
Kriteria ketentuan peserta didik yang bisa diusulkan meski tidak memliki kartu – kartu tersebut adalah sebagai berikut:
- Miskin
- Rentan Miskin
- Yatim
- Piatu
- Yatim Piatu
- Orang tuanya terkena PHK
- Mengalami dampak bencana alam
Baca juga: Cara Menghias Kelas Dengan Kreatif
Besaran Dana Biaya yang Diberikan PIP untuk Peserta Didik
Besaran dan bantuan yang diebrikan oleh Program Indonesia Pintar disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh masing – masing peserta didik. Bantuan yang diterima untuk peserta didik:
- SD/ MI mendapatkan Rp 450.000,-/ tahun
- Peserta didik Tingkat SMP/ MTs/ Paket B mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 750.000,-/tahun
- Peserta didik Tingkat SMA/ MA/ SMK/ Paket C mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1000.000,-/tahun
Cara Mendapatkan Dana Bantuan PIP
Ada beberapa langkah yang harus dilalui untuk mendapatkan dana Bantuan PIP, antara lain sebagai berikut:
- Melakukan pendaftaran melalui lembaga pendidikan dengan membawa KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera
- Bagi peserta didik yang tidak memiliki KKS, maka orang tua dapat melakukan pengajuan SKTM atau Surat Tidak Mampu melalui RT/ RW dan kelurahan
- Pihak sekolah akan melakukan pendataan bagi peserta didik dan akan mengirimkannya ke Dinas pendidikan
- Data siswa harus diinputkan dalam Dapodik apabila sekolah berada pada naungan Kemdikbud
- Apabila peserta didik telah dinyatakan lolos, maka dana PIP akan dapat diambil atau dicairkan secara perorangan maupun kolektif.
Untuk melakukan pengambilan atau pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar silahkan simak syarat – syarat di bawah ini.
Baca juga: Cara Cek Virtual Account PIP SD
Syarat – syarat Pencairan Dana PIP SMP, SMA, SMK
Apabila nama – nama peserta didik sudah terdaftar ke dalam list nama – nama peserta didik yang mendapatkan dana bantuan Indonesia Pintar, maka dana bantuan sudah dapat dicairkan. Dalam proses pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar ini memiliki syarat – syarat tertentu.
Berikut kami syarat – syarat pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar antara lain sebagai berikut:
- Harus memiliki Surat Keterangan dari Kepala Sekolah
- Foto copy raport pada bagian biodata
- Foto copy KTP bagi pengambil ( bapak atau ibu)
- Foto copy kartu KIP, KIS, KSS, PKH (jika ada)
- Setelah itu Login di Program Indonesia Pintar.
- Untuk SMP melalui link https://pip.kemdikbud.go.id/enterprise/session
- Untuk SMA melalui link https://pip.kemdikbud.go.id/enterprise/session
- Untuk SMK melalui link https://pip.kemdikbud.go.id/enterprise/session
Mungkin banyak dari kalian yang sudah memahami apa itu PIP, tujuan, dan lain sebagainya. Namun bagi kalian yang masih merasa bingung, kami harap penjelasan yang telah kami sampaikan bisa membantu.
Baca juga: Cara Cek Virtual Account PIP SMP SMA SMK
Demikian rangkaian informasi tentang Pengertian PIP (Program Indonesia Pintar) disertai dengan disertai langkah – langkahnya.
Semoga artikel kami kali ini bisa mempermudah kalian dalam memahaminya.