Apa Itu Norma : Pengertian Menurut Para Ahli

Pengertian Dan Fungsi Norma – Dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak bisa terpisah dari norma. Secara sekilas para pembaca pasti sudah mengetahui apa itu norma. Akan tetapi tidak ada salahnya untuk membahas pengertian norma. Tidak hanya itu saja, kami juga akan membahas pengertian norma menurut para ahli, fungsi norma, ciri-ciri norma, jenis norma dan lain sebagainya.

Jika Anda ingin mengetahui definisi norma, berikut pendapat ahli tentang arti norma dan ingin mengetahui lebih dalam tidak ada salahnya untuk membaca artikel kami. Kita bahas mulai dari pengertiannya.


Pengertian Norma

Norma adalah kaidah, acuan, pedoman dan ketentuan berperilaku dan berinteraksi antar manusia di dalam suatu kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan bersama-sama.

Dilihat dari etimologinya, norma berasal dari bahasa Belanda ‘Norm’ yang berarti patokan, pokok kaidah atau pedoman. Akan tetapi beberapa orang yang mengatakan bahwa norma berasal dari bahasa Latin ‘Mos’ yang mempunyai makna kebiasaan, tata kelakuan atau adat-istiadat.

Umumnya norma berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu. Contohnya etnis atau negara tertentu. Akan tetapi norma juga bersifat universal dan berlaku bagi semua manusia. Norma adalah aturan berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat. Bagi individu atau kelompok yang melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada. Dengan begitu norma bisa dikatakan mempunyai kekuatan dan bersifat memaksa.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) norma memiliki dua makna, yakni:

  • Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalian tingkah laku, yang sesuai dan berterima.
  • Aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.

Baca juga: Pengertian Pendidikan

Pengertian Norma Menurut Para Ahli

Ada beberapa ahli yang mengemukakan pendapat mengenai norma. Untuk lebih jelasnya mari kita ulas pengertian norma menurut pendapat para ahli.

  • Isworo Hadi Wiyono

Isworo Hadi Wiyono mengemukakan norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.

  • E. Ultrecht

Sedangkan menurut pendapat E. Ultrecht norma merupakan semua petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat atau bangsa yang mana peraturan itu wajib untuk ditaati oleh setiap masyarakat. Jika ada yang melanggar maka akan ada tindakan dari pemerintah.

  • John J. Macionis

Pengertian norma menurut John J. Macionis adalah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat yang memandu sebuah perilaku anggota-anggotanya.

  • Robert Mz. Lawang

Robert Mz. Lawang berpendapat bahwa norma adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan, baik dan pantas sehingga sejumlah anggapan yang baik dan perlu dihargai sebagaimana mestinya.

  • Soerjono Soekano

Soerjono Soekano mempunyai pendapat bahwa norma merupakan suatu perangkat aturan agar hubungan antar manusia di dalam masyarakat terjalin dengan baik.

  • Antony Giddens

Menurut Antony Giddens norma adalah suatu prinsip atau aturan yang konkret, yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat.

  • Craig Calhoun

Menurut Craig Calhoun, pengertian norma adalah pedoman atau aturan yang menyatakan mengenai bagaimana seseorang supaya bertindak dalam situasi-situasi tertentu.

  • Broom dan Selznic

Menurut Broom dan Selzniceng, pertian norma adalah rancangan ideal mengenai perilaku manusia yang mana memberikan batasan untuk anggota-anggota masyarakat guna mendapatkan tujuan hidupnya.

  • A. Nurdiaman

Menurutnya, norma merupakan sebuah bentuk tatanan atau susunan hidup yang berisi tentang aturan-aturan dalam bergaul di tengah masyarakat.

  • Hans Kelsen

Norma adalah perintah yang secara tidak personal dan anonim.

  • Aulia, Tia Oktaviani Sumarna, dan Arya Hadi Dharmawan

Norma adalah sebuah standar-standar tingkah laku yang terdapat di dalam sebuah masyarakat.

  • Achmad D. Marimba

Norma adalah hal yang berlaku secara alamiah dalam suatu masyarakat, bisa berubah menurut kesepakatan dan persetujuan dari suatu masyarakat pada dimensi ruang dan waktu tertentu.

  • Marvin E. Shaw

Definisi norma adalah peraturan tentang segala tingkah laku manusia yang ditegakkan oleh anggota masyarakat dan mematenkannya dalam sebuah keselarasan tingkah laku yang semestinya.

Fungsi Norma dalam Masyarakat

Dalam masyarakat, norma berfungsi sebagai pedoman bagi anggota masyarakat dalam berperilaku di tengah-tengah masyarakat. Fungsi norma ada cukup banyak, seperti pedoman hidup untuk seluruh masyarakat di suatu wilayah, menciptakan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan masyarakat dan lain sebagainya. Untuk selengkapnya silakan simak fungsi norma berikut:

  • Berfungsi sebagai pedoman dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat
  • Menciptakan keteraturan dan stabilitas dalam bermasyarakat
  • Sebagai dasar dalam memberikan sanksi kepada anggota masyarakat yang melanggar
  • Menciptakan keterlibatan dan keadilan dalam bermasyarakat
  • Membantu masyarakat dalam mencapai tujuan bersama

Tujuan Norma

Norma memiliki tujuan yang baik bagi setiap masyarakat. Tujuan norma adalah untuk menjadi pedoman, dasar, arahan dan tata tertib bagi anggota masyarakat agar tercipta masyarakat yang tenteram dan teratur. Selain itu norma juga bertujuan untuk mengatur tingkah laku masyarakat dan membedakan mana yang benar maupun salah.

Dengan menaati norma yang berlaku maka tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang tertib, aman, rukun dan damai bisa tercipta. Masyarakat yang taat norma juga bisa menciptakan kehidupan yang adil.

Manfaat Norma

Norma juga mempunyai beberapa manfaat yang bisa kita petik. Dengan adanya norma kegiatan masyarakat akan menjadi tertib dan lancar sehingga kehidupan akan berjalan harmonis. Berikut adalah beberapa manfaat norma dalam kehidupan masyarakat:

  • Mencegah munculnya perselisihan dalam masyarakat.
  • Meningkatkan kerukunan antar warganegara.
  • Membatasi perilaku warga agar tidak menyimpang.
  • Bisa menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa.
  • Mengendalikan sikap, ucapan, dan perilaku melalui teguran hati.
  • Terwujudnya ketertiban dan kedamaian dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Melindungi kepentingan atau hak orang lain.

Ciri-Ciri Norma

Norma yang berlaku di masyarakat bisa diamati dari karakteristiknya. Ada beberapa ciri-ciri dari norma, yakni:

  • Norma pada umumnya tidak tertulis. Dalam masyarakat norma sosial tidak tertulis dan hanya diingat, diserap maupun dipraktekkan dalam interaksi antara anggota kelompok masyarakat.
  • Hasil kesepakatan bersama. Sebagai peraturan sosial yang ditujukan untuk mengerahkan perilaku seluruh anggota masyarakat, norma dibentuk dan disepakati bersama seluruh warga masyarakat.
  • Mengalami perubahan. Karena merupakan aturan yang lahir dari proses interaksi sosial di masyarakat, norma mengalami perubahan sesuai atas keinginan dan kebutuhan dari anggota masyarakat itu sendiri.
  • Ditaati bersama. Norma adalah seperangkat aturan sosial untuk mengerahkan dan menertibkan perilaku anggota masyarakat dari keinginan bersama. Maka dari itu norma didukung dan ditaati bersama.
  • Pelanggar norma memperoleh sanksi. Norma bersifat memaksa individu supaya berperilaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat melakukan pelanggaran yang bersangkutan akan mendapat sanksi dengan tindakan atau daya ikat norma.

Jenis Norma

Norma dapat dikelompokkan beberapa macam, yakni berdasarkan daya ikatnya, aspek-aspeknya dan sifat resminya. Berikut penjelasan masing-masing macam norma tersebut.

Jenis Norma Berdasarkan Daya Ikatnya

  • Cara (Usage)

Cara merupakan suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan oleh individu-individu dalam suatu masyarakat namun tidak dilakukan terus menerus. Norma mempunyai daya ikat yang lemah sehingga pelanggarannya tidak akan mendapat sanksi yang berat.

Contoh Cara

Cara makan yang wajar dan baik bagi beberapa orang adalah tidak mengeluarkan suara saat mengunyah makanan. Akan tetapi di tempat tertentu, bersendawa pada akhir makan merupakan tanda atau ekspresi rasa kenyang dan puas sehingga tidak melanggar norma.

  • Kebiasaan (Folkways)

Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan yang dilakukan terus menerus dalam bentuk yang sama secara sadar dengan tujuan yang jelas, yakni dianggap baik dan benar oleh masyarakat tertentu.

Contoh Kebiasaan

Memberi hadiah kepada orang-orang yang berperstasi dalam suatu kegiatan atau memakai baju bagus di waktu pesat. atau lazimnya anak laki-laki berambut pendek dan anak perempuan berambut panjang.

  • Tata Kelakuan (Mores)

Merupakan sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup akan suatu kelompok manusia secara sadar untuk melakukan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Fungsi tata kelakuan adalah untuk membuat seluruh anggota masyarakat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan terebut.

Contoh Tata Kelakuan

Melarang membunuh, mencuri, atau menikahi kerabat dekat.

  • Adat Istiadat

Adalah kumpulan tata kelakuan dengan kedudukan sangat tinggi yang sifatnya kekal dan berinteraksi kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.

Contoh Adat Istiadat

Pelanggaran terhadap tata cara pembagian harta warisan, pelanggaran terhadap pelaksanaan upacara-ucapara tradisional

  • Hukum

Merupakan serangkaian aturan yang ditujukan bagi anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, kewajiban, perintah maupun larangan dengan sanksi yang beragam.

Contoh Hukum

Mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dilarang mencuri

Baca juga: 4 Kompetensi Guru Yang Harus Dimiliki

Jenis Norma Berdasarkan Aspek-Aspeknya

C.J.T. Kansil mengemukakan pendapat bahwa norma dapat digolongkan menjadi beberapa kelompok. Antara lain norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma hukum dan norma kebiasaan. Berikut penjelasan masing-masing jenis norma tersebut.

  • Norma Agama

Sesuai dengan namanya, norma ini merupakan pedoman hidup manusia yang bersumber dari Tuhan yang Maha Esa. Norma ini bersifat dogmatis, tidak boleh dikurangi dan juga tidak boleh ditambah.

Pemeluk agama tertentu meyakini bahwa norma agama mengatur hal-hal mengenai peribadatan dan dalam hubungan manusia dengan sesamanya, serta dengan penciptanya. Dalam norma agama terdapat sanksi berupa hukuman di akhirat nanti. Dengan kata lain sanksi norma agama tidak langsung diberikan sebelum manusia tersebut meninggal dunia.

Contoh Norma Agama

  1. Melakukan sembahyang kepada tuhan
  2. Mengaji
  3. Melaksanakan sholat tepat waktu
  4. Melasanakan segala perintah agama
  5. Menjauhi segalah larangan-larangan agama atau kepercayaan
  • Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah aturan atau pedoman hidup yang dianggap sebagai suara sanubari manusia yang berhubungan dengan baik dan buruknya suatu perbuatan. Norma ini berasal dari hati nurani manusia.

Dalam norma ini biasanya pemberian sanksi bersifat tidak tegas. Bentuk sanksi norma kesusilaan lebih banyak pada rasa bersalah, malu dan penyesalan atas pelanggaran yang diperbuat.

Contoh Norma Kesusilaan

  1. dilarang pelacuran, perzinaan, korupsi
  2. Menghormati orang lain terutama orang tua
  3. Memiliki sikap jujur dan adil dalam masyarakat
  4. Tidak menfitnah orang lain
  5. Selalu menolong orang lain
  • Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan yang muncul dari hubungan antar manusia dalam kelompok masyarakat dan dianggap penting dalam pergaulan masyarakat. Norma ini berasal dari masyarakat itu sendiri yang sifatnya relatif dan berbeda-beda di berbagai waktu dan lingkungan.

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma kesopanan juga bersifat tidak tegas. Umumnya bentuk sanksi norma kesopanan adalah celaan atau ejekan dari orang lain serta dikucilkan dari masyarakat.

Contoh Norma Kesopanan

  1. Tidak meludah disembarang tempat
  2. Memberi atau menerima makanan dengan tangan kanan
  3. Jangan makan sambil berbicara
  4. Bersikap dan bersifat rukun dengan siapa saja
  • Norma Hukum

Sesuai dengan namanya, norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu yang mempunyai wewenang untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Peraturan tersebut berasal dari perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan dan doktrik.

Ada beberapa fungsi dari norma hukum, diantaranya:

  1. Sebagai pelengkap norma lain dengan sanksi yang tegas dan nyata
  2. Mengatur berbagai hal yang belum ada pada norma lain
  3. Terkadang norma hukum bertentangan dengan norma lain. Misalnya; hukuman mati, pada norma lain ada larangan untuk membunuh

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma hukum sifatnya tegas, memaksa dan mengikat semua orang. Contohnya hukuman penjara, denda atau bahkan hukuman mati.

Contoh Norma Hukum

  1. Kewajiban membayar pajak
  2. Dilarang menerobos lampu merah
  3. Menyeberang jalan dengan melaui jembatan penyeberangan
  4. Dilarang mengganggu ketertiban umum
  5. Tidak terlamat masuk sekolah
  • Norma Kebiasaan

Norma kebiasaan adalah aturan sosial yang terbentuk secara sadar maupun tidak sadar, dimana terdapat petunjuk perilaku secara terus-menerus yang akhirnya menjadi kebiasaan. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma kebiasaan biasanya berupa kritikan, cemoohan hingga dikucilkan dari masyarakat.

Contoh Norma Kebiasaan

  1. Membawa oleh-oleh ketika pulang dari suatu tempat
  2. Mencuci tangan sebelum makan
  3. Membaca doa sebelum melakukan sesuatu
  4. Menggosok gigi setelah makan
  5. Mandi dengan teratur

Jenis Norma Berdasarkan Sifat Resminya

  • Norma Tidak Resmi (Nonformal)

Norma tidak resmi adalah patokan yang dibuat secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan untuk masyarakat. Norma yang tumbuh dan berkembang ari kebiasaan bertindak secara seragam dan diterima oleh masyarakat. Meski tidak diharuskan namun semua anggota sadar akan patokan tidak resmi harus ditaati dan mempunyai kekuatan memaksa yang lebih besar ari patokan resmi.

Contoh Norma Tidak Resmi

  1. Aturan adat istiadat
  2. Aturan dalam keluarga
  3. Pantangan-pantanga dalam lingkungan masyarakat
  • Norma Resmi (Formal)

Norma resmi merupakan patokan yang dibuat dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang untuk semua masyarakat. Keseluruhan norma formal merupakan suatu badan hukum yang dimiliki masyarakat modern dan diperkenalkan dari pengumuman sosial.

Contoh Norma Formal

  1. UUD 1945
  2. Perpu
  3. Surat Keputusan
  4. Keputusan Presiden
  5. Perda

Ayo Cilacap - - - -