yang merupakan penjelmaan ide-ide yang ada dalam masyarakat, yang berbentuk sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Penjelmaan konstitusi ini baik didasari oleh kenyataan masyarakat, yang sebagiannya merupakan unsur-unsur normatif dan sebagian lagi ada pada pembuat undang-undang yang selanjutnya akan menjadi lembaga hukum.

Haurio juga mengatakan bahwa tujuan dari konstitusi adalah menjaga keseimbangan antara ketertiban (de orde) atau ketertiban masyarakat, kekuasaan (het gezag) yang mempertahankan orde/masyarakat serta kebebasan (de vrijheid) yakni kebebasan pribadi dan kebebasan manusia.

Ferdinand Lassale

Dalam buku Lassale, Uber Verfassungwesen, pengertian konstitusi dibagi menjadi dua macam, yaitu pengertian konstitusi berdasarkan sosiologis dan pengertian konstitusi berdasarkan pengertian yuridis.

  • Pengertian konstitusi berdasarkan sosiologis atau politis adalah sintesis faktor-faktor kekuatan yang nyata (dereele machtsfactoren) dalam masyarakat. Dengan begitu konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara. Kekuasaan-kekuasaan tersebut meliputi Raja, Parlemen, kabinet, pressure grup, partai politik dan lainnya. Hal inilah yang merupakan konstitusi yang sesungguhnya.
  • Pengertian konstitusi berdasarkan pengertian yuridis bahwa konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan. Dengan begitu dapat diketahui bahwa Lassale dipengaruhi oleh paham kodifikasi yang menyamakan konstitusi dengan undang-undang dasar.

Antonius Alexis Hendricus (A.A.H.) Struycken

Menurut Ahli hukum A.A.H. Struycken dalam bukunya Het Staatsrecht van het koninkrijk de Nederlander menjelaskan bahwa konstitusi adalah undang undang yang memuat garis-garis besar dan asas-asas tentang organisasi daripada negara.

Hermann Heller

Dalam bukunya Staatslehre, Herman Heller membagi definisi konstitusi menjadi tiga macam, diantaranya:

  • Pengertian konstitusi secara politis atau sosiologis mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
  • Pengertian konstitusi berdasarkan pengertian yuridis bahwa konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah hukum yang hidup dalam masyarakat.
  • Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang dasar yang tertinggi, yang berlaku dalam suatu negara.

Carl Schmitt

Menurut Carl Schmitt, konstitusi dalam arti absolut memiliki arti bahwa konstitusi disamping memuat tentang bentuk negara, faktor integrasi dan norma-norma dasar atau struktur pemerintahan, juga mencakup semua hal yang pokok yang terdapat pada setiap negara pada umumnya.

Dari pengertian pokok tersebut bisa dibagi kembali menjadi empat sub pengertian, diantaranya:

  • Konstitusi menggambarkan hubungan antara faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam suatu negara, yakni hubungan antara raja, parlemen, kabinet, partai, politik, kelompok penekan, dan lain-lain. Selain itu juga mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi yang ada dalam negara. Pada intinya definisi ini sama dengan pengertian konstitusi menurut pendapat Lassalle.
  • Konstitusi memuat forma formarum, artinya konstitusi merupakan bentuk yang menentukan bentuk-bentuk lainnya. Sesungguhnya sudah ada sejak ahli-ahli negara Yunani telah menganggap bahwa bentuk negara merupakan hal yang sangat penting bagi hal ihwal kenegaraan.
  • Konstitusi sebagai faktor integrasi
  • Konstitusi adalah norm der normen, yaitu norma dasar yang menjadi sumber bagi norma norma lainnya yang berlaku.

L. J. Van Apeldoorn

Menurut L. J. Van Apeldoorn konstitusi adalah sesuatu yang memuat peraturan tertulis maupun tidak tertulis.

Koernimanto Soetopawiro

Dalam bahasa latin “cisme” atau Konstitusi yang memiliki makna bersamaan dengan UU (undang-undang) yang bertanda membuat sesuatu untuk berdiri. Jadi konstitusi memiliki arti menetapkan sesuatu secara bersama-sama.

Richard S. Kay

Konstitusi adalah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau ‘rule of law’ dalam hubungan masa masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang bisa memupuk rasa aman, karena adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah diharuskan lebih awal.

Cart T. Friedrich

Konstitusi adalah sekumpulan kegiatan yang dibuat akibat dan atas nama kaum, namun dikenakan beberapa pembatasan dan berharap bisa menjamin bahwa kekuasaan yang diinginkan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang memperoleh tugas untuk memerintah.

Kedudukan Konstitusi

Kedudukan konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting. Sebab hal tersebut menjadi ukuran kehidupan dalam bernegara dan berbahasa untuk mengetahui aturan-aturan pokok yang ditujukan, baik kepada penyelenggara negara ataupun masyarakat dalam ketatanegaraan. Kedudukan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Sebagai Hukum Dasar

Dalam hal ini konstitusi memuat aturan-aturan pokok mengenai penyelenggara negara, meliputi lembaga-lembaga pemerintahan dan memberi kekuasaan serta prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada badan-badan pemerintahan.

  • Sebagai Hukum Tertinggi

Konstitusi sebagai hukum tertinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan lain dalam tata hukum di suatu negara. Dengan begitu aturan-aturan di bawah konstitusi tidak bertentangan dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada konstitusi.

Jenis konstitusi

Konstitusi bisa dibedakan menjadi dua macam, yakni:

  • Konstitusi tertulis. Yakni suatu naskah yang menjabarkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari pemerintahan dan menentukan cara kerja dari suatu badan di pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis juga dikenal dengan istilah undang-undang dasar.
  • Konstitusi tidak tertulis. Adalah suatu aturan tidak tertulis yang ada dan dipelihara dalam praktik penyelenggaraan negara di suatu negara. Konstitusi tidak tertulis juga dikenal dengan sebutan konvensi.

Unsur-Unsur Konstitusi

Dalam konstitusi harus memiliki unsur-unsur tertentu. Menurut Lohman unsur-unsur konstitusi adalah sebagai berikut:

  • Konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial. Yakni merupakan perjanjian dari kesepakatan antara warga negara dengan pemerintah.
  • Konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia. Artinya konstitusi menjadi penentu hak dan kewajiban warga negara dan badan-badan pemerintah.
  • Konstitusi sebagai forma regiment. Yakni merupakan kerangka pembangunan pemerintah.

Baca juga: Pengertian Demokrasi

Sifat Konstitusi

Menurut C.F. Strong dalam (Miriam Budiardjo: 1985), suatu konstitusi bisa bersifat kaku atau juga bisa bersifat supel atau fleksibel, tergantung pada apakah prosedur untuk mengubah konstitusi itu sudah sama dengan prosedur membuat undang-undang di negara yang bersangkutan atau belum. Dengan begitu sifat dari konstitusi bisa dibedakan menjadi dua macam, yakni:

  • Konstitusi yang bersifat kaku (rigid), artinya hanya bisa diubah lewat prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan.
  • Konstitusi bersifat supel/fleksibel (fleksibel), sifat supel ini artinya konstitusi bisa diubah lewat prosedur yang sama dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan.

Tujuan Konstitusi

Umumnya konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara. Sehingga penyelenggara negara tidak bisa berbuat sewenang-wenang dan bisa menjamin hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi tersebut merupakan suatu gagasan yang dinamakan konstitusionalisme.

Arti dari konstitusionalisme adalah suatu gagasan yang memandang pemerintah atau penyelenggara sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.

Fungsi Konstitusi

Konstitusi dalam suatu negara memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  1. Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
  2. Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya.
  3. Sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, baik penguasa maupun rakyat (sebagai landasan struktural).

Ayo Cilacap - - - -