Sumber Sumber Pendapatan Daerah

Sumber Sumber Pendapatan Daerah – Apabila melihat struktur pemerintahan di Indonesia, pastinya anda sudah tidak asing lagi dengan istilah pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Memang secara struktur ada beberapa pembagian tersebut, hal ini memiliki tujuan supaya masing-masing pemerintahan mampu untuk menyelenggarakan pemerintahan yang lebih efisien.

Walaupun sekilas terlihat independensi, tetapi dalam beberapa hal nampak terdapatnya hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yakni diantara keduanya masih mempunyai korelasi dalam proses menentukan kebijakan, baik itu dalam perekonomian ataupun penetapan anggaran.

Sumber Sumber Pendapatan Daerah

Pemerintah daerah mempunyai wewenang secara penuh dalam menggerakkan perekonomian daerah dan juga mengisi pembangunan didalamnya, apalagi dengan terdapatnya otonomi daerah yang berlaku di Indonesia.

Otonomi daerah akan memberikan ruang untuk menempatkan pemerintah daerah agar menunjukkan peran aktif dalam membiayai dan mengatur pemerintahan sendiri, seperti dalam hal mengatur dan menggunakan sumber-sumber daya yang berpotensi untuk memberikan pemasukan kas pada pemerintah daerah.

Baca juga: Pengertian Otonomi Daerah

Dalam menjalankan dan membiayai pemerintah daerah pastinya akan membutuhkan suatu anggaran yang dapat menggerakkan fungsi tersebut. Disini lah peran penting terdapatnya sumber-sumber pendapatan daerah, dimana pemerintah daerah diharuskan mampu untuk melihat dan mengelola sumber-sumber daya ini supaya bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk dapat meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat daerah.

Supaya proses pengelolaan dan pengaturan tersebut dapat berjalan lancar maka ada suatu peraturan pemerintah yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum, yang dimana dalam peraturan tersebut berisi berbagai hal mengenai pelaksanaan, peraturan khusus, dan  juga menjelaskan mengenai sumber-sumber pendapatan daerah yang bisa didapatkan secara sah.

Sumber Pendapatan Daerah Dalam Undang-Undang

Sumber Pendapatan Daerah

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Setiap daerah pada umumya memiliki berbagai potensi kekayaan yang berbeda-beda karena hal ini tergantung pada iklim, geografis, dan kekuatan ekonomi. Setiap dari potensi tersebut dapat memberikan pemasukan atau pendapatan untuk daerah yang biasa disebut sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh dari sumber-sumber daya dan kekayaan miliki pemerintah daerah itu sendiri, yang dimana dalam proses pengambilan atau pemungutan ini sudah diatur dalam peraturan daerah yang disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.

Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Berdasarkan jenisnya Pendapatan Asli Daerah bisa dikelompokkan sebagai berikut :

  • Pajak Daerah

Pajak merupakan beban wajib yang harus dibayar oleh wajib pajak, dimana dalam melaksanakannya akan diajamin dengan ketentuan dalam perundang-undangan.  Pajak dalam skala nasional memiliki fungsi untuk memberikan pemasukan bagi negara, dan pori pemasukan dari pajak berdasarkan statistik mempunyai peran yang besar daripada sumber pendapatan lainnya.

Hal ini juga terjadi di pemerintah daerah yang dimana pajak menjadi satu-satunya sumber terbesar. Secara fungsi dan mekanisme pajak daerah tidak jauh berbeda dengan pajak lainnya, perbedaaanya hanyalah pada cakupan atau ruang lingkup pajaknya. Disamping itu, pajak untuk pemerintah daerah memiliki peran untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Apabila dilihat dari jenisnya, yang termasuk ke dalam cakupan pajak daerah adalah sebagai berikut :

  • Pajak hotel dan restoran
  • Pajak hiburan
  • Pajak reklame
  • Pajak penerangan jalan
  • Pajak untuk pemanfaat air di dalam tanah dan permukaan, dll
  • Restribusi Daerah

Para ahli menjelaskan bahwa retribusi daerah adalah sebuah pungutan daerah yang diambil sebagai pembayaran atau jasa karena adanya aktivitas pengeluaran dan pemberian izin tertentu oleh pemerintah daerah yang diberikan khusus untuk pihak tertentu entah itu pribadi ataupun badan usaha.

Dari pengertian ini maka bisa disimpulkan secara sederhana, apabila retribusi berhubungan dengan terdapatnya pelayanan berupa jasa-jasa tertentu yang bersinggungan  dengan aspek sosial dan ekonomi.

Karena berhubungan dengan aspek sosial dan ekonomi maka dibutuhkan campur tangan dari pemerintah daerah untuk dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan aktivitas tersebut.

Berdasarkan penggolongannya, retribusi daerah terdiri dari tiga, yakni :

  1. Retribusi jasa umum

Retribusi ini biasa digunakan melayani kepentingan umum dan keseluruhan mampu meningkatkan kualitas penyediaan jasa supaya menjadi layak dan memenuhi standar. Contohnya yaitu retribusi pelayanan kesehatan, retribusi parkir, dan retribusi pasar.

  1. Retribusi jasa usaha

Retribusi ini bersifat komersial atau dengan kata lain dapat mendatangkan keuntungan dari hasil yang diberikan kepada publik, dimana dalam retribusi jasa usaha ini ada peran pemerintah yang tergolong sangat minim, sehingga akan diperlukan peran swasta untuk dapat memaksimalkan bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Beberapa contohnya yaitu retribusi transportasi, retribusi kebersihan lingkungan dan retribusi tempat penginapan.

  1. Retribusi perizinan tertentu

Pemberian izin yang memiliki tujuan untuk dapat dapat melindungi kepentingan umum dan sebagai antisipasi jika nanti ada dampak negatif yang dimunculkan dari adanya pemberian izin tersebut. Beberapa contohnya adalah retribusi pendirian bangunan, izin gangguan, dan izin trayek.

  • Bagian Laba Usaha Daerah

Pada daerah yang tertentu, pemerintah daerah mempunyai perusahaan tersendiri atau yang biasa disebut dengai BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Adanya BUMD adalah sebuah bentuk kebijakan pemerintah dalam mengelolah potensi sumber daya produksi yang dimiliki daerah dan sebagai penggerak aktivitas ekonomi masyarakat.

Dari aktivitas BUMD tersebut akan didapatkan keuntungan yang kemudian bisa digunakan oleh pemerintah daerah menjadi cadangan dana atau sumber pendapatan daerah, dan proses ini biasa disebut sebagai Bagian Laba Usaha Daerah.

Bagian Laba Usaha Daerah merupakan penerimaan daerah yang didapatkan dari hasil keuntungan BUMD dan pengolahan kekayaan daerah yang lainnya.

Baca juga: Peran BUMS Dalam Perekonomian Indonesia

  1. Dana Perimbangan

Dana Perimbangan

Dalam pelaksanaan dan penetapan dana perimbangan diharuskan ada peraturan dan juga hukum. Disinilah letak pentingnya yang pada intinya merupakan bagian dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), sehingga dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 mengenai perimbangan, yang dimana didalamnya berisi mnegenai upaya untuk dapat menciptakan sebuah sistem perimbangan yang jauh lebih proporsional, adil, transparan, dan demokratis berdasarkan dari pembagian kewajiban dan kewenangan dari dalam pemerintahan. Maksud dari pembagian tersebut adalah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pengertian mengenai dana perimbangan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan yang dimana dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa dana perimbangan merupakan sumber pendapatan daerah yang didapatkan berdasarkan atas pengalokasian dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang ditujukan untuk dapat mendukung  pelaksaan fungsi dan kewenangan pemerintah daerah untuk dapat mencapai dan menyelanggarakan pemberian otonomi daerah yang memiliki tujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat supaya mengalami peningkatan dan perbaikan.

Berdasarkan ata bentuknya, dana perimbangan dapat dikelompokkan menjadi 3 bagian, yakni :

  • Pendapatan dari Pajak

Apabila dilihat dari cakupannya, yang tergolong dalam kategori penerimaan dan pendapatan daerah dari pajak adalah Bagian penerimaan yang berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah  dan bangunan serta penerimaan dari sumber daya alam.

  • Dana alokasi umum

Sebelumnya biasa disebut dengan dana subsidi, yang dimana dana tersebut bersumber dari anggaran pendapat belanjan negara yang telah dialokasikan untuk pemerataan kemampuan keungan pemerintah daerah untuk dapat membiayai semua bentuk pengeluaran dalam rangka mencapai desentralisasi.

  • Dana alokasi khusus

Adalah jenis dana yang sudah dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu yang ditujukan untuk dapat membiayai kebutuhan khusus dengan memperhatikan terdapatnya dana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.

  1. Pinjaman Daerah

Pinjaman Daerah

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 telah mengatur dengan jelas mengenai pinjaman daerah. Dalam pinjaman daerah ini pemerintah daerah berwenang untuk mengajukan pinjaman dari sumber dalam negeri ataupun dari luar negeri, yang dimana dalam proses pelaksanaan pengajuan ini harus memiliki persetujuan dari pemerintah pusat sebagai pihak yang berwenang untuk merencanakan serta mengatur besarnya pembiayaan yang dapat dikeluarkan.

Selanjutnya dalam proses yang lebih lanjut, tata cara pinjaman daerah juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 yang dimana dalam peraturan ini berisi ketentuan tentang sumber dan jenis pinjaman daerah.

Undang-undang ini juga membahas tentang penggunaan pinjaman daerah serta persyaratan pinjaman daerah yaitu menentukan batas maksimum pinjaman daerah sampai batas maksimum jangka waktu pinjaman daerah.

Penting untuk diketahui bahwa dalam melakukan pinjaman daerah harus paham mengenai beberapa hal seperti larangan penjaminan, prosedur pinjaman, pembayaran kembali pinjaman daerah, pembukan dan pelaporan pinjaman daerah serta ketentuan peralihan.

  1. Lain-Lain Pendapatan yang Sah

Lain-Lain Pendapatan yang Sah

Menurut Undang-Undang yang mengatur mengenai pemerintah daerah menyebutkan bahwa jika sumber pendapatan daerah didapatkan dari lain-lain pendapatan yang sah. Dalam undang-undang tersebut memang tidak dijelaskan secara detail apa saja yang termasuk dalam kategori jenis pendapatan daerah, namun  selama masih bisa memenuhi unsur hukum dan bisa dipertanggung jawabkan maka apa saja jenis sumber tersebut akan digolongkan dalam jenis ini.

Pada umumnya yang termasuk dalam sumber jenis pendapatan daerah adalah dana darurat dan juga hibah yang termasuk penerimaan dari daerah lain, baik itu meliputi provinsi, kabupaten, atau bahkan kota.

Untuk melakukan pembiayaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah pastinya dibutuhkan suatu dana anggaran dengan tujuan semua kegiatan bisa berjalan lancar sesuai dengan peraturan. Pemerintah daerah sendiri pada dasarnya memiliki kewenangan secara penuh untuk mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah, tetapi untuk dapat menjamin keberlangsungan proses ini harus diatur dalam undang-undang. Hal ini memiliki tujuan supaya pelaksanaannya nantinya tidak disalahgunakan.

Dalam undang-undang sendiri juga mengatur banyak hal, mulai dari ketentuan umum, tata cara pelaksanaan, dan mengkategorikan berbagai jenis sumber pendapatan daerah yang sudah sah menurut hukum.

Ayo Cilacap - - - -