Apa Itu Negara : Pengertian Menurut Para Ahli

Negara Adalah – Berbicara mengenai negara, pastinya anda sudah tidak asing lagi dan sudah sering mendengarnya. Namun, tahukah anda pengertian Negara? Jika belum maka anda bisa simak artikel ini sampai selesai karena pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang negara secara lengkap dan jelas.

Secara umum, pengertian negara adalah sebuah organisasi atau lembaga tertinggi dari kelompok masyarakat yang terdiri dari sekumpulan orang di wilayah tertentu, mempunyai cita-cita untuk hidup bersama, dan mempunyai sistem pemerintahan yang berdaulat.

Namun, ada juga yang menyebutkannya sebagai sebuah asosiasi tertinggi manusia yang berada di wilayah tertentu, mempunyai pemerintahan sah dan berdaulat, mempunyai sistem dan aturan yang berlaku untuk semua rakyatnya, serta berdiri secara independen.

pengertian negara

Dalam bahasa Inggris, kata negara biasa disebut sebagai “State” yang memiliki arti suatu keadaan yang bersifat tegak dan tetap. Sementara itu, di Indonesia sendiri kata “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta yakni “Nagari” atau “Nagara” yang artinya wilayah atau penguasa.

Dalam penyelenggaraan negara ada tiga sifat, yakni :

  • Bersifat memaksa, yakni memaksa seluruh masyarakatnya untuk melakukan peraturan yang sudah ditetapkan.
  • Bersifat monopoli, yakni menguasai seluruh sumber daya alam terpenting yang ada dalam wilayah tersebut.
  • Bersifat totalitas, negara mempunyai wewenang atas semua hal tanpa pengecualian.

Baca juga: Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Supaya memudahkan anda dalam memahami arti negara, maka kita bisa merujuk pada pendapat para ahli. Adapun pengertian negara menurut para ahli adalah sebagai berikut :

  1. Max Weber

Pengertian negara menurut Max Weber adalah suatu  kelompok masyarakat yang memonopoli penggunaan kekuatan fisik yang sah dalam suatu wilayah tertentu.

  1. John Locke

Pengertian negara menurut John Locke adalah suatu badan atau organisasi yang merupakan hasil dari perjanjian masyarakat.

  1. Roger F. Soleau

Pengertian negara menurut Roger F. Soleau adalah suatu sarana atau wewenang yang mengatur dan mengendalikan berbagai  masyarakat yang bersifat umum dalam kehidupan masyarakat.

  1. Miriam Budiardjo

Pengertian negara menurut Miriam Budiardjo adalah sebuah wilayah yang masyarakatnya dipimpin oleh penjabat-penjabat dan melalui kekuasaan yang sah sudah berhasil mengatur masyarakatnya  untuk taat terhadap peraturan undang-undang.

  1. Prof. Soenarko

Pengertian negara menurut Prof. Soenarko adalah sebuah organisasi tertinggi dari masyarakat yang memiliki wilayah tertentu, tempat kekuasaan negara yang kedaulatnnya berlaku sepenuhnya.

  1. Roger H. Soltou

Pengertian Roger H. Soltou adalah sebuah alat yang berwenang mengatur sekaligus mengendalikan semua permasalah bersama atas nama masyarakat.

Unsur-Unsur Negara

Sebuah negara pasti mempunyai beberapa unsur yang membentuknya menjadi satu kesatuan secara utuh. Setiap unsur di dalam sebuah negara akan saling melengkapi, sehingga tanpa adanya unsur maka suatu negara tidak akan sempurna.

Mengacu pada pengertian negara diatas, berikut ini adalah beberapa unsur negara :

  1. Wilayah

Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai dan dihuni oleh sekelompok manusia, serta menjadi batas teritorial suatu kedaulatan. Wilayah ini mencakup tiga bagian, yakni daratan, laut, dan udara.

  1. Penduduk / Rakyat

Penduduk atau rakyat adalah sekumpulan orang yang menetap pada sebuah tempat dalam periode waktu yang sangat lama. Rakyat merupakan unsur yang paling penting dalam suatu negara, dan negara hanya bisa terbentuk jika ada kesepakatan dari semua penduduknya.

  1. Pemerintahan yang Berdaulat

Pemerintah merupakan suatu lembaga di dalam negara yang memiliki kekusaan tertinggi dan dibentuk untuk dapat melaksanakan jalannya pemerintahan suatu negara.

  1. Pengakuan dari Negara Lain

Suatu negara dikatakan belum sempurna jika belum ada pengakuan dari negara yang lainnya. Pengakuan ini sangat dibutuhkan guna mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan dari negara lainnya.

Dengan adanya pengakuan dari negara-negara lain maka dapat membantu suatu negara untuk menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain dalam berbagai bidang seperti ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

negara indonesia

Fungsi Negara

Pada intinya fungsi negara adalah sebagai lembaga yang mewujudkan cita-cita dan harapan masyarakat di negara itu sendiri. Adapun fungsi negara adalah sebagai berikut :

  1. Fungsi Ketertiban dan Keamanana

Negara mempunyai fungsi sebagai pihak yang mengatur serta menjalankan ketertiban dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian maka kegiatan seluruh masyarakat akan berlangsung dengan baik.

  1. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran

Penyelenggara negara, dalam hal ini pemerintah, harus mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat terutama dalam bidang ekonomi dan sosial.

  1. Fungsi Pertahanan

Negara juga mempunyai fungsi mempertahankan dan menjamin kelangsungan hidup sebuah bangan dari berbagai ancama, entah itu serangan dari dalam (kudeta) ataupun serangan dari luar (invasi).

  1. Fungsi Penegakan Keadilan

Negara harus bisa menjamin keadilan sosial bagi seluruh masyarakatnya yang meliputi seluruh aspek kehidupan seperti ideologi, ekonomi, sosial budaya, politik, pertahanan dan keamanan. Fungsi keadilan tersebut dilakukan dengan cara penegakan hukum melalui badan-badan peradilan di sebuah negara.

Tujuan Negara

Pembentukan suatu negara pastinya memiliki tujuan yang ingin dicapai. Menurut Miriam Budiharjo, suatu negara dibentuk karena memiliki tujuan untuk dapat mencapai kedamaian, kebahagiaan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya.

Untuk Negara Indonesia sendiri, tujuan pembentukan negara sudah disebutkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yakni pada alenia ke-4. Berikut ini adalah tujuan Negara Indonesia :

  1. Untuk memberikan perlindungan pada segenap bangsa Indonesia.
  2. Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat umum.
  3. Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Turut berpartisipasi melaksanakan ketertiban dunia.

bentuk negara

Bentuk-Bentuk Negara

Terdapat dua bentuk negara yang saat ini diterapkan di berbagai negara di dunia, yakni Negara Kesatuan (Unitaris) dan Negara Serikat (Federasi).

  1. Negara Kesatuan

Negara kesatuan merupakan suatu bentuk negara dimana kekuasaan tertinggi dipegang oleh pemerintah pusat. Bentuk negara kesatuan dibagi menjadi dua, yakni sebagai berikut :

  • Sistem Sentrelisasi, semua persoalan negara yang diatur oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana tanpa mempunyai kewenangan.
  • Sistem Desentralisasi, pemerintah daerah memiliki wewenang dalam mengatur kebutuhan dan berbagai peraturn tertentu (hak otonomi).

Adapun beberapa negara yang menganut negara kesatuan adalah sebagai berikut :

  • Indonesia
  • Jepang
  • Filipina
  • Italia
  • Belanda
  • Kamboja
  • Dan lain-lain
  1. Negara Serikat

Negara serikat merupakan suatu negara yang didalamnya memiliki beberapa  negara bagian. Bentuk negara serikat dibagi menjadi dua, yakni sebagai berikut :

  • Pemerintahan Federal, pemerintahan ini bisa mengatur berbagai kepentingan bersama setiap anggota negara bagian seperti misalnya komunikasi, mata uang, pertahanan, dan hubungan internasional.
  • Pemerintahan Negara Bagian, ini merupakan wilayah administrasi tingkat pertama dari suatu negara federal.

Adapun beberapa negara yang menganut negara serikat adalah sebagai berikut :

  • Argentina
  • Austria
  • Amerika Serikat
  • Brasil
  • Meksiko
  • Nigeria
  • Dan lainnya

Baca juga: Negara Dengan Sistem Ekonomi Sosialis

Demikian ulasankami mengenai pengertian negara, unsur-unsur, fungsi, tujuan, dan bentuk-bentuk negara yang ada di dunia sekarang ini.

Semoga informasi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini bermanfaat untuk kita semua yang sedang mencari pengertian sebuah negara dan pastinya dapat menambah wawasan para pembaca.

Sekian, terima kasih atas kunjungannya dan sampai jumpa di pembahasan yang berikutnya di website gurupengajar.

Ayo Cilacap - - - -