Persyaratan Pendaftaran P3K Guru Terbaru 2022

Persyaratan Pendaftaran P3K Guru – Pada artikel kali ini kami akan memberikan ringkasan informasi yang membahas tentang syart – syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran P3K guru.

Dengan berakhirnya seleksi pendaftaran PPPK guru tahap 2, maka pendaftaran seleksi PPK guru tahap ketiga pun akan segera dibuka. Bagi guru yang telah lolos pada seleksi pendaftaran hingga tahap akhir akan langsung diangkat menjadi PPPK guru.

Baca juga: SK Inpassing Kemenag Guru Non PNS

Baca juga: Cara Mendaftar / Registrasi SIM PKB Guru

Namun, sebelum menginjak ke informasi tentang persyaratan pendaftaran PPPK guru. Ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan PPPK.

Pengertian PPPK

PPPK atau yang memiliki kepanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah rekrutmen untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN yang ditujukan untuk WNI yang diangkat berdasarkan pada perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Guru PPPK adalah pendidik atau guru yang berada di bawah naungan pemerintahan namun bukan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu yang sudah ditentukan.

Lalu apa yang membedakan PPPK dengan PNS?

PNS :

  • Berstatus sebagai pegawai tetap.
  • Memiliki batas usia maksimal (35 tahun) untuk menjadi ASN.
  • Memiliki jabatan dan pangkat.
  • Bisa mengajukan pemindahan kerja.
  • Mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun.

PPPK :

  • Berstatus sebagai pegawai kontrak.
  • Tidak memiliki batas usia maksimal untuk menjadi ASN.
  • Tidak memiliki jabatan dan pangkat.
  • Tidak bisa mengajukan pemindahan kerja.
  • Tidak mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun.

Baca juga: Contoh Daftar Urut Kepangkatan Guru Dan PNS

ASN guru PPPK juga akan mendapatkan gaji yang disesuaikan dengan golongan jabatan yang dimiliki. Selain itu guru PPPK juga akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) .

Tunjangan tersebut berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional serta tunjangan lainnya.

Oleh sebab itu banyak guru yang mendaftarkan diri menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau guru PPPK.

Bagi guru yang sudah melakukan pendaftaran seleksi tahap 2 maka diharapkan untuk mempersiapkan pendaftaran seleksi tahap 3.

Baca juga: Cara Pendaftaran Inpassing Online Terbaru Tahun 2022

Apa saja yang perlu dipersiapkan untuk menghadapi seleksi pendaftaran tahap 3 PPPK guru? Mari kita simak penjelasan berikut ini.

Syarat – syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3

Perlu kalian ketahui bahwasanya bagi guru yang mendaftarkan diri di PPPK dan tidak lolos tahap 1 dan 2 , masih bisa mengikuti seleksi tahap 3.

Berikut syarat – syarat yang harus dipenuhi dalam sebelum melakukan pendaftaran PPPK guru tahap 3, antara lain:

  1. Merupakan guru non ASN yang mengajar pada satuan pendidikan atau sekolah yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 2.
  2. Tenaga Honorer Eks kategori II yang sesuai dengan database dari Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus pada seleksi uji kompetensi tahap 2
  3. Guru swasta yang mengajar pada satuan pendidikan atau sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai pendidik atau guru pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 2
  4. Merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPPG yang belum menjadi guru dan terdaftar pada database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbud Ristek yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 2.

Itulah syarat – syarat yang harus diperhatikan sebelum melakukan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap 3.

Baca juga: Cara Cek Info GTK 2022 BSU Guru Honorer

Setelah memperhatikan perseyaratan – persyaratan untuk daftar PPPK tahap 3, anda bisa lanjut untuk mendaftarkan diri pada seleksi pendaftaran PPPK tahap 3.

Cara Datar PPPK Guru Tahap 3

  1. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan cara membuat akun pada laman sscasn.bkn.go.id
  2. Setelah itu silahkan pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

  1. Jika sudah, silahkan dilanjut dengan melakukan registrasi dan pengisian data. Pengisian data ini meliputi Nomor Peserta Ujian Kompetensi II, tanggal lahir, Nomor Induk Keluarga (NIK), Kartu Keluarga (KK), alamat email aktif, kata sandi, pertanyaan tentang keagamaan, serta pas foto formal dengan ukuran minimal 120 kb dan maksimal 200 kb dengan format .JPG atau .JPEG
  2. Apabila telah mengisi semua data tersebut dengan lengkap, silahkan cetak kartu informasi akun
  3. Setelah melakukan pencetakkan kartu informasi akun, silahkan lanjut dengan login ssp3k.bkn.go.id dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar.
  4. Lalu selanjutnya, silahkan lengkapi data yang diperlukan sesuai dengan yang ada di layar tampilan
  5. Apabila seluruh data pada tampilan layar sudah dilengkapi , maka tim verifikator akan memeriksa berkas dokumen yang sudah diunggah.

Hasil kelulusan setiap peserta yang mengikuti seleksi PPPK akan diumumkan oleh panitia PPPK pada sekolah masing – masing.

Mungkin sudah banyak yang tau tentang informasi seputar syarat – syarat, kriteria, dan cara pendaftaran pada seleksi PPPK tahap 3. Namun, bagi kalian yang belum bingung atau belum mengetahuinya, sangat tepat memilih artikel ini untuk dibaca.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Calon PPG Terbaru 2022

Demikian rangkaian informasi tentang persyaratan medaftar PPPK guru terbaru disertai dengan langkah – langkah pendaftarannya. Semoga artikel kami kali ini bisa mempermudah kalian dalam memahaminya.

Ayo Cilacap - - - -