
Aturan Permendikbud No. 58 Tahun 2014 – Pada artikel kali ini kami akan memberikan ringkasan informasi yang membahas tentang Aturan Permendikbud No. 58 Tahun 2014 yang mengatur tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah.
Kurikulum 2013 SMP/ MTs
Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan aturan tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah yang diatur dalam Permendikbud No. 58 Tahun 2014. Yang mana merupakan pengganti bagi Permendikbud No. 68 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah.
Dalam penetapan peraturan No. 58 tahun 2014, pemerintah menimbang beberapa hal dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan pemeritah No. 19 tahun 2005 tentang standart nasional pendidikan, yang mana permendikbud perlu menetapkan tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah.
Baca juga: Prota Dan Promes Guru SMP Kurikulum 2013
Baca juga: Download RPP Adiwiyata SD, SMP, SMA Dan SMK
Komponen Kurikulum 2013 SMP/ MTs
Kurikulum 2013 tingkat SMP atau Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah menjelaskan bahwa pada Kurikulum 2013 SMP/ MTs terdiri dari:
(1) Kerangka Dasar
Pada kerangka dasar kurikulum 2013 SMP/ Mts ini terdiri dari landasan filosofis, landasan sosiologis, landasan psikopedagogis, landasan teoritis, dan landasanyuridis yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Uraian tentang kerangka dasar adalah sebagai berikut:
- Landasan Filosofis
Merupakan pertimbangan atau alasan yang meggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan tujuan hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber pada Pancasila dan UUD 45.
- Landasan Sosiologis
Merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
- Landasan Psikopedagogis
Merupakan pertimbangan atau alasan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks kehidupan.
- Landasan Teoritis
Landasan teoritis merupakan sebuah konsep atau pedoman teori yang dijadikan titik tolak dalam menjalankan dan mengembangkan praktik pendidikan.
Dalam Kurikulum 2013 menganut landasan teoritis sebagai berikut:
(1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat
(2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
- Landasan Yuridis
Merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hokum dan rasa keadilan masyarakat.
Landasan yuridis Kurikulum 2013 memuat:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Baca juga: Format Raport K13 SMP Revisi 2017
(2) Struktur Kurikulum
Yang dimaksud dengan struktur kurikulum adalah pola atau susunan atau pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, mata pelajaran, dan beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam satuan pendidikan melalui kegiatan pembelajaran.