Tax Amnesty : Pengertian, Tujuan, Manfaat

Tax Amnesty Adalah – Beberapa waktu lalu di Tanah Air sempat diramaikan dengan pemberitaan mengenai tax amnesty. Dilihat dari katanya, tax amnesty berasal dari bahasa Inggris yang berarti pengampunan pajak.

Lalu apa itu tax amnesty atau pengampunan pajak? Mengapa pajak perlu pengampunan dan mengapa tax amnesty perlu diberlakukan di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan itu kami akan membahas pengertian tax amnesty. Diikuti dengan latar belakang, kebijakan, tujuan, manfaat, peraturan hingga konsekuensi tax amnesty.

tax amnesty adalah

Pengertian Tax Amnesty

Seperti yang disinggung di atas, tax amnesty dalam bahasa Indonesia adalah pengampunan pajak. Tax amnesty merupakan suatu pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang akan segera diatur dalam UU Pengampunan Nasional.

Dalam draft UU tersebut pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pada bidang perpajakan maupun sanksi pidana tertentu yang diwajibkan membayar dengan uang tebusan. Pengampunan pajak ini objeknya tidak hanya yang disimpan di dalam negeri saja, namun juga di luar negeri yang laporannya tidak diberikan dengan benar.

Di Indonesia tax amnesty diberlakukan beberapa kali. Seperti di tahun 1984 dan tahun 2004. Akan tetapi saat itu mengalami kegagalan lantaran tak menarik dan penegak hukum tidak memberikan dukungan lebih. Sebuah kebijakan harusnya diberlakukan untuk memberikan manfaat terhadap perekonomian Indonesia. Sehingga semakin lama perekonomian menjadi lebih baik.

Baca juga: Pengertian Pajak Menurut Ahli

Latar Belakang

Ada latar belakang tertentu yang mendorong pemerintah Indonesia memberikan tax amnesty kepada para pembayar pajak atau wajib pajak. Berikut adalah beberapa latar belakang tersebut.

  • Penyebab Pertama Indonesia memberlakukan Tax Amnesty yaitu karena terdapat Harta milik warga negara baik di dalam maupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
  • Tax Amnesty yaitu untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan suatu perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan suatu kewajiban perpajakan, perlu menerbitkan suatu kebijakan Pengampunan Pajak;
  • Kasus Panama Pappers

Dari ketiga latar belakang di atas, presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Tax Amnesty Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak pada 1 Juli 2016.

Kebijakan Tax Amnesty

Pada tax amnesty yang diberlakukan 2016, ada suatu kebijakan pengampunan atau amnesty yang dibagi dalam 3 periode. Periode pertama bila periode pelaporan Oktober sampai dengan Desember 2015, maka tarif yang dikenakan dari keseluruhan harta wajib yakni sebesar 3%.

Sedangkan jika periode pajak yang dilaporkan antara bulan Januari-Juni 2016, maka tarif yang dikenakan sebesar 5%. Lalu untuk periode Juli-Desember 2016 dikenakan pajak sebesar 8%.

Tujuan Tax Amnesty

Tax amnesty diberlakukan untuk beberapa tujuan, antara lain:

  • Untuk meningkatkan suatu penerimaan pajak dalam jangka pendek.
  • Untuk menambah jumlah wajib pajak.
  • Untuk mengintegrasikan sebuah sektor informal ke dalam sistem perekonomian.
  • Untuk memanfaatkan sebuah dana yang tidak terpakai.
  • Langkah awal suatu kebijakan rezim baru untuk menerapkan sanksi yang lebih besar.

Pernyataan Presiden RI sekaligus menjawab keresahan di tengah masyarakat. Presiden menerangkan tax amnesty ditujukan untuk pembayar-pembayar pajak besar, terutama mereka yang menaruh uangnya di luar negeri. Akan tetapi tax amnesty juga bisa diikuti oleh pihak lain. seperti usaha-usaha menengah maupun usaha kecil.

Pada tahap awal, pemerintah memperkirakan kebijakan tax amnesty ini akan meningkatkan penerimaan perpajakan hingga Rp 60 triliun. Akan tetapi ke depannya kebijakan itu diharapkan bisa memperbaiki sebuah sistem administrasi perpajakan di Indonesia, sekaligus mengurangi kebocoran pajak akibat meningkatnya suatu kegiatan underground economy yang selama ini luput dari data perpajakan.

Penerapan kebijakan tax amnesty juga tak lepas dari berbagai tantangan. Banyak yang mengira bahwa penerapan tax amnesty tersebut lebih didasarkan kepada permasalahan pemenuhan target penerimaan perpajakan semata.

Di tahun 1984 silam pemerintah pernah melakukan kebijakan tax amnesty, tepatnya di era Orde Baru. Dalam implementasinya kebijakan tersebut dinilai tidak begitu sukses karena respon wajib pajak yang tidak terlalu besar dan tidak terjadinya modernisasi sebuah sistem perpajakan di Indonesia. Beberapa kebijakan pengampunan pajak dalam suatu skala lebih kecil juga dilakukan oleh pemerintah sesudahnya.

Dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan negara bertambah. Sehingga APBN tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya lebih sustainable dan membuat pemerintah bisa melakukan banyak program pembangunan. Tidak hanya untuk infrastruktur namun juga untuk perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya tax amnesty pemerintah bisa memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi angka pengangguran, kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Di sisi lain kebijakan tax amnesty ini diharapkan diikuti masyarakat Indonesia sehingga membantu stabilitas ekonomi makro bangsa.

manfaat tax amnesty

Manfaat Tax Amnesty

Ada beberapa manfaat yang diperoleh wajib pajak yang mengikuti tax amnesty. Berikut adalah manfaat tersebut:

  • Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sebuah sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk sebuah kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.
  • penghapusan sebuah sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk suatu kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.
  • Tidak dilakukan suatu pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan suatu kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.
  • Penghentian suatu pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.

Peraturan Tax Amnesty

Subjek dan Objek Tax Amnesty

Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan subjek dan objek tax amnesty adalah sebagai berikut:

  • Wajib pajak yang mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak Penghasilan berhak memperoleh pengampunan pajak.
  • Orang pribadi seperti tenaga kerja Indonesia, petani, nelayan, pensiunan atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak bisa tidak memakai haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.
  • Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak memiliki penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan bisa tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.

Harta Tambahan

Psal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan harta tambahan adalah sebagai berikut ini:

  • Termasuk dalam pengertian harta tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 6 Undang-Undang Noor 11 tentang Pengampunan Pajak, meliputi:
    • Harta warisan
    • Harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam sebuah garis keturunan lurus satu derajat.
    • Yang belum atau belum semuanya dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
  • Harta warisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bukan merupakan objek Pengampunan Pajak bila:
    • Diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
    • Harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris
  • Harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bukan merupakan objek Pengampunan Pajak bila:
    • Diterima oleh orang pribadi penerima hibah yang tidak memiliki penghasilan atau mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
    • Harta hibahan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah.
  • Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penerima hibah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan hak warisan dan/atau harta hibahan dalam Surat Pernyataan dalam rangka Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak diterapkan.

Penyampaian atau Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Dalam pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 dijelaskan bagaimana bila wajib pajak tidak mengikuti Tax Amnesty. Bila wajib pajak tidak mengikuti pengampunan pajak, maka:

  • Bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
  • Terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan atau Harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek Pajak Penghasilan dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan berikut ini:
    • Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang sudah disampaikan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; atau
    • Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang belum disampaikan, maka Wajib Pajak bisa melaporkan Harta tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
  • Wajib Pajak tidak memakai haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi atas Harta yang didapat sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang suatu Pengampunan Pajak diterapkan.

Nilai Wajar Harta

Mengenai nilai wajar harta ini terdapat pada pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016. Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai penentuan Nilai Wajar Harta. Nilai Wajar Harta terdiri dari beberapa kategori, yakni:

  • Nilai wajar Harta Tambahan. Merupakan nilai yang menggambarkan suatu kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara yang berdasarkan penilaian Wajib Pajak.
  • Nilai wajar untuk Harta Tambahan. Adalah yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain kas atau setara kas, yakni nilai yang menggambarkan suatu kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara yang berdasarkan penilaian Wajib Pajak pada akhir tahun pajak terakhir.
  • Nilai wajar yang Dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan Harta tidak dilakukan suatu pengujian atau koreksi oleh Direktur Jenderal Pajak.

pengampunan pajak

Fasilitas Tax Amnesty

Wajib Pajak yang mengikuti program tax amnesty akan memperoleh beberapa fasilitas. Berikut adalah fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak yang mengikuti pengampunan pajak:

  • Penghapusan pajak yang seharusnya terhutang (PPh dan PPN dan/atau PPnBM), sanksi pidana atau sanksi administrasi yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya.
  • Penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan.
  • Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
  • Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan maupun penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal wajib pajak yang sedang menjalani pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
  • Penghapusan PPh final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan maupun saham.

Konsekuensi Amnesty

Harta yang direpatriasi wajib untuk diinvestasikan ke dalam negeri selama tiga tahun sejak dialihkan dalam bentuk:

  • surat berharga Negara Republik Indonesia;
  • obligasi Badan Usaha Milik Negara;
  • obligasi suatu lembaga pembiayaan yang dipunyai oleh Pemerintah;
  • investasi suatu keuangan pada Bank Persepsi;
  • obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  • investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
  • investasi sektor riil yang berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
  • bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Asas Dan Teori Pemungutan Pajak

Contoh Kasus Tax Amnesty

Mr. Andre seorang pengusaha WNI. Mr. Andre sudah 2 tahun terakhir dia tinggal di kondominiumnya di Singapura. Mr. Andre tidak berniat untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan masih berstatus WNI. Mr. Andre menjalankan bisnisnya di Indonesia, Australia, Jepang, dan Afrika Selatan. Mr. Z selama ini tidak melaporkan suatu kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh. Apakah Mr. Andre mempunyai hak untuk mengikuti suatu program pengampunan pajak ??

Cara Penyelesaiannya :

  • Mr. Andre adalah pihak yang mempunyai hak untuk mengikuti suatu program pengampunan pajak.
  • Dalam hal Mr. Andre tidak memakai haknya untuk mengikuti suatu program pengampunan pajak, Mr. Andre perlu menyampaikan SPT
  • Tahunan PPh Terakhir dan Tahun-Tahun sebelumnya dengan membayar pajak terutang dan sanksinya sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan

Sekian pembahasan mengenai tax amnesty. Dengan informasi di atas kita bisa mempelajari apa itu pengampunan pajak atau tax amnesty. Tidak hanya itu saja, kita juga mengetahui latar belakang negara kita memberlakukan tax amnesty, berikut kebijakan tax amnesty, serta tujuan dari tax amnesty.

Dengan mengetahui beberapa informasi penting mengenai tax amnesty wawasan kita bisa menjadi lebih terbuka dan tidak memandang tax amnesty dari satu sisi saja. Bagaimana pun juga pengampunan pajak memiliki beberapa manfaat yang bisa membuat kondisi Indonesia, khususnya kondisi perekonomian bangsa menjadi lebih baik lagi.

Sekian artikel mengenai pengertian tax amnesty. Semoga informasi yang kami sampaikan di atas bisa memberikan manfaat kepada Anda.

Terima kasih telah mengunjungi blog kami. Silakan baca artikel menarik kami lainnya dan nantikan informasi bermanfaat lainnya.

Ayo Cilacap - - - -