
Mengacu pada pengertian negara diatas, berikut ini adalah beberapa unsur negara :
- Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai dan dihuni oleh sekelompok manusia, serta menjadi batas teritorial suatu kedaulatan. Wilayah ini mencakup tiga bagian, yakni daratan, laut, dan udara.
- Penduduk / Rakyat
Penduduk atau rakyat adalah sekumpulan orang yang menetap pada sebuah tempat dalam periode waktu yang sangat lama. Rakyat merupakan unsur yang paling penting dalam suatu negara, dan negara hanya bisa terbentuk jika ada kesepakatan dari semua penduduknya.
- Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah merupakan suatu lembaga di dalam negara yang memiliki kekusaan tertinggi dan dibentuk untuk dapat melaksanakan jalannya pemerintahan suatu negara.
- Pengakuan dari Negara Lain
Suatu negara dikatakan belum sempurna jika belum ada pengakuan dari negara yang lainnya. Pengakuan ini sangat dibutuhkan guna mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan dari negara lainnya.
Dengan adanya pengakuan dari negara-negara lain maka dapat membantu suatu negara untuk menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain dalam berbagai bidang seperti ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
Fungsi Negara
Pada intinya fungsi negara adalah sebagai lembaga yang mewujudkan cita-cita dan harapan masyarakat di negara itu sendiri. Adapun fungsi negara adalah sebagai berikut :
- Fungsi Ketertiban dan Keamanana
Negara mempunyai fungsi sebagai pihak yang mengatur serta menjalankan ketertiban dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian maka kegiatan seluruh masyarakat akan berlangsung dengan baik.
- Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Penyelenggara negara, dalam hal ini pemerintah, harus mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat terutama dalam bidang ekonomi dan sosial.
- Fungsi Pertahanan
Negara juga mempunyai fungsi mempertahankan dan menjamin kelangsungan hidup sebuah bangan dari berbagai ancama, entah itu serangan dari dalam (kudeta) ataupun serangan dari luar (invasi).
- Fungsi Penegakan Keadilan
Negara harus bisa menjamin keadilan sosial bagi seluruh masyarakatnya yang meliputi seluruh aspek kehidupan seperti ideologi, ekonomi, sosial budaya, politik, pertahanan dan keamanan. Fungsi keadilan tersebut dilakukan dengan cara penegakan hukum melalui badan-badan peradilan di sebuah negara.
Tujuan Negara
Pembentukan suatu negara pastinya memiliki tujuan yang ingin dicapai. Menurut Miriam Budiharjo, suatu negara dibentuk karena memiliki tujuan untuk dapat mencapai kedamaian, kebahagiaan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya.