Aturan Permendikbud no 58 Tahun 2014

Aturan Permendikbud No. 58 Tahun 2014 – Pada artikel kali ini kami akan memberikan ringkasan informasi yang membahas tentang Aturan Permendikbud No. 58 Tahun 2014 yang mengatur tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah.

Kurikulum 2013 SMP/ MTs

Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan aturan tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah yang diatur dalam Permendikbud No. 58 Tahun 2014. Yang mana merupakan pengganti bagi Permendikbud No. 68 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah.

Dalam penetapan peraturan No. 58 tahun 2014, pemerintah menimbang beberapa hal dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan pemeritah No. 19 tahun 2005 tentang standart nasional pendidikan, yang mana permendikbud perlu menetapkan tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah.

Baca juga: Prota Dan Promes Guru SMP Kurikulum 2013

Baca juga: Download RPP Adiwiyata SD, SMP, SMA Dan SMK

Komponen Kurikulum 2013 SMP/ MTs

Kurikulum 2013 tingkat SMP atau Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah menjelaskan bahwa pada Kurikulum 2013 SMP/ MTs terdiri dari:

(1) Kerangka Dasar

Pada kerangka dasar kurikulum 2013 SMP/ Mts ini terdiri dari landasan filosofis, landasan sosiologis, landasan psikopedagogis, landasan teoritis, dan landasanyuridis yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Uraian tentang kerangka dasar adalah sebagai berikut:

  • Landasan Filosofis
    Merupakan pertimbangan atau alasan yang meggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan tujuan hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber pada Pancasila dan UUD 45.
  • Landasan Sosiologis
    Merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
  • Landasan Psikopedagogis
    Merupakan pertimbangan atau alasan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks kehidupan.
  • Landasan Teoritis
    Landasan teoritis merupakan sebuah konsep atau pedoman teori yang dijadikan titik tolak dalam menjalankan dan mengembangkan praktik pendidikan.

Dalam Kurikulum 2013 menganut landasan teoritis sebagai berikut:
(1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat

(2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.

  • Landasan Yuridis
    Merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hokum dan rasa keadilan masyarakat.

Landasan yuridis Kurikulum 2013 memuat:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Baca juga: Format Raport K13 SMP Revisi 2017

(2) Struktur Kurikulum

Yang dimaksud dengan struktur kurikulum adalah pola atau susunan atau pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, mata pelajaran, dan beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam satuan pendidikan melalui kegiatan pembelajaran.

Uraian dari komponen struktur kurikulum adalah sebagai berikut:

  • Kompetensi Inti

Kompetensi Inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai standar kelulusan yang harus dimiliki oleh peserta didik Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah pada setiap tingkatan kelas.

Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:

  1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
  2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
  3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
  4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
  • Kompetensi Dasar
    Kompetensi Dasar adalah kompetensi yang berisikan kemampuan dan muatan pembelajaran untuk mata pelajaran pada Sekolah Menagah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah yang mengacu pada Kompetensi Inti.
  • Mata Pelajaran
    Mata pelajaran pada Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu kelompok mata pelajaran A dan kelompok mata pelajaran B. Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah dapat menambahkan mata pelajaran rumpun pendidikan agama Islam dan Bahasa Arab.
  • Beban Belajar
    Beban belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.

Penjelasan lebih lengkap dan contoh dari Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah dapat kalian baca di artikel kami, silahkan klik link di bawah ini:

Baca juga: Struktur Kurikulum 2013 SMP dan MTS Revisi

Baca juga: Struktur Kurikulum 2013 SMP Sesuai Permendikbud

 

(3) Silabus

Silabus satu komponen perangkat pembelajaran dari rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.

Karena silabus memuat tiap mata pelajaran, maka silabus juga dibagai menjadi silabus mata pelajaran umum kelompok A dan silabus mata pelajaran umum kelompok B.

Silabus mata peljaran umum kelompok A dikembangan oleh pemerintah. Sedangkan silabus mata pelajaran kelompok B dikembangkan oleh pemerintah dan diperkaya dengan muatan local.

Silabus SMP/ Mts dapat teman – teman download melalui link di bawah ini:

Semester 1

Pelajaran B. Inggris, kelas IX – Download
Pelajaran Prakarya, kelas VIII – Download
Pelajaran Prakarya, kelas VII – Download
Pelajaran PKn, kelas IX – Download
Pelajaran PKn, kelas VII – Download
Pelajaran Matematika, kelas VII – Download
Pelajaran Matematika, kelas IX – Download
Pelajaran I P S, kelas VIII – Download
Pelajaran I P S, kelas VII – Download
Pelajaran I P A, kelas VII – Download
Pelajaran I P A, kelas VII – Download
Pelajaran I P A, kelas VIII – Download
Pelajaran Pend. Agama, kelas VII – Download
Pelajaran Pend. Agama, kelas VIII – Download
Pelajaran Pend. Agama, kelas IX – Download
Pelajaran B. Indonesia, kelas VIII – Download
Pelajaran B. Indonesia, kelas IX – Download

Semester 2

Pelajaran B. Inggris, kelas IX – Download
Pelajaran Prakarya, kelas VIII – Download
Pelajaran Prakarya, kelas VII – Download
Pelajaran PKn, kelas IX – Download
Pelajaran PKn, kelas VII – Download
Pelajaran Matematika, kelas VII – Download
Pelajaran Matematika, kelas IX – Download
Pelajaran I P S, kelas VIII – Download
Pelajaran I P S, kelas VII – Download
Pelajaran I P A, kelas VIII – Download
Pelajaran Pend. Agama, kelas VII – Download
Pelajaran Pend. Agama, kelas VIII – Download
Pelajaran B. Indonesia, kelas VIII – Download
Pelajaran B. Indonesia, kelas IX – Download

(4) Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Terpadu

Pedoman mata pelajaran merupakan profil utuh mata pelajaran yang berisikan latar belakang , karakteristik dari setiapmata pelajaran, kompetensi inti dan kompetensi dasar tiap – tiap mata pelajaran, desain pembelajaran, model pembelajaran, penilaian, media dan sumber belajar, serta peran guru sebagai pengembang budaya sekolah.

Fungsi dari pedoman mata pelajaran adalah untuk:

  1. Memahami secara utuh mata pelajaran sesuai dengan karakteristik Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah.
  2. Sebagai acuan dalam penyusunan dan penerapan rencana pelaksanaan pembelajaran atau RPP

Pedoman mata pelajaran dan pembelajaran terpadu sesuai dengan Permendikbud No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/ MTs dapat didownload melalui link di bawah ini:

Baca juga: Jurnal Kegiatan Laboratorium IPA SMP 2020/2021

Demikian ringkasan informasi tentang Aturan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan No. 58 Tahun 2014 yang telah kami sajikan dalam artikel ini. Semoga sedikit informasi yang telah kami sampaikan bisa bermanfaat dan mempermudah teman – teman dalam memahaminya.

Ayo Cilacap - - - -