8 Standar Pendidikan Anak Usia Dini Bagi Tumbuh Kembang Anak

Dasar Hukum 8 Standar Pendidikan Anak Usia Dini – Pada artikel kali ini kami akan membahas dasar hukum dari 8 standar dari PAUD atau Pendidikan Anak Usia Dini.

Setiap satuan pendidikan di Indonesia pasti disesuaikan dengan 8 standar pendidikan nasional yang sudah di atur di dalam Permendikbud. Begitu juga dengan Pendidikan Anak Usia Dini atau yang lebih kita kenal dengan PAUD.

PAUD merupakan satuan pendidikan yang diberikan untuk jenjang pendidikan anak usia dini atau sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar. Peserta didik yang belajar di jenjang PAUD ini biasanya untuk anak di bawah 6 tahun.

Dalam pelaksanaanya, satuan pendidikan PAUD memiliki standar khusus yang harus dipenuhi oleh PAUD yang ada di Indonesia.

Standar Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD ini merupakan satu kestuan yang mana tidak dapat terpisahkan dalam proses pengelolaan dan juga penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD.

Ada 8 Standar Nasional PAUD meliputi Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan dan Standar Pembiayaan.

Baca Juga : RPPM BDR PAUD Semester 2 Terbaru 2022

Baca Juga : RPPM BDR PAUD Semester 1 Terbaru 2022

Dalam pembentukan 8 standar nasional PAUD terdapat dasar hukum yang mendasarinya. Untuk penjelasan lebih lengkapnya mari kita simak penjelasan berikut ini.

Dasar Hukum 8 Standar Pendidikan Anak Usia Dini

Berikut kami berikan informasi tentang dasar hukum 8 standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), antara lain sebagai berikut:

1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas 6.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan organisasi Kementerian Negara;

8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

9. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;

10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2014;

11. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;

12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;

13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

Baca Juga : Bukti Fisik Akreditasi Paud 2022 Lengkap

Baca Juga : Contoh Slip Gaji Guru Honorer, Paud, TK, Dll

8 Standar PAUD

ADA 8 Standar PAUD terdiri atas:

  1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
  2. Standar Isi
  3. Standar Proses
  4. Standar Penilaian
  5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  6. Standar Sarana dan Prasarana
  7. Standar Pengelolaan
  8. Standar Pembiayaan

Fungsi Standarisasi PAUD

Standar PAUD berfungsi sebagai:

– Dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu;

– Acuan setiap satuan dan program PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan

– Dasar penjaminan mutu PAUD

Tujuan Standarisasi PAUD

Standar PAUD bertujuan menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam rangka memberikan landasan untuk:

– Melakukan stimulan pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak;

– Mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif; dan

– Mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.

Baca Juga : Contoh RPPH PAUD Berbagai Tema Kurikulum 2013

Baca Juga : Kode Registrasi Dapodik Paud, SD Dan SMP

Demkian informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga artikel kami kali ini bisa bermanfaat bagi kalian semua yang membaca artikel ini.

Ayo Cilacap - - - -