SK Penetapan KKM Kurikulum 2013

SK Penetapan KKM Kurikulum 2013 – Pada tahun pelajaran 2020/2021 semester ganjil sekolah diharuskan untuk membuat SK Penetapan KKM. Surat Keputusan atau SK tersebut nantinya akan diserahkan secara langsung kepada pengawas pembina sebagai pelengkap dokumen Kurikulum 2013.

Pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai surat keputusan (SK) Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) bagi sekolah yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum 2013 Peserta Didik Tahun Pelajaran 2020/2021. Selain itu, kami juga sudah menyediakan file SK Penetapan KKM yang sudah siap download dalam format word sehingga Anda tinggal mengeditnya sendiri sesuai dengan sekolah masing-masing.

Baca juga: Aplikasi KKM SD Kurikulum 2013

Apa Itu KKM

Kriteria Ketuntasan Minimal atau yang biasa disebut dengan KKM merupakan kriteria paling rendah untuk menyatakan siswa berhasil mencapai ketuntasan.  Pada umumnya, KKM akan ditetapkan oleh sekolah pada awal tahun pelajaran dengan memperhatikan beberapa hal, yaitu:

  1. Intake (Kemampuan rata-rata siswa)
  2. Kompleksitas (mengidentifikasi indikator yang akan dijadikan sebagai penanda tercapainya kompetensi dasar)
  3. Kemampuan daya pendukung (yang berorientasi pada sumber belajar)

KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran oleh satuan pendidikan sesuai dengan hasil rapat guru mapel pada satuan pendidikan.

  1. Ketuntasan belajar setiap indikator yang sudah ditetapkan pada sebuah kompetensi dasar mulai dari 0 sampai dengan 100%.
  2. Nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) biasanya akan dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 0 sampai dengan 100.
  3. Sekolah bisa menetapkan KKM di bawah nilai ketuntasan belajar maksimal, dan berusaha agar bisa mencapai ketuntasan maksimal.

Fungsi dan Manfaat KKM

  1. Sebagai acuan bagi guru untuk menilai kompetensi guru sesuai dengan kompetensi dasar mata pelajaran yang telah diikuti. Setiap kompetensi dasar bisa diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang sudah ditentukan. Guru harus memberikan respon secara tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar berupa pemberian layanan remidial atau layanan pengayaan;
  2. Sebagai acuan bagi siswa untuk menyiapkan diri semaksimal mungkin saat mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang wajib dicapai dan dikuasai oleh siswa. Siswa diharapkan bisa lebih mempersiapkan diri sebaik mungkin saat mengikuti penilaian supaya mendapatkan nilai yang melebihi KKM. Namun jika hal tersebut tidak bisa dicapai, maka siswa harus mengetahui KD-KD yang masih belum tuntas dan harus melakukan perbaikan;
  3. Bisa digunakan sebagai bagian dari komponen untuk mengevaluasi program pembelajaran yang telah dilaksanakan di sekolah. Pelaksanaan evaluasi dan hasil program kurikulum bisa dilihat dari keberhasilan dalam mencapai KKM sebagai tolak ukur. Maka dari itu, hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang telah ditetapkan harus dilakukan analis untuk mencari informasi mengenai peta KD-KD setiap mata pelajaran yang mudah atau sulit, dan cara perbaikan pada proses pembelajaran ataupun pemenuhan sarana prasaran belajar di sekolah;
  4. Merupakan kontrak pedagogik antara siswa dengan guru, dan antara satuan pendidikan dan masyarakat. Keberhasilan dalam mencapai KKM adalah upaya yang harus dilakukan antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Guru akan melakukan upaya untuk mencapai KKM dengan cara memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian. Siswa melakukan upaya untuk mencapai KKM dengan proaktif dalam mengikuti kegiatan pembelajaran dan mengerjakan semua tugas yang diberikan pendidik. Orang tua bisa memberikan motivasi dan dukungan secara penuh bagi putra-putrinya saat mengikuti pembelajaran. Sementara pimpinan satuan pendidikan akan berusaha dengan cara memaksimalkan kebutuhan untuk mendukung supaya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah bisa terlaksana dengan baik.
  5. Merupakan target bagi satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi pada setiap mata pelajaran. Satuan pendidikan akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa melampui KKM yang sudah ditetapkan. Keberhasilan dalam mencapai KKM akan dijadikan sebagai tolak ukur bagi kinerja satuan pendidikan dalam mengadakan program pendidikan. Satuan pendidikan yang memiliki KKM cukup tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab juga akan menjadi tolak ukur kualitas mutu pendidikan bagi kalangan masyarakat.

Prinsip Penetapan KKM

Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) harus mempertimbangkan beberapa ketentuan, yaitu:

  1. Penetapan KKM adalah kegiatan pengambilan keputusan yang bisa dilakukan dengan melalui metode kualitatif dan kuantitatif. Metode kualitatif bisa dilakukan dengan melalui professional judgement oleh guru dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman guru dalam mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sementara untuk metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang telah disepakai berdasarkan kriteria yang ditentukan.
  2. Penetapan KKM dilakukan dengan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake siswa sehingga bisa mencapai ketuntasan kompetensi dasar (KD) dan standar kompetensi.
  3. Kriteria ketuntasan minimal setiap kompetensi dasar (KD) adalah rata-rata dari indikator yang ada pada kompetensi dasar itu sendiri. Siswa dianggap sudah bisa mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu jika yang bersangkuatn sudah mencapai ketuntasan belajar minimal yang sudah ditetapkan untuk semua indikator pada KD tersebut.
  4. Kriteria ketuntasan minimal setiap standar kompetensi adalah rata-rata KKM kompetensi dasar yang ada pada SK tersebut.
  5. KKM mata pelajaran adalah rata-rata dari seluruh KKM-SK yang ada pada satu semester atau selama satu tahun pelajaran, dan ditulis pada Laporan Hasil Belajar (LHB) siswa.
  6. Indikator adalah acuan atau rujukan bagi guru untuk membuat berbagai soal ulangan, baik itu Ulangan Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (UTS), ataupun Ulangan Akhir Semester (UAS). Soal ulangan maupun tugas-tagus harus bisa mencerminkan atau menampilkan pencapaian indikator yang telah diujikan. Dengan begitu maka guru tidak perlu lagi melakukan pembobotan semua hasil ulangan, karena memang semuanya akan memiliki hasil yang setara.
  7. Pada setiap indikator dan kompetensi dasar (KD) biasanya akan ada perbedaan nilai ketuntasan minimal.

Cara Menerbitkan Surat Keputusan KKM

Seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya bahwa untuk menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang dimulai dari setiap Muatan Pelajaran (Mupel) ataupun KKM Mata Pelajaran (Mapel) biasanya dilakukan oleh dewan guru dan komite sekolah.

Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ini memang disusun saat memasuki tahun pelajaran baru, sehingga yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan atau pedoman adalah evaluasi KKM tahun yang sebelumnya.

KKM memang akan dijadikan sebagai acuan oleh guru, siswa, dan juga orang tua siswa.  Maka dari itu, pihak yang memiliki kepentingan terhadap hasil penilaian pendidikan berhak untuk mengetahui KKM pada sekolah tersebut.

Sekolah yang sudah menyelesaikan keputusan penentuan KKM-nya memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan kepada seluruh pihak yang berkepentingan terhadap penilaian satuan pendidikan. Hal ini bertujuan supaya informasi bisa diakses dengan mudah khususnya oleh siswa dan orang tua siswa.

Kriteria Ketuntasan Minimal harus ditulis dalam laporan pendidikan atau raport karena memang dijadikan sebagai acuan untuk mensikapi hasil belajar peserta didik.

Baca juga: KKM Kurikulum 2013 Revisi 2018

Download Contoh SK Penetapan KKM Kurikulum 2013

Berikut ini adalah file SK KKM dalam format Word yang bisa Anda download secara gratis. Jika masih kurang sesuai maka bisa langsung diedit sesuai dengan sekolah masing-masing.

SK Penetapan KKM SD – Download

SK Penetapan KKM MI – Download

SK Penetapan KKM SMK – Download

File PDF Penetapan KKM Lengkap – File 1 | File 2

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang SK Penetapan KKM Kurikulum 2013 tahun pelajaran 2020/2021 lengkap beserta contohnya. Semoga bermanfaat.

Ayo Cilacap - - - -