Peraturan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 – Pada artikel kali ini kami akan membahas tentang Peraturan Permendikbud Nomr 6 Tahun 2018 yang mengatur tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Dalam sebuah satuan pendidikan atau sekolah tentunya tidak mungkin berjalan tanpa adanya seorang pemimpin. Pemimpin dalam sebuah sekolah memiliki peranan penting dalam mengatur, memimpin, serta mengelola satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak – kanak (TK), Taman Kanak – kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB).

Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

Baca juga: Ketuntasan Belajar Menurut Permendikbud

Peraturan Permendikbud No. 6 Tahun 2018

Peraturan Permendikbud No. 6 tahun 2018, menimbang (1) guru dijadikan sebagi kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

(2) Peraturan Permendikbud yang sebelumnya sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional. (3) Oleh karena itu ditetapkanlah peraturan Permendikbud No. 6 Tahun 2018.

Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Guru adalah pendidik professional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sedangkan Kepala Sekolah merupakan guru yang diangkat, dipilih, atau ditugaskan untuk memimpin dan mengelola sebuah satuan pendidikan untuk memanage atau menentukan dinamika sekolah menuju gerbang kesuksesan dan kemajuan dalam segala bidang.

Kepala Sekolah dituntut untuk terus mematangkan intelektual, spiritual, emosional, serta sosialnya. Menjadi seorang pemimpin khususnya menjadi seorang kepala sekolah, kepemimpinanya tidak hanya membawa pengaruh perubahan formal structural saja, namun juga kurtural yang membekas dalam perilaku seseorang.

Baca juga: Permendikbud Tentang RPP No. 14 Dan No. 22

Persyaratan Menjadi Kepala Sekolah

  1. Kualifikasi pendidikan bagi seorang calon kepala sekolah minimal adalah sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi minimal B.
  2. Bagi guru Pegawai Negeri Sipil minimal memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c.
  3. Memiliki pengalaman mengajar minimal 6 tahun menurut jenis dan jenjang masing – masing, kecuali bagi calon kepala sekolah TK/TKLB minimal memiliki pengalaman mengajar 3 tahun.
  4. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan minimal penilaian “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir.
  5. Memiliki pengalaman managerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah minimal 2 tahun.
  6. Sehat jasmani, rohani, serta bebas dari NAPZA dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  7. Tidak sedang atau pernah mengalami tindakan pidana, hukuman disiplin, hukuman berat sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
  8. Usia maksimal 56 tahun pada saat pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.

Khusus untuk SILN (Sekolah Indonesia di Luar Negeri) memiliki syarat sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Memiliki pengalaman miimal 4 (empat) tahun sebagai kepala sekolah
  3. Sedang menjabat sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat
  4. Menguasai Bahasa Inggris dan/ Bahasa dari negara tempat yang bersangkutan baik secara lisan maupun tulisan
  5. Memiliki wawasan yang luas serta mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia

Baca juga: Program Kerja Kepala Sekolah

Mekanisme Pengangkatan Kepala Sekolah

  1. Pengusulan bakal calon kepala sekolah

Pengusulan bakal kepala sekolah ini dilakukan oleh pemerintah daerah. Pengusulan bisa dilakukan oleh kepala sekolah dengan mengusulkan salah satu guru di satuan pendidikannya yang sudah memenuhi persyaratan menjadi kepala sekolah.

  1. Seleksi bakal calon kepala sekolah

Seleksi bakal calon kepala sekolah ini melalui 2 (dua) tahap seleksi yaitu, tahap administrasi dan tahap substansi.

Seleksi administrasi bagi bakal calon bakal kepala sekolah meliputi:

  • Foto copy ijazah kualifikasi akademik
  • Foto copy sertifikat pendidikan
  • Foto copy surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir bagi guru yang diangkat pemerintah
  • Foto copy surat keputusan pengangkatan atau perjanjian kerja bagi guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
  • Surat keterangan pengalaman mengajar
  • Foto copy hasil penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 tahun terakhir
  • Foto copy surat keputusan atau surat keterangan terkait dengan pengalaman managerial
  • Surat kesehatan jasmani, rohani, serta bebas dari NAPZA dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  • Surat keterangan tidak pernah melakukan hukuman disiplin sedang dan/ berat dari atasan yang berwenang
  • Surat pernyataan sedang tidak menjadi tersangka
  • Surat rekomondasi dari kepala sekolah atau pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan
  1. Pendidikan dan pelatihan calon Kepala Sekolah/ Madrasah
  2. Pemberian pertimbangan, penilaian akseptabilitas, dan pengangkatan

Seleksi Subtansi dilaksanakan setelah bakal calon kepala sekolah lolos dari seleksiadministrasi.

Baca juga: Contoh Daftar Urut Kepangkatan Guru Dan PNS

Periodesasi dan Penugasan Kepala Sekolah

Periodesasi dan Penugasan Kepala Sekolah diatur dalam Pasal 12 Peraturan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, sebagai berikut:

  • Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
  • Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.
  • Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama,Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun.
  • Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
  • Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
  • Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
  • Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditugaskan kembali sebagai Guru.
  • Setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi.
  • Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penugasan kembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.

Khusus untuk Kepala Sekolah SILN paling lama 3 tahun, dapat diperpanjang berdasarkan usulan kepala perwakilan wilayah negara penerima, jika tidak diperpanjang penugasannya maka di kembalikan kepada kementrian.

Tugas Kepala Sekolah

Adapun tugas pokok sebagai kepala sekolah sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 15 Permendikbud Nomor. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah adalahsebagai berikut:

  • Beban kerja dari kepala sekolah sepenuhnya untuk mengatur managerial sekolah, pengembangan kewirausahaan, serta supervise dari guru dan tenaga kerja pendidikan
  • Mengembangkan seklah berdasarkan 8 standar nasional pendidikan
  • Ketika dalam satu satuan sekolah terjadi kekurangan guru, maka kepala sekolah dapat menggantikan agar proses belajar tetap berlangsung (tugas tambahan di luar tugas pokok)
  • Tambahan bagi kepala sekolah SILN ditambahi dengan mempromosikan budaya Indonesia

Fungsi Kepala Sekolah

Ada 7 fungsi utama kepala sekolah, yaitu Kepala sekolah berfungsi sebagai pemimpin, sebagai pendidik, sebagai manager, sebagai administrator, sebagai supervisor, sebagai inovator, dan juga sebagai motivator.

Penilaian Kepala Sekolah

Penilaian kepala sekolah dilaksnakan dilakukan secara berkala setiap tahunnya meliputi:

  • Hasil pelaksanaan tugas managerial
  • Hasil pengembangan kewirausahaan
  • Hasil pelaksanaan supervise kepada guru dan tentang tenaga pendidikan
  • Hasil pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
  • Hasil pengembangan sekolah berdasarkan 8 standar nasional pendidikan

Pemberhentian Tugas Kepala Sekolah

Kepala sekolah yang telah berhenti atau diberhentikan dari tugasnya, maka akan kembali melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru. Kepala sekolah dapat berhrnti dari penugasannya karena:

  1. Mengundurkan diri sebelum masa penugasan selesai
  2. Pensiun atau mencapai batas usia
  3. Diangkat pada jabatan lain
  4. Tidak mampu dalam kesehatan baik jasmani maupun rohani sehingga tugastidak terlaksanakan
  5. Dikenakan sanksi hukum
  6. Hasil prestasi kerja tidak mencapai “baik”
  7. Menjadi anggota partai politik
  8. Menjalani tugas pendidikan selama 6 tahun berturut – turut atau lebih
  9. Menduduki jabatan negara
  10. Meninggal dunia

Selengkapnya tentang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dapat didownload melalui link di bawah ini:

Download 1 | Download 2 (alternatif)

Baca juga: Contoh Surat Pelimpahan Tugas Karena Cuti

Demikian uraian dari Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 yang mengatur tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Semoga penjelasan dari artikel ini mudah dipahami dan bermanfaat bagi teman – teman semua.

Ayo Cilacap - - - -