Definisi Pajak : Pengertian Menurut Para Ahli

Undang-Undang Tentang Pajak – Pengertian pajak secara umum adalah iuran atau pungutan wajib yang harus dibayar oleh rakyat (wajib pajak) kepada negara menurut undang-undang, yang dimana uang pajak tersebut akan dipakai untuk kepentingan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat umum.

Di Indonesia sendiri, pajak adalah sumber keuangan negara yang paling besar dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat umum. Pajak sifatnya adalah paksaaan, seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang menjelaskan bahwa pajak atau iuran wajib yang harus disetujui oleh rakyat bersama dengan pemerintah.

Walaupun pajak sifatnya adalah wajib, para wajib pajak tidak akan memperoleh imbalan secara langsung atas pembayaran pajak yang telah dilakukannya. Akan tetapi, pemerintah wajib memberikan imbalan secara tidak langsung kepada rakyat dengan melakukan pembangunan sarana dan prasarana yang merata demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

pajak adalah

Baca juga: Asas Dan Teori Pemungutan Pajak

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Supaya memudahkan anda dalam memahami arti pajak, maka kita bisa merujuk pada pendapat ahli. Adapun pengertian pajak menurut para ahli adalah sebagai berikut :

  1. Prof. Dr. MJH. Smeeths

Pengertian pajak menurut Prof. Dr. MJH. Smeeths adalah sebuah prestasi yang diwujudkan oleh pemerintah yang terhutang dengan melalui berbagai norma dan dapat untuk dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi dari setiap individu.  Atau dengan kata lain untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

  1. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.

Pengertian pajak menurut  Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH. adalah iuran atau pungutan rakyat kepada pemerintah menurut Undang-Undang yang berlaku atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang bisa untuk dipaksakan serta yang langsung ditunjuk dan digunakan untuk membiayai kebutuhan negara.

  1. Prof. Dr. PJA Andriani

Pengertian pajak menurut Prof. Dr. PJA Andriani adalah iuran atau pungutan masyarakat kepada negara yang bisa untuk dipaksakan serta akan terhutang bagi yang wajib membayarnya yang sesuai dengan peraturan Undang-Undang dan tidak mendapatkan imbalan yang langsung bisa ditunjuk dan digunakan dalam pembiayaan yang dibutuhkan negara.

  1. Dr. Soparman Soemahamidjaya

Pengertian pajak menurut Dr. Soparman Soemahamidjaya adalah iuran wajib bagi masyarakat, entah itu berupa uang maupun barang yang dipungut oleh penguasa dengan menurut berbagai norma hukum yang berlaku untuk dapat menutup biaya produksi barang dan jasa yang berguna untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

  1. Undang-Undang Negara Republik Indonesia

Pengertian pajak menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang memiliki sifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung dan dipakai untuk kebutuhan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

wajib pajak

Baca juga: Pengertian Ekonomi Makro

Fungsi Pajak Bagi Negara

Seperti yang sudah kami  jelaskan diatas bahwa pajak merupakan pemasukan negara yang paling utama dan vital. Pendapatan negara dari pajak akan digunakan untuk membiayai seluruh pengeluaran pemerintah, khususnya untuk membiayai pembangunan sarana dan prasaran.

Adapun beberapa fungsi pajak bagi negara adalah sebagai berikut :

  1. Fungsi Anggaran (Bugeter)

Pajak adalah sumber penerimaan negara yang paling besar dan dikumpulkan dari para wajib pajak. Pendapatan dari pajak ini akan dipakai untuk membiayai semua pengeluaran pemerintah dan membiayai pembangunan nasional.

Dengan demikian maka fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan untuk dapat menyeimbangkan pemasukan negara dengan pengeluaran negara.

  1. Fungsi Mengatur (Regulasi)

Pajak bisa digunakan sebagai instrumen untuk dapat mengatur dan menjalankan kebijakan negara dalam bidang ekonomi dan sosial. Seperti misalnya untuk menaikkan harga bea masuk dari luar negri untuk dapat melindungi produksi dalam negeri. Adapun beberapa fungsi regulasi tersebut adalah sebagai berikut :

  • Pajak bisa digunakan sebagai instrumen penghambat laju inflasi.
  • Pajak dapat digunakan sebagai instrumen untuk meningkatkan kegiatan ekspor, seperti misalnya pajak ekspor barang.
  • Memberikan perlindungan terhadap produksi dalam negeri dengan menaikkan bea masuk bagi produk luar.
  • Pengaturan pajak untuk dapat menarik investasi modal guna meningkatkan produktivitas perekonomian.
  1. Fungsi Pemerataan (Redistribusi)

Pajak memiliki fungsi sebagai instrumen untuk dapat menyeimbangkan pembagian antara pendapatan dengan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat. Dalam hal ini, pajak akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur secara merata sehingga akan tercipta berbagai lapangan kerja baru secara nasional.

Pembangunan yang merata dapat membantu perputaran ekonomi yang lebih baik dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat secara merata di berbagai daerah.

  1. Fungsi Stabilitas

Pajak juga memiliki fungsi untuk menjaga stabilitas perekonomian di suatu negara. Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya bahwa pajak bisa digunakan untuk mengatur laju inflasi yakni dengan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan cara memungut dan memanfaatkan pajak secara efektif dan efisien.

Kemudian apa manfaat membayar pajak? Adapun manfaat yang akan diperoleh oleh masyarkat dari empat fungsi pajak tersebut adalah sebagai berikut :

  • Pengadaan subsidi pangan
  • Pengadaan subsidi transportasi umum
  • Pengadaan dan perbaikan fasilitas umum seperti jalan, jembatan, trotoar, sekolah, dan lainnya
  • Pengadaan subsidi kesehatan
  • Pengadaan subsidi pendidikan
  • Dan lain sebagainya

jenis pajak

Jenis-Jenis Pajak Di Indonesia

Menurut Lembaga Pemungut Pajak, banyak sekali jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah Indonesia dari para wajib pajak. Berdasarkan pada pengertian diatas, adapun beberapa jenis pajak adalah sebagai berikut :

  1. Jenis Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan

Berdasarkan sifatnya, pajak memiliki dua macam jenis, yakni :

  • Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax), yakni pajak yang diberlakukan kepada wajib pajak saat melakukan tindakan tertentu atau peristiwa khusus. Atau dengan kata lain, jenis pajak tidak langsung ini tidak dipungut secara berkala namun hanya pada saat wajib pajak melakukan hal tertentu saja. Seperti misalnya pajak barang mewah, diberlakukan pada saat wajib pajak menjual barang mewah.
  • Pajak Langsung (Direct Tax), yakni pajak yang diberlakukan secara berkala kepada wajib pajak yang sesuai dengan surat ketetapan pajak dari kantor pajak. Pada surat ketetapan tersebut akan dijelaskan mengenai jumlah pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak. Seperti misalnya pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan (PBB).
  1. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungutan

Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni :

  • Pajak Daerah (Lokal), yakni pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang dimana wajib pajak terbatas pada masyarakat di daerah tersebut, entah itu yang dipungut oleh Pemda Tingkat I ataupun Pemda Tingkat II. Seperti misalnya pajak hiburan, pajak restaurant, pajak hotel, dan lain sebagainya.
  • Pajak Negara (Pusat), yakni pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dengan melewati instani tertentu, seperti Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, dan lain sebagainya. Seperti misalnya pajak penghasilan, bea materai, cukai, bea masuk, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan lain sebagainya.
  1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya

Pajak menurut sifatnya dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni sebagai berikut :

  • Pajak Subjektif, yakni pajak yang pemungutannya berdasarkan keadaan wajib pajaknya. Atau dengan kata lain, besaran jumlah pajak yang wajib dibayarkan tergantung kemampuan wajib pajak. Seperti misalnya pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
  • Pajak Objektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan kondisi objek tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak. Misalnya pajak impor, pajak pertambahan nilai, pajak kendaraan bermotor, bea materai, dan lain-lain.

Baca juga: Pengertian Ekonomi Mikro

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai pengertian pajak, fungsi pajak, dan jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia. Sekarang kita paham bahwa pajak sangat penting bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara umum. Semoga artikel ini bermanfaat.

Ayo Cilacap - - - -