Permendikbud Tentang RPP No. 14 Dan No. 22
Permendikbud RPP No. 14 Dan No. 22 – Nadiem Anwar Makarim yang merupakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan belakangan ini telah mengeluarkan suatu kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan di Indonesia. Adapun salah satu kebijakan yang sudah di tetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan adalah Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 mengenai Penyederhanaan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran).
Surat Edaran Nomor 14 tahun 2019 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai pelaksanaan Kurikulum 2013. Dalam surat Edaran tersebut, mencakup beberapa hal sebagai berikut ini:
- Penyusunan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) dilakukan dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.
- Bahwa dari 13 komponen RPP yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 mengenai Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang termasuk komponen inti yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah atau kegiatan pembelajaran, dan penilaian pembelajaran atau assesment, sementara untuk komponen yang lainnya sifatnya adalah sebagai pelengkap.
- Sekolah, kelompok guru mata pelajaran yang sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru bisa memilih, membuat, menggunakan, serta mengembangkan format RPP secara mendiri untuk mendukung keberhasilan siswa.
- RPP yang sudah disusun masih bisa digunakan dan disesuaikan dengan sebagaimana yang dijelaskan pada angka 1, 2, dan 3.
Baca juga: Juknis MPLS Terbaru Untuk SD SMP SMA
Sekilas Mengenai RPP
A. Pengertian dan Fungsi RPP
RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) merupakan suatu kegiatan pembelajaran yang dilakukan secara langsung untuk satu pertemuan atau lebih. RPP merupakan perkembangan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dengan tujuan untuk mencapai KD (Kompetensi Dasar).
RPP menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai suatu KD (Kompetensi Dasar) yang diberlakukan pada KI (Kompetensi Inti) dan dijelaskan dalam silabus. Perlu diketahui bahwa RPP sudah menjadi perangkat mengajar yang wajib dimiliki oleh setiap guru atau tenaga pendidik. RPP merupakan pedoman yang digunakan untuk guru kelas ataupun guru mata pelajaran dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran berdasarkan rambu-rambu yang sudah ditetapkan.
B. Komponen RPP Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa komponen-komponen RPP yang harus ada dalam penyusunan RPP itu memuat 13 komponen penting. Hal tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) terdiri dari 13 komponen. Adapun ketiga belas komponen tersebut adalah sebagai berikut:
- Identitas sekolah, yaitu nama satuan pendidikan.
- Identitas mata pelajaran atau tema/sub tema.
- Kelas dan semester.
- Materi esensial atau pokok.
- Alokasi waktu.
- Tujuan pembelajaran.
- Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi.
- Materi pembelajaran.
- Metode pembelajaran.
- Media pembelajaran.
- Sumber belajar.
- Langkah-langkah atau skenario pembelajaran.
- Penilaian hasil belajar.
Komponen-Komponen RPP yang tertulis dalam peraturan diatas memang sangat banyak dan membebani tugas seorang guru, inilah yang menjadi alasan mengapa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran dengan nomor 14 tahun 2019 terkait hal ini.
C. Prinsip Umum Pembuatan RPP
Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan saat menyusun RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) yaitu sebagai berikut:
- Perbedaan individual peserta didik beberapa diantaranya adalah kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, latar belakang budaya, norma, nilai, dan juga lingkungan peserta didik.
- Berpartisipasi aktif peserta didik.
- Fokus pada peserta didik untuk memberikan semangat dalam belajar, motivasi, minat, kreativitas, inspirasi, inovasi, dan kemandirian.
- Perkembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang secara khusus untuk mengembangkan kegemaran dalam membaca, pemahaman mengenai beragam bacaan, dan memberikan ekspresi dalam berbagai macam bentuk tulisan.
- Memberikan umpan balik dan tindak lanjut, mencakup rancangan progam dengan memberikan umpan balik yang positif, penguatan, pengayaan, serta remidi.
- Penekanan pada ketertaitan dan keterpaduan antara KD (Kompetensi Dasar), materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator dalam mencapai kompetensi, penilaian, dan sumber belajar.
- Mengakomodasi pembelajaran tematik secara terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspel belajar, serta keragaman budaya.
- Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi secara sistematis, terintegrasi, efektif berdasarkan situasi dan kondisi.
Berikut ini adalah beberapa hal yang berhubungan dengan Penyederhanaan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019.
- Dasar Pertimbangan Penyederhanaan RPP
Dasar pertimbangan penyederhanaan RPP (Rencana Pelaksana Pembelajaran) adalah guru diharuskan untuk menyusun RPP secara rinci. Akibatnya yaitu kegiatan dalam penyusunan RPP secara rinci tersebut menghabiskan banyak waktu, yang semestinya dapat difokuskan untuk melakukan persiapan dan evaluasi dalam proses pembelajaran itu sendiri.
- Pengertian Prinsip Efisien, Efektif, dan Berorientasi pada Peserta Didik
Dalam membuat RPP diharuskan untuk memperhatikan 3 prinsip penting, yakni efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.
a. Efisien
Efisien berarti bahwa penyusunan RPP dilakukan secara tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu ataupun tenaga.
b. Efektif
Efektif berarti bahwa penyusunan RPP dilakukan dengan tujuan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
c. Berorientasi pada Peserta Didik
Berorientasi pada peserta didik berarti bahwa dalam penyusunan RPP harus dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal seperti masalah kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar peserta didik dalam kelas.
- RPP Dapat Dibuat Satu Halaman (1 Lembar Halaman)
RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) ternyata bisa dibuat dalam satu halaman, dengan syarat harus sesuai dengan prinsip efektif, efisien, dan berorientasi pada peserta didik. Dalam penyederhanaan RPP tidak membutuhkan persyaratan jumlah halaman.
- Tidak Ada Standar Baku dalam Format Penyusunan RPP
Tidak ada standar baku dalam format penyusunan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Guru atau pendidik dibebaskan untuk membuat, memilih, mengembangkan serta menggunakan RPP berdasarkan prinsip efektif, efisien, dan berorientasi pada peserta didik.
- RPP Lama Masih Bisa Digunakan
Guru masih bisa menggunakan format RPP yang telah dibuat sebelumnya. Guru juga bisa melakukan modifasi pada format RPP yang telah dibuat berdasarkan prinsip efektif, efisien, dan berorientasi pada peserta didik.
- Jumlah Komponen RPP yang Disederhanakan
Ada 3 komponen inti pada RPP yang telah disederhanakan, yaitu:
- Tujuan Pembelajaran;
- Langkah-langkah atau kegiatan pembelajaran; dan
- Penilaian pembelajaran atau asesment
Tujuan pembelajaran dibuat dengan merujuk pada Kurikulum 2013 dan kebutuhan belajar peserta didik. Kegiatan belajar dan assement pada RPP harus ditulis secara efesien.
Komponen RPP Satu Lembar
Di dalam penyederhanaan RPP, hanya ada 3 (tiga) komponen inti, yaitu:
1. Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk pada Kurikulum 2013 dan kebutuhan belajar peserta didik.
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh siswa sesuai dengan kompetensi dasar.
Penyusunan tujuan pembelajaran pada RPP yang disederhanakan dirumuskan berdasarkan kompetensi dasar dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
2. Langkah-langkah Pembelajaran
Langkah-langkah pembelajaran ditulis secara efektif berupa kegiatan yang dapat secara langsung mencapai Kompetensi Dasar.
Meskipun demikian, kegiatan pembelajaran tetap dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik.
Di dalam kegiatan pembelajaran, peserta didik diajak untuk berpartisipasi aktif, memberikan ruang yang cukup bagi kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologisnya.
Langkah-langkah kegiatan pembelajaran tetap memuat komponen keterampilan abad 21 seperti Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), 4C (Literasi, Critical Thinking, Creative Thinking, Collaboration, dan Communication), serta Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (HOTS).
3. Penilaian Pembelajaran (Assesmen)
Prosedur penilaian pembelajaran juga dibuat secara sederhana dengan tetap memperhatikan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.
Penilaian pembelajaran dapat dilakukan dengan memperhatikan tiga bentuk penilaian abad 21, seperti assessment for learning, assessment as learning dan assessment of learning.
Dengan adanya kebijakan penyederhanaan RPP ini, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bisa saja dibuat hanya satu halaman, karena penyederhanaan RPP tidak memerlukan persyaratan jumlah halaman.
Download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019
Untuk semakin mendalami edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang berkaitan dengan penyederhanaan RPP ini maka Anda bisa mengunduh dan membaca Surat Edaran Kemendikbu Nomor 14 Tahun 2019 mengenai Penyederhanaan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Surat edaran tersebut bisa Anda download dengan mudah melalui link yang telah kami sematkan pada tautan berikut ini:
- Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP – Download Disini
Baca juga: Download RPP Abad 21 SD, SMP, SMA
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan pada artikel kali ini terkait Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 mengenai Kebijakan Penyederhanan Penyusunan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran).
Semoga dapat bermanfaat bagi tenaga kependidikan, dengan adanya kebijakan baru ini guru atau pendidik nantinya tidak merasa terbebani lagi dengan administrasi yang banyak yang bisa menyita banyak waktu dengan peserta didik.