Aturan Permendikbud no 57 Tahun 2014

Aturan Permendikbud No. 57 Tahun 2014 – Pada artikel kali ini kami akan memberikan ringkasan informasi yang membahas tentang Aturan Permendikbud No. 57 Tahun 2014 yang mengatur tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah.

Penetapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 57 Tahun 2014 merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 67 tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah.

Pada penetapannya Menteri Pendidikaan dan Kebudayaan menimbang, bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal 77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), Pasal 77F ayat  (4) dan Pasal 77I ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah.

Baca juga: Struktur Kurikulum 2013 SD Dan MI

Baca juga: Ketuntasan Belajar Menurut Kurikulum 2013 SD / MI

Kurikulum 2013 Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah

Menurut Permendikbud No. 57 Tahun 2014, Kurikulum 2013 tingkat SMP atau Sekolah Dasar/ Ibtidaiyah menjelaskan bahwa pada Kurikulum 2013 SD/ MI terdiri dari:

1. Kerangka Dasar Kurikulum

Kerangka dasar kurikulum sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah terdiri dari beberapa landasan yaitu landasan filosofis, landasan sosiologis, landasan psikopedagogis, dan landasan yuridis. Penjelasan dari landasan – landasan tersebut kami uraikan sebagai berikut.

  • Landasan Filosofis
    Merupakan pertimbangan atau alasan yang meggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan tujuan hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber pada Pancasila dan UUD 45.
  • Landasan Sosiologis
    Merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
  • Landasan Psikopedagogis
    Merupakan pertimbangan atau alasan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidkan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks kehidupan.
  • Landasan Yuridis
    Merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hokum dan rasa keadilan masyarakat.

Landasan yuridis Kurikulum 2013 memuat:

  1. UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. UU Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Baca juga: Permendikbud Tentang Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

Baca juga: Ketuntasan Belajar Menurut Permendikbud

2. Struktur Kurikulum

Struktur kurikulum Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah  merupakan pengorganisasian atau serangkaian dari Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, serta beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik tingkat SD/ MI.

Uraian dari komponen struktur kurikulum adalah sebagai berikut:

  • Kompetensi Inti

Kompetensi Inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai standar kelulusan yang harus dimiliki oleh peserta didik Sekolah dasar/ Madrasah Ibtidaiyah pada setiap tingkatan kelas.

Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:

  1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual
  2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial
  3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan
  4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan
  • Kompetensi Dasar

Kompetensi Dasar adalah kompetensi yang berisikan kemampuan dan muatan pembelajaran untuk mata pelajaran pada Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah yang mengacu pada Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar dari tingkat Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah terdiri dari:

  1. Kompetensi dasar sikap spiritual
  2. Kompetensi dasar sikap social
  3. Kompetensi dasar pengetahuan
  4. Kompetensi dasar keterampilan
  • Mata Pelajaran

Mata pelajaran pada Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu kelompok mata pelajaran A dan kelompok mata pelajaran B. Khusus untuk Madrasah Ibtidaiyah dapat menambahkan mata pelajaran rumpun pendidikan agama islam dan Bahasa Arab.

  • Beban Belajar

Beban belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.

Beban belajar pada Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah terdiri atas: kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri.

Penjelasan lebih lengkap dan contoh dari Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah  dapat kalian baca di artikel kami, silahkan klik link di bawah ini:

 

Baca juga: Kumpulan Visi Misi Sekolah Dasar

3. Silabus

Silabus satu komponen perangkat pembelajaran dari rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.

Pada silabus Kurikulum 2013 tingkat Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah dikelompokkan menjadi 2 yaitu:

  1. Silabus mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pakerti, yang maa silabus ini dikembangkan oleh pemerintah.
  2. Silabus Tematik Terpadu, dikembangkan oleh pemerintah dan diperkaya dengan muatan lokal

Baca juga: Program Kerja Pramuka

4. Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu

Merupakan profil utuh mata pelajaran dan pengembangan muatan mata pelajaran menjadi pembelajaran tematik terpadu yang berisikan latar belakang, karakteristik dari mata pelajaran, pengertian, prinsip, KI dan KD, mta pelajaran, desain pembelajaran, model pembelajaran, penilaian, media, sumber belajar, serta peran guru sebagai pengembang kebudayaan sekolah.

Fungsi Pedoman Tematik Terpadu adalah sebagai berikut:

  • Memahami secara utuh mata pelajaran dan tema pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik K13pada Sd/ MI
  • Sebagai acuan dalam penyusunan RPP SD/MI

Pedoman mata pelajaran dan pembelajaran terpadu sesuai dengan Permendikbud No. 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SD/ MI dapat didownload melalui link di bawah ini:

Baca juga: Penilaian Kinerja Guru PAUD, SD

Demikian ringkasan informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan No. 57 Tahun 2014 yang telah kami sajikan dalam artikel ini. Semoga sedikit informasi yang telah kami sampaikan bisa bermanfaat dan mempermudah teman – teman dalam memahaminya.

Ayo Cilacap - - - -