Korupsi : Pengertian Menurut Ahli, Menurut UU

Korupsi Adalah – Sering kita dengar istilah korupsi. Baik dari radio, televisi maupun koran atau majalah. Korupsi biasanya erat kaitannya dengan pejabat atau oknum yang berada di lingkungan pemerintahan.

Kita pasti setuju bahwa korupsi merupakan tindak kejahatan yang merugikan hajat hidup orang banyak. Korupsi merupakan perbuatan tercela yang harus kita hilangkan dari kehidupan. Akan tetapi seberapa jauh kita mengetahui pengertian korupsi?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita bahas lebih dalam mengenai definisi korupsi. Baik definisi secara umum, menurut pandangan umum dan juga pendapat ahli.

korupsi adalah

Baca juga: Pengertian Hukum

Pengertian Korupsi

Korupsi atau yang juga bisa disebut dengan rasuah merupakan tindakan pejabat publik, baik politisi, pegawai negeri ataupun pihak lain yang terlibat dalam tindakan tidak wajar atau tidak legal dengan menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk memperoleh keuntungan sepihak.

Jika ditelusuri lebih jauh, korupsi berasal dari bahasa latin ‘corruptio’ atau ‘corruptus’ yang memiliki arti busuk, menggoyahkan, rusak, memutar-balik atau menyogok. Menurut ahli bahasa, corruption berasal dari kata kerja corrumpere, suatu kata dari bahasa latin yang lebih tua. Kata tersebut menurunkan istilah corruption, corrups (Inggris), corruption (Perancis), corruptie/korruptie (Belanda) dan korupsi (Indonesia).

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Dalam arti luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk mendapat keuntungan pribadi. Untuk diketahui seluruh bentuk pemerintahan di seluruh penjuru dunia rentan terhadap tindak korupsi. Mulai dari kasus korupsi ringan sampai dengan yang berat. Titik ujung dari korupsi adalah kleptokrasi, yang secara harfiah bermakna pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur.

Dari sudut pandang ekonomi, korupsi diartikan sebagai pertukaran yang menguntungkan antara prestasi, kontraprestasi, imbalan materi maupun non materi yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.

Berdasarkan definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya yang bertujuan untuk memperkaya pelaku, orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan pada negara. Korupsi juga bisa diartikan sebagai tindakan penyelewengan atau penggelapan uang, baik uang negara atau uang lain yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Selain itu juga bisa diartikan bahwa korupsi merupakan tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk memperoleh keuntungan. Atau kegiatan yang merugikan kepentingan publik dan masyarakat luas demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

korupsi menurut ahli

Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli

Para ahli mempunyai pandangan yang sedikit berbeda mengenai apa itu korupsi. Berikut adalah pendapat ahli soal definisi korupsi.

  • Alatas

Menurut Alatas, korupsi adalah pencurian yang melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Korusi adalah wujud perbuatan immoral dari dorongan untuk memperoleh sesuai memakai metode penipuan dan pencurian.  Yang perlu digarisbawahi, nepotisme dan korupsi otogenik juga merupakan bentuk dari korupsi.

  • Bank Dunia

Menurut Bank Dunia, korupsi adalah pemanfaatan kekuasaan untuk mendapat keuntungan pribadi. Berdasarkan definisi tersebut maka kolusi dan nepotisme merupakan bagian dari korupsi atau bentuk korupsi itu sendiri.

  • Kusuma

Kusuma mengemukakan pendapat bahwa korupsi adalah pemanfaatan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Mengacu pada definisi ini maka kolusi dan nepotisme adalah bagian dari korupsi.

  • Asyumardi Mazhar

Menurut Asyumardi Mazhar, korupsi merupakan segala tindakan gelap dan tidak sah (illicit or illegal activities) yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.

  • Guy Benveniste

Guy Benveniste menggolongkan definisi korupsi ke dalam tiga bagian, yakni korupsi ilegal (illegal corruption), mercenary corruption dan ideological corruption (korupsi ideologis). Berikut definisi masing-masing jenis korupsi tersebut:

  1. Korupsi ilegal adalah jenis tindakan yang membongkar atau mengacaukan, bahasa atau maksud-maksud hukum, peraturan dan regulasi tertentu. Efektivitas korupsi ini bisa diukur, namun jauh lebih mudah untuk dikendalikan.
  2. Mercenary corruption merupakan jenis korupsi yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi. Umumnya jenis korupsi ini banyak dipakai kompetitor politik dalam suksesi ataupun kampanye politik.
  3. Korupsi ideologis adalah korupsi yang dilakukan karena kepentingan kelompok, karena komitmen ideologis sesorang yang mulai tertanam di atas nama kelompok tertentu. Umumnya korupsi jenis ini sulit untuk dilacak dan diketahui secara material.
  • The Lexicon Webster Dictionary

Korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

  • Nurdjana (1990)

Pengertian Korupsi Menurut Nurdjana, korupsi berasal dari bahasa Yunani yaitu “corruptio” yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental dan hukum.

  • Muhammad Ali (1998)

Ia membagi arti korupsi menjadi tiga pengertian, yakni 1) korup, 2) korupsi, dan 3) koruptor):

  1. “Korup” diartikan sebagai sifat yang busuk, suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya.
  2. “Korupsi” artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya
  3. “Koruptor” artinya orang yang melakukan korupsi
  • Agus Mulya Karsona (2011 :23)

Mendefinisikan korupsi sebagai sesuatu perbuatan yang busuk, jahat, dan merusak yang menyangkut perbuatan yang bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaana dalam jabatan karena pemberian, menyangkut factor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasaan di bawah kekuasan jabatan.

  • Haryatmoko

Korupsi adalah upaya campur tangan menggunakan kemampuan yang didapat dari posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.

  • Brooks

Menurut Brooks, korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.

  • Poerwadarminta

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia ia menyimpulkan bahwa korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.

  • Soedarsono

Ia menyimpulkan bahwa korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

  • Kartono (1983)

Arti Korupsi Menurut Kartono adalah tingkat laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, dan atau merugikan kepentingan umum dan negara.

  • Robert Klitgaard

Korupsi adalah suatu tingkah laku yang meyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi. Pengertian korupsi yang diungkapkan oleh Robert yaitu korupsi dilihat dari perspektif administrasi negara.

Definisi Korupsi Menurut Undang-Undang

  • UU No. 31 Tahun 1999

Menurut UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

  • UU No 20 Tahun 2001

Pengertian Korupsi Menurut UU No. 20 Tahun 2001 adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara

  • UU No 24 Tahun 1960

Pengertian Korupsi Menurut UU No.24 Tahun 1960 adalah perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau dilakukan dengan menyalah gunakan jabatan atau kedudukan.

kegiatan korupsi

Baca juga: Pengertian Politik

Unsur-Unsur Korupsi

Dilihat dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur berikut, yakni:

  • perbuatan melawan hukum,
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis-Jenis Korupsi

Ada beberapa jenis korupsi yang bisa kita ketahui, antara lain:

  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
  • penggelapan dalam jabatan,
  • pemerasan dalam jabatan,
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Demikian pembahasan seputar definisi korupsi, berikut pendapat para ahli hingga menurut undang-undang, serta jenis-jenis maupun unsur-unsur korupsi. Semoga informasi di website ini bermanfaat bagi pembaca.

Ayo Cilacap - - - -