Permendikbud Tentang Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Permendikbud Tentang Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan – Artikel kali ini akan menyajikan informasi tentang Standar Pendidik dan Tenaga Pendidik berdasarkan Permendikbud.
Dalam perkembangan dunia pendidikan di Indonesia, untuk mencapai kesuksesan yang diinginkan tentunya tidak hanya dibebankan kepada guru atau pendidik, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama yang meliputi orang tua, lingkungan, serta peran pemerintah dalam dunia pendidikan.
Pengertian Permendikbud
Peraturan Menteri merupakan kebjakan yang dibuat oleh pemerintah yang mencakup keijakan pokok suatu instansi, provinsi, serta kabupaten atau kota yang ditulis dalam suatu naskah guna menjabarkan kebijakan yang telah diberikan oleh Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintah.
Permendikbud atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merupakan peraturan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Baca juga: Ketuntasan Belajar Menurut Permendikbud
Baca juga: Peraturan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
Peran Permendikbud
Dalam pelaksanaan pendidikan di Indonesia Permendikbud menjadi salah satu peran penting dalam perkembangan pendidikan di Indonesia.
Tugas Utama Permendikbud adalah menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan.
Permendikbud juga berperan dalam menjadi regulator dengan membuat peraturan atau kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan atau pelaksanaan pendidikan di Indonesia, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan pendidik.
Kali ini kami akan membahas tentang salah satu isi permendikbud tentang Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Meliputi
Tenaga pendidik meliputi guru atau pendidik pada satuan sekolah tingkat TK/RA, tingkat SD/MI, tingkat SMP/MTs, tingkat SMA/ MA, tingkat SDLB/ SMPLB/ SMALB, tingkat SMK atau MAK, satuan pendidikan tingkat paket A, paket B, paket C, serta pendidikan pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah atau kepala madrasah, pengawas dalam satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, serta tenaga kebersihan.
Baca juga: Struktur Kurikulum 2013 SMP dan MTS
Baca juga: Struktur Kurikulum 2013 SMA Dan MA
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Seorang tenaga pendidik mempunyai kualifikasi khusus untuk memenuhi kriteria sebagai pendidik. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan standar yang ditentukan.
Standar kualifikasi seorang pendidik merupakan tingkat pendidikan minimal yang harus dicapai atau dipenuhi oleh seroang pendidik.
Tingkat pendidikan yang dicapai harus dibuktikan dengan bukti kelulusan seperti ijazah atau sertifikat keahlian yang relevan dengan bidang dan peraturan perundang – undangan yang berlaku saat ini.
Pendidik juga harus memiliki kompetensi sebagai acuan dalam pembelajaran, memiliki kesiapan dalam pelaksanaan tugasnya, sehat jasmani serta rohaninya, dan memiliki motivasi tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Baca juga: Materi SPMI SMP Tahun 2018
Standar Kompetensi Guru/ Pendidik
Kompetensi yang dicakup dalam pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam memahami peserta didik, melakukan perencanaan dan juga pelaksanaan pembelajaran, mengupayakan pengembangan bagi peserta didik, serta melakukan evaluasi pada hasil belajar bagi peserta didik untuk mengaktualisasi potensi yang dimiliki oleh peserta didik.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kompetensi yang berkaitan dengan karakter personal seorang guru atau tenaga pendidik. Dalam kompetensi kepribadian ini memiliki indikator – indikator tertentu yang mencerminkan kepribadian dari seorang guru.
Di antaranya adalah supel, sabar, disiplin, bertanggung jawab, jujur, rendah hati, berwibawa, sopan santun, berakhlak mulia, bertindak sesuai norma dan hokum yang ada, dan lain sebagainya.
Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional seorang guru atau pendidik merupakan kemampuan atau keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar dalam melaksanakan tugasnya menjadi seorang guru dapat berjalan dengan baik.
Dalam kompetensi professional seorang guru terdapat indikator – indikator tertentu yang mencerminkan profesionalitas sebagai seorang guru/ pendidik di antaranya adalah:
- Menguasai materi pelajaran yang diampu dan akan disampaikan yang mencakup struktur, konsep, serta pola piker keilmuannya.
- Menguasai standar kompetensi (SK) dari pelajaran, menguasai Kompetensi Dasar (KD) dari mata pelajaran, serta tujuan pembelajaran pada setiap mata pelajaran yang diampu.
- Memiliki kemampuan dalam mengembangan materi dari mata pelajaran yang diampu dengan meningkatkan kekreatifan sehingga bias memberi pengetahuan secara lebih menyenangkan, lebih luas, serta mendalam.
- Mampu bertindak lebih reflektif sehingga dapat menjalankan keprofesionalan sebagai guru atau pendidik secara berkelanjutan atau continue.
- Mampu menggunakan serta memanfaatkan teknologi, informasi, dan komunikasi yang tengah berkembang di masa sekarang ini, serta mengembangkan kemampuan diri.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial seorang guru atau pendidik ini merupakan kompetensi yang berkaitan dengan keterampilan komunikasi, bersikap dan berinteraksi secara umum, baik itu dengan peserta didik, dengan sesame guru, tenaga pendidikan lainnya, dengan orang tua / wali murid, hingga dengan masyarakat luas.
Sebagai tolak ukur kompetensi setiap guru maka dibuat Uji Kompetensi Guru yang mana akan menunjukan peta penguasaan kompetensi bagi tiap – tiap guru.
Fungsi dari peta penguasaan ini adalah sebagai bahan pertimbangan oleh pemeritah untuk menjalankan program pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Baca juga: Contoh Tindak Lanjut Supervisi Guru
Peraturan Standar Tenaga Kependidikan
Ketentuan standar dari tenaga kependidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang membahas tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dapat dilihat melalui link di bawah ini:
- Kepala sekolah: Download
- Pengawas dalam satuan pendidikan: Download
- Tenaga administrasi: Download
- Tenaga perpustakaan: Download
- Konselor: Download
- Penguji kursus dan pelatihan: Download
- Administrasi Paket A, B, C : Download
Demikian ringkasan informasi yang telah kami sajikan tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam artikel kali ini. Semoga sedikit ulasan yang telah kami sajikan dalam artikel kali ini bisa bermanfaat dan mudah dipahami bagi teman – teman semua.
Advertisement
Scroll to Continue With Content