Mengenal Produk Bank Syariah

Produk Bank Syariah – Ekonomi Syariah sudah ada sejak berabad-abad yang lalu, tetapi baru pada abad yang ke-20 inilah Ekonomi Syariah mulai mengalami perkembangan dan menghadirkan sistem perbankan Syariah.

Perkembangan Ekonomi Syariah yang cukup pesat ini ditandai dengan adanya berbagai lembaga keuangan Islam di negara-negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam di seluruh dunia.

Sampai sekarang ini, Ekonomi Syariah sudah menunjukkan angka pertumbuhan yang cukup signifikan dengan kecepatan 10 sampai 15 % per tahun dengan estimasi aset pada tahun 2005 mencapai 0,5% dari total estimasi aset dunia.

Produk Perbankan Syariah adalah produk-produk yang berdasarkan atas Prinsip Ekonomi Syariah. Dalam Prinsip Ekonomi Syariah sendiri tidak diperbolehkan untuk menggunakan sistem riba dan menanamkan modal pada badan usaha yang memperoleh keuntungan dari komoditas haram.

produk bank syariah

Baca juga: Pengertian Dan Fungsi Bank

Titipan atau Simpanan

  1. Al-Wadi’ah

Pada intinya, titipan atau simpan Al-Wadi’ah mempunyai kesamaan dengan tabungan atau deposito pada umumnya. Perbedaan Al-Wadi’ah dengan  titipan atau simpanan lainnya adalah pada pemanfaatan dana yang  dititipkan.

Al-Wadi’ah merupakan titipan murni yang dimana keutuhan harta titipan harus selalu dijaga sehingga tidak diperbolehkan dana titipan tersebut dimanfaatkan oleh pihak yang telah dititipi.

  1. Mudharabah

Berbeda dengan Al-Wadia’ah, Mudharabah adalah dana titipan atau simpanan yang dapat dikelola oleh pihak yang telah dititipi. Walaupun dapat dikelola, resiko yang mungkin terjadi atas pengelolaan uang yang dititipkan berdasarkan Mudharabah ini tidak boleh dibebankan kepada pemilik uang, tetapi akan menjadi tanggung jawab pihak yang dititipi.

Sementara itu, keuntungan yang didapatkan dari hasil pengelolaan boleh dibagi menurut nisbah yang sudah disepakati. Simpanan Mudharabah terdiri dari Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah.

Dalam Mudharabah Muqayyadah, pemilik dana dapat menetapkan dana yang dititipkan untuk digunakan pada bisnis tertentu.

Bagi Hasil

  1. Al-Mudharabah

Selain digunakan menjadi sebuah prinsip dalam titipan atau simpanan dana, Mudharabah juga digunakan dalam perjanjian antara pemilik (investor) dan pelaku usaha (pengusaha) dengan bank sebagai perantaranya.

Dalam perjanjian tersebut, investor dan pengusaha dapat melaksanakan perjanjian ketentuan jenis kegiatan usaha, pelaksanaan dan bagi hasil, sedangkan bank sebagai pihak yang sudah mempertemukan dan menfasilitasi perjanjian akan mendapatkan komisi.

  1. Al-Musyarakah

Dalam prinsipnya, Al-Musyarakah hampir menyerupai campuran antara Reksa Dana dan perusahaan  yang berjenis Commanditaire Vennotschap (CV). Al-Musyarakah adalah produk syariah yang memfasilitasi kerjasama antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan untuk dapat meningkatkan aset bersama dengan mengembangkan berbagai aset bersama yang sudah dimiliki entah itu dalam bentuk dana, kemampuan dan lain sebagainya.

Keuntungan atau nisbah yang diperoleh kemudian harus dibagi menurut perjanjian yang sudah disepakati.

  1. Al-Muzara’ah

Pada intinya, Al-Muzara’ah merupakan perjanjian antara pemilik tanah dan pekerja ladang untuk menanami tanahnya, kemudian akan memperoleh upah atas pekerjaannya. Dalam Perbankan Syariah, Al-Muzara’ah merupakan alternatif pinjaman modal  untuk kebutuhan peninkatan produksi pada petani.

Petani yang sudah mendapatkan pinjaman modal kemudian akan mengembalikan modal dengan prinsip bagi hasil yang hampir sama dengan Al-Mudharabah. Sekarang ini, produk Al-Muzara’ah tidak hanya bisa dinikmati oleh petani saja, tetapi juga peternak dan bahkan pengusaha tambak pun bisa meminjam modal dengan Al-Muzara’ah.

  1. Al-Musaqah

Hampir sama dengan Al-Muzara’ah, Al-Musaqah juga merupakan produk syariah yang pada dasarnya khusus diperuntukkan bagi para petani. Yang membedakan hanyalah, Al-Musaqah merupakan perjanjian yang sangat mengikat antara pemilik modal dan pemberi moda.

Al-Musaqah pada prinsipnya sama seperti Al-Musyarakah yang dilakukan di sektor pertanian. Pada Al-Musaqah, pekerja lahan hanya mempunyai tanggung jawab untuk menyiram dan memelihara.

bank syariah

Jual Beli

  1. Bai’ Al-Murabahah

Bai’ Al-Murabahah pada intinya merupakan suatu produk pengkreditan berbasis Syariah. Dalam Bai’ Al-Murabahah, bank akan membeli barang yang ditentukan atau dipesan oleh pembeli, lalu menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu yang sudah disepakati. Pembeli dapat melakukan pembayaran secara keseluruhan atau kredit.

  1. Bai’ As-Salam

Bai’ As-Salam adalah kebalikan dari Bai’ Al-Murahabah, dimana bank akan memberi sejumlah uang untuk membeli sebuah produk seperti misalnya hasil pertanian dengan tujuan untuk dapat membantu petani dalam penjualan produknya sehingga petani akan segera mendapatkan modal untuk melanjutkan usahanya.

Pada Bai’ As-Salam ini,  pembayaran harus dilakukan di muka oleh pihak bank. Pihak bank memiliki peran sebagai perantara antara pembeli dan penjual. Dalam aplikasinya, Bai’ As-Salam juga bisa dilakukan pada berbagai barang produksi yang lainnya.

  1. Bai’ Al-Istishna’

Bai’ Al-Istishna’ mempunyai prinsip yang hampir sama dengan Bai’ As-Salam. Perbedaannya adalah pada Bai’ Al-Istishna bank akan membuat perjanjian yang terpisah antara penjual dan pembeli.

  1. Al-Ijarah Al Muntahia Bit-Tamlik

Istilah ini berasal dari bahasa Arab Al-ijarah yang memiliki arti imbalan atas sesuatu dan At-tamlik yang artinya menjadikan seseorang mempunyai sesuatu. Dalam Al-Ijarah Al Muntahia Bit-Tamlik, nasabah bisa menyewa suatu barang atau jasa seperti misalnya rumah, kemudian di akhir perjanjian sewa nanti rumah tersebut akan berpindah hak miliki dari bank ke nasabah.

Baca juga: Peran Bank Dalam Perekonomian

bank syariah di indonesia

Jasa

  1. Al-Wakalah

Al-Wakalah adalah perwakilan aktivitas pengelolaan keungan seperti pembukuan, transfer, pembelian dan lain sebagainya yang diberikan pemilik  uang kepada bank. Selanjutnya pihak bank akan memiliki hak untuk mendapatkan komisi dari Al-Wakalah ini.

  1. Al-Kafalah

Pada prinsipnya, Al-Kafalah merupakan penjaminan pemenuhan tanggung jawab oleh pihak bank yang menjadi perantara diantara dua orang yang memiliki kewajiban dan yang berhak untuk menerima tanggung jawab tersebut. Beberapa contoh produk Al-Kafalah adalah Letter of Credit untuk kegiatan impor dan Asuransi Syariah.

  1. Al-Hawalah

Pada intinya, Al-Hawalah mempunyai kesamaan dengan penjualan surat hutang. Dalam Al-Hawalah, baik kreditur maupun debitur harus mencapai kesepakatan atas  penjualan surat  hutang tersebut.

  1. Ar-Rahn

Ar-Rahn merupakan produk gadai yang menggunakan prinsip-prinsip Syariah. Perbedaan Ar-Rahn dengan gadai konvensional terdapat pada tidak adanya riba. Walaupun demikian, pada Ar-Rahn nasabah diharuskan untuk membayar jasa simpan Rp 90 per Rp 10.000 dari pinjaman untuk setiap sepuluh hari masa gadai beserta biaya administrasinya yang sesuai dengan kesepakatan.

Disamping itu, jangka waktu maksimal dari pinjaman adalah empat bulan, namun jika dalam waktu empat bulan tidak mampu membayar, maka barang yang digadaikan tersebut akan dijual. Kemudia jika ada kelebihan harga antara harga jual dan pokok pinjaman, maka kelebihan harga tersebut bisa diambil oleh pembeli atau diserahkan kepada Badan Amlil Zakat.

  1. Al-Qardh

Al-Qardh merupakan Jasa Perbankan Syariah yang berupa pinjaman maupun barang.

Demikian info yang dapat kami sampaikan mengenai Produk Bank Syariah yang telah kami ulas secara lengkap dan jelas.

Semoga informasi yang telah kami sampaikan ini dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Sekian, terima kasih sudah mengunjungi website kami.

Ayo Cilacap - - - -