Otonomi Daerah : Pengertian Dan Dasar Hukum

Tujuan Otonomi Daerah Otonomi daerah adalah hal yang sudah tidak asing lagi di telinga. Di bangku sekolah kita pernah diajarkan secara singkat mengenai apa itu otonomi daerah.

Untuk menambah wawasan, kami akan membahas definisi otonomi daerah secara luas. Di samping itu kami sampaikan juga pengertian otonomi daerah menurut para ahli, tujuan otonomi daerah, dasar hukum, prinsip hingga asas otonomi daerah.

otonomi daerah adalah

Pengertian Otonomi Daerah

Regional autonomy atau otonomi daerah adalah kewenangan yang dimiliki oleh daerah tertentu untuk mengurus dan mengatur sendiri hal-hal yang berhubungan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Dilihat dari segi etimologi, otonomi berasal dari bahasa Yunani, yakni ‘autos’ dan ‘namos’ yang berarti sendiri dan aturan. Maka otonomi daerah bisa diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur pemerintahan dan kepentingan masyarakat yang dilakukan oleh suatu daerah.

Menurut UU No. 32 tahun 2004, otonomi daerah merupakan wewenang, hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri berbagai hal yang berhubungan dengan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Sumber Pendapatan Daerah

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

Setelah mengetahui definisi otonomi daerah, mari kita bahas mengenai pengertian otonomi daerah menurut para ahli. Ada beberapa ahli yang mengemukakan pendapat soal apa itu otonomi daerah.

  • Benyamin Hoesein

Benyamin Hoesein menyatakan bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.

  • Ateng Syarifuddin

Pengertian otonomi daerah menurut Ateng Syarifuddin adalah kebebasan atau kemandirian yang terbatas dimana kemandirian tersebut terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

  • F. Sugeng Istianto

Definisi otonomi adalah suatu hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.

  • Vincent Lemius

Vincent Lemius mengemukakan pendapat bahwa otonomi daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan dalam membuat suatu keputusan politik ataupun administrasi yang sesuai dengan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan.

  • Syarif Saleh

Menurut Syarif Saleh otonomi daerah merupakan suatu hak untuk mengatur serta memerintah daerah sendiri, dimana hak tersebut adalah hak yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat.

  • Sunarsip

Menurut Sunarsip, otonomi daerah adalah wewenang daerah untuk mengurus dan mengatur segala kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri yang berlandaskan pada aspirasi masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • Philip Mahwood

Otonomi daerah menurut Philip Mahwood adalah hak dari masyarakat sipil untuk memperoleh kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.

otonomi daerah

Tujuan Otonomi Daerah

Otonomi daerah diberlakukan karena suatu maksud. Tujuan utama dari otonomi daerah adalah untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat daerah otonom. Selain itu masih ada tujuan lain yang bisa diketahui, antara lain:

  • Tujuan Politik

Pelaksanaan pemberian kewenangan daerah bertujuan untuk mewujudkan proses demokrasi politik lewat partai politik dan DPRD. Dengan adanya otonomi daerah masyarakat setempat diharapkan memperoleh pelayanan yang baik. Juga terciptanya pemberdayaan masyarakat dan sarana prasarana yang layak.

  • Tujuan Administratif

Dilihat dari segi administratif, tujuan otonomi daerah berhubungan dengan pembagian administrasi pemerintahan pusat dan daerah. Termasuk dalam manajemen birokrasi dan sumber keuangan. Pemberian kewenangan daerah juga bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih efektif dan memberikan peluang kepada warga setempat untuk turut serta dalam menyelenggarakan pemerintahan.

  • Tujuan Ekonomi

Tujuan otonomi daerah yang dilihat dari segi ekonomi adalah untuk mewujudkan peningkatan indeks pembangunan manusia sehingga kesejahteraan masyarakat setempat menjadi lebih baik. Di samping itu penerapan otonomi daerah juga berfungsi untuk meningkatkan daya saing dan kualitas produksi daerah otonom sehingga berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat setempat.

undang undang otonomi daerah

Baca juga: Contoh Bumdes Sukses Dan Gagal

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Dalam pelaksanaannya otonomi daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Ada beberapa dasar hukum mengenai otonomi daerah. Otonomi daerah mulai diberlakukan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Di tahun 2004 UU No. 22 tahun 1999 ini dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan, keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah.

Maka dari itu Undang-Undang tersebut diganti dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Hingga saat ini undang-Undang tersebut telah mengalami banyak perubahan. Salah satunya yakni pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal tersebut merupakan kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa pemerintah daerah memiliki kemampuan dalam mengatur dan melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing.

Berkembang atau tidaknya suatu daerah tergantung dari kemampuan dan kemauan untuk bisa melaksanakannya. Pemerintah daerah bisa bebas berkreasi dalam rangka membangun daerahnya masing-masing yang tentu saja harus sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku.

Untuk diketahui, otonomi daerah mempunyai beberapa dasar hukum. Berikut adalah dasar hukum dari otonomi daerah.

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 – 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  4. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  5. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  6. UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004.

Prinsip Otonomi Daerah

Otonomi daerah memiliki beberapa prinsip dalam pelaksanaannya. Untuk lebih jelasnya silakan simak prinsip-prinsip otonomi daerah di bawah ini.

  • Prinsip Otonomi Luas

Prinsip ini merupakan prinsip dimana daerah yang memiliki kewenangan dalam mengatur pemerintahan dan mengatur kepentingan masyarakatnya. Akan tetapi otonomi tersebut tidak mempunyai kewenangan dalam hal politik luar negeri, moneter, keamanan, agama, peradilan dan fiskal nasional.

Keleluasaan otonomi mencakup mengenai kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.

  • Prinsip Otonomi Nyata

Merupakan prinsip otonomi dimana daerah mempunyai kewenangan dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan kewajiban, tugas dan wewenang yang secara nyata telah ada. Tugas, wewenang dan kewajiban tersebut berpotensi untuk berkembang sesuai dengan ciri khas daerah dan segala potensi yang ada.

  • Prinsip Otonomi Bertanggungjawab

Ini merupakan prinsip otonomi dimana sistem penyelenggaraan harus sesuai dengan tujuan dan maksud dari pemberian otonomi. Pada dasarnya otonomi bertujuan supaya daerah tersebut dapat berkembang dan masyarakat lebih sejahtera.

Otonomi yang bertanggungjawab berupa perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan wewenang kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi. Seperti peningkatan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan dan potensi serta keanekaragaman daerah.
  2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata serta bertanggungjawab.
  3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah dan daerah kota. Sementara otonomi provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
  4. Pelaksanaan otonomi harus sesuai dengan konstitusi negara agar tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
  5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan daerah kota, tidak lagi wilayah administrasi. Begitu juga di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah.
  6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan serta fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan, memiliki fungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah.
  7. Pelaksanaan dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi guna melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
  8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana maupun sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.

tujuan otonomi daerah

Asas Otonomi Daerah

Penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan berdasarkan tiga asas. Diantaranya asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan. Berikut penjelasan ketiga asas otonomi daerah tersebut.

  • Asas Desentralisasi

Asas ini menjadi pemberian wewenang untuk menjalankan pemerintahan kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI dan dasar hukum yang berlaku.

  • Asas Dekonsentrasi

Asas ini merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur yang bertugas sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.

  • Asas Tugas Pembantuan

Asas ini merupakan pemberian tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan tujuan melaksanakan tugas tertentu dengan biaya, sarana prasarana dan sumber daya manusia. Tugas tersebut harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada yang berwenang.

Selain asas di atas, juga ada asas umum penyelenggaraan negara. Ada beberapa macam asas ini, yakni:

  1. Asas kepastian hukum. Yakni asas yang mengacu pada peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam penyelenggaraan kegiatan negara.
  2. Asas tertib penyelenggara. Yakni asas yang menjadi pedoman keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam mengendalikan penyelenggaraan negara.
  3. Asas kepentingan umum. Merupakan asas yang fokus pada kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif dan selektif.
  4. Asas keterbukaan. Adalah asas yang terbuka atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jujur, benar dan tidak diskriminatif mengenai penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
  5. Asas proporsionalitas. Adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  6. Asas profesionalitas. Asas ini mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Asas akuntabilitas. Merupakan asas yang memastikan setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.
  8. Asas efisiensi dan efektivitas. Merupakan asas yang menjamin terselenggaranya pemakaian sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggungjawab untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Pengertian Instrumen Kebijakan Fiskal

Hakikat Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah pada dasarnya merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat.

Berhubungan dengan hakikat otonomi daerah itu yang berkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, maka peranan data keuangan daerah sangat diperlukan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah dan jenis maupun besar belanja yang harus dikeluarkan.

Dengan demikian perencanaan keuangan dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang memberikan gambaran statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaan ataupun pengeluaran dan analisis terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk melihat kemampuan atau kemandirian daerah.

Ayo Cilacap - - - -