SK Komite Sekolah DOC

SK Komite Sekolah Doc– Beberapa waktu yang lalu ada sosialisasi bendahara mahir pajak di UPTD daerah kami yang melibatkan antara Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Pada sosialisasi ini sekolah diminta untuk membawa berkas-berkas yang berkaitan dengan laporan bos yang dibuat dalam format K1, K2, K3, K4, K5,K6, K7, K7a.

Namun ternyata tidak hanya berkas itu saja yang wajib dibawah, ada pula profil sekolah dan SK komite Sekolah. Untuk “profil sekolah” pastinya sekolah sudah ada arsip, namun bagaimana dengan SK Komite Sekolah?

Apabila anda sudah mempunyai SK Komite Sekolah maka anda bisa mengabaikan postingan kami ini. Namun bagi anda yang belum, kami akan membagikan format Surat Keputusan (SK) komite sekolah dalah bentuk format Word yang dapat digunakan oleh Sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK di tahun pelajaran 2019/2020.

Nah untuk lebih jelasnya ini adalah tampilan format SK Komite Sekolah dalam format word yang bisa anda download melalui tautan yang telah kami sematkan di bawah.

Pengertian komite sekolah sendiri adalah sebuah lembaga mandiri di lingkungan sekolah dan memiliki peran untuk meningkatkan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arah, dan dukungan tenaga, saran, dan prasarana serta pengawasan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah).

Pada awal mula terbentuknya Komite Sekolah berdasarakan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kemendiknas) No. 014/ U/ 2002 Tanggal 2 April 2002 sekaligus menyatakan bahwa Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3) sudah tidak berlaku lagi.

Badan ini bersifat mandiri, tidak memiliki hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan. Komite sekolah mempunyai kedudukan yang cukup kuat karena diundangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN Np. 20/2003).

Baca juga : Contoh Program Kerja Perpustakaan

Tujuan Komite Sekolah

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 44/U/20012 Tahun 2002 tentang komite sekolah, Komite Sekolah memiliki tujuan untuk :

  1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat untuk menciptakan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan;
  2. Meningkatkan rasa tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan di satuan pendidikan;
  3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang memiliki mutu terbaik di satuan pendidikan.

Peran Komite Sekolah

  1. Pemberi pertimbangan atau Avisory Agency dan menentukn dan melaksanakan kebijikan pendidikan di satuan pendidikan.
  2. Pendukung atau Supporting Agency baik itu yang berwujud finansial, pemikiran, ataupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Pengontrol atau Controlling Agency dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelengaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  4. Mediator atau Mediator Agency antara pemerintah (Excecutive) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Fungsi Komite Sekolah

Dalam menjalankan perannya komite sekolah memiliki beberapa fungsi, diantaranya :

  1. Mendorong perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang memiliki mutu terbaik.
  2. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan / organisasi / dunia usaha) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang memiliki mutu terbaik.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang telah diajukan oleh masyarakat.
  4. Memberikan sebuah masukan, pertimbangan dan rekomendasi satuan pendidikan tentang : a). Kebijakan dan program pendidikan; b). Rencana anggaran pendidikan dan belanja madrasah (RAPBM); c). Kriteria kinerja satuan pendidikan; d). Criteria tenaga kependidikan; e) hal-hal lain yang berhubungan dengan pendidikan.
  5. Mendorong orang tua dan masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan dan pemerataan pendidikan.
  6. Melakukan penggalangan dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

Komite Sekolah bisa menjalankan peran dan fungsinya sebagai penunjang dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang sejalan dengan kondisi dan persoalan lingkungan masing-masing sekolah.

Komite sekolah bisa melaksanakan fungsinya sebagai partner sekolah dalam mengadakan sumber-sumber daya pendidikan dalam rangka melaksanakan pengelolaan pendidikan yang mampu mewujudkan fasilitas bagi guru dan peserta didik untuk belajar sehingga pembelajaran akan menjadi lebih efektif.

komite sekolah

SK Komite Sekolah Yang Baik dan Benar

Dalam membuat SK Komite Sekolah, anda harus memperhatika bagian-bagian SK yang sesuai dengan prosedurnya. Ada beberapa bagian dari SK tersebut, diantaranya :

  1. Konsiderans

Konsiderans merupakan bagian surat keputusan yang isinya adalah landasan hukum yang menjadi pertimbangan pembuatan surat keputusan, yang terdiri dari sub topik seperti menimbang, mengingat, membaca, mendengar, dan memperhatikan.

  1. Diktum

Diktum merupakan bagian surat keputusan yang isinya adalah butir-butir ketetapan. Diktum merupakan isi inti sebuah surat keputusan. Apa pun itu yang akan ditetapkan oleh pengambil keputusan, semuanya dihimpun dalam diktum. Contohnya yaitu menetapkan, pertama, kedua, ketiga, keempat.

  1. Desideratum

Desideratum merupakan bagian yang berisi tujuan (untuk apa) surat keputusan tersebut dibuat. Setiap surat keputusan yang dibuat tentunya memiliki suatu tujuan. Tujuannya sendiri bisa satu atau lebih. Desiratum biasanya terdapat dalam konsideran dan juga pada Diktum, berikut ini adalah contohnya (huruf dicetak tebal dan di italic).

Desideratum di dalam konsideran : “bahwa untuk dapat memperlancar Proses Pembelajaran dan penyelesaian administrasi pada SMP Negri 3 Rambang Dangku semester ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 harus ditetapkan pembagian tugas Guru.” (Penerbitan Surat Keputusan memiliki tujuan untuk menetapkan pembagian tugas guru).

Desideratum di dalam Diktum: “keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.” (Penerbitan surat keputusan memiliki tujuan untuk memihak pihak tertentu supaya mengetehahui dan melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya).

Baca juga : Contoh SK Operator Sekolah

Contoh SK Komite Sekolah SMP Format Word

MERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SMPN 3 RAMBANG DANGKU

Alamat    : Jl. Jend. Sudirman Desa Lubuk Raman Kec. Rb Dangku Kab. Muara Enim 31172

e-mail : – website : www.10645145.siap-sekolah.com

KEPUTUSAN
KEPALA SMPN 3 RAMBANG DANGKU

KECAMATAN RAMBANG DANGKU

KABUPATEN MUARA ENIM

Nomor: 420/         /SMPN3RD/2016

   TENTANG

PENETAPAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH

SMPN 3 RAMBANG DANGKU

TAHUN PELAJARAN 2016/2017

KEPALA SMPN 3 RAMBANG DANGKU

Menimbang :

a.

Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan efesiensi penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat yang optimal

b.

Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan efesiensi penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat yang optimal

Mengingat :

1.

Instruksi Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2011 tanggal 17 Oktober 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan;

2.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 257);

3.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1432);

4.

Keputusan Mendiknas RI Nomor: 044/U/2002 Tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah

5.

Hasil Keputusan Rapat Komite Sekolah bersama dengan orang tua peserta didik SMPN3 Rambang Dangku  Terang-Terang pada hari Senin tanggal 4 Juni 2016.

M E M U T U S K A N

Menetapkan

:

Pertama

:

Menunjuk  Nama  sebagaimana  tersebut  pada  lampiran  Surat Keputusan ini sebagai Pengurus Komite Sekolah  pada  SMPN 3 Rambang Dangku Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim Tahun Pelajaran 2016/2017.

Kedua

:

Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud diktum Pertama berperan :

  1. Pemberi pertimbangan (Advisory agency) dalam perencanaan dan   pelaksanaan kebijakan pendidikan;
  1. Pedukung (Supporting agency) baik yang berwujud finasial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan;
  1. Pengontrol (Controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan;
  1. Mediator antara pemerintah (ekskutif) dan dengan masyarakat.
Ketiga:Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus Komite bertanggung jawab kepada Kepala SMPN 3 Rambang Dangku
Keempat:Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan  dalam  penetapan  ini  akan  diperbaiki  sebagaimana mestinya.

 

 

 

Untuk link download SK Komite Sekolah bisa diunduh pada tautan berikut ini:

https://drive.google.com/open?id=1rNI9F2rRzLn4nYE5LkOZHNMLj548XFN7

Demikian SK Komite Sekolah format word yang dapat kami sampaikan untuk anda. Terima kasih atas perhatiannya.

Ayo Cilacap - - - -