Contoh Surat Pelimpahan Tugas Karena Cuti

Contoh Surat Pelimpahan Tugas Karena Cuti – Artikel kali ini akan membahas tentang penjelasan, persyaratan, serta contoh dari surat pelimpahan tugas karena cuti.

Mengenal Surat Pelimpahan Tugas

Surat pelimpahan tugas atau surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang atau tugas dari seseorang atau pejabat kepada orang lain atau pejabat lainnya, dikarenakan pemberi kuasa tidak dapat melaksanakan wewenang atau tugasnya karena alasan tertentu.

Fungsi Surat Pelimpahan Tugas adalah sebagai bukti pernyataan tertulis dari pihak pemberi kuasa atau tugas kepada penerima kuasa atau tugas sehingga penerima kuasa harus menerima dan melaksanakan hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam surat pelimpahan tugas.

Baca juga: Contoh Surat Izin Guru Tidak Masuk Sekolah

Untuk penjelasan tentang cuti dan aturan-aturan cuti bisa disimak pembahasan berikut ini:

Pengertian Cuti

Cuti merupakan suatu hak bagi seorang karyawan, dapat diartikan sebagai keadaan tidak masuk kerja atau ketidakhadiran yang telah diberi izin dalam jangka waktu tertentu.

Jenis – jenis Cuti

Jenis – jenis cuti di antaranya adalah cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan di luar tanggungan negara.

Syarat Permohonan Cuti

  1. Permohonan cuti ditujukan kepada kepala perusahan, instansi, atau pemerintahan yang berwenang/ bersangkutan
  2. Untuk cuti tahunan jangka waktu hak cutinya adalah 12 (dua belas) hari kerja
  3. Untuk cuti sakit wajib menyertakan surat keterangan sakit dari dokter
  4. Untuk cuti bersalin harus menyertakan surat keterangan perkiraan melahirkan dari bidan/ dokter
  5. Untuk PNS yang berada di wilayah kecamatan,permohonan cuti dilengkapi dengan surat rekomondasi dari camat
  6. Menyertakan surat pengantar dari pimpinan unit kerja

Baca juga: Contoh Surat Keterangan Siswa Aktif

Surat Pelimpahan Tugas Cuti Sakit

Dalam melaksanakan tugas tentunya tidak selamanya kita dalam keadaan baik – baik saja meski kita mengharapkan demikian. Oleh sebab itu diberikan perizinan untuk melakukan cuti karena sakit dan pelimpahan tugas, wewenang atau kuasa.

Ketentuan cuti sakit:

  1. Cuti sakit diberikan kepada pegawai yang sedang sakit, gugur kandungan, dan kecelakaan sehingga diperlukan perawatan
  2. Pegawai yang menderita sakit selama 1 atau dua hari berhak melakukan cuti sakit dengan ketentuan memberitahu pemimpin atau atasannya
  3. Pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan berhak menjalani cuti sakit paling lama 1,5 (satu setengah) bulan.
  4. Pegawai yang telah melakukan cuti sakit paling lama 1 tahun 6 bulan dan telah aktif kembali berhak atas cuti – cuti yang lainnya
  5. Selama proses cuti sakit pegawai mendapatkan penghasilan dan tunjangan sesuai peraturan perundang – undangan

Pelaksanaan cuti sakit:

  1. Pegawai yang sakit selama 1 sampai 14 hari berhak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dari dokter
  2. Pegawai yang mengalami sakit lebih dari 14 hari berhak atas cuti dengan ketentuan:
  • Melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah/ unit layanan kesehatan
  • Jika tidak ada dokter pemerintah/ unit layanan kesehatan , maka diperbolehkan melampirkan surat keterangan dokter
  1. Pegawai yang telah melakukan izin cuti sakit selama satu tahun harus memperolah surat dari tim penguji kesehatan guna diberikan perpanjangan lagi selama 6 bulan
  2. Pegawai yang telah melaksanakan perpanjangan cuti setelah 6 bulan harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan
  3. Diperuntukkan bagi pegawai yang mengalami kecelakaan dan perlu melakukan perawatan maka berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja, dan berhak cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh
  4. Bagi pegawai yang megalami kecelakaan maka akan diperiksa kembali setelah melakukan cuti sakit selama 1 (satu) tahun, dan diperiksa lagi jika atau setelah melakukan perpanjangan 6 (enam) bulan

Baca juga: Peraturan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018

Contoh Surat Peralihan Tugas Cuti Sakit:

Contoh surat keterangan sakit:

 

Contoh surat peralihan tugas:

Baca juga: SK Komite Sekolah DOC

Surat Peralihan Tugas Cuti Melahirkan

Bagi wanita tentunya sangat diperlukan melakukan cuti saat mendekati waktu bersalin atau melahirkan.

Ketentuan Cuti Melahirkan

  1. Cuti bersalin atau melahirkan diperuntukkan kepada pegawai wanita untuk persalinan atau melahirkan anak pertama sampai dengan anak ketiga
  2. Apabila pegawai wanita telah memiliki anak sebelum menjadi PNS maka tetap memiliki jatah cuti bersalin atau melahirkan sebayak 3 anak saat menjadi PNS
  3. Jangka waktu cuti bersalin atau melahirkan adalah 3 bulan, namun dalam kondisi tertentu pegawai wanita ada yang mengajukan permohonan cuti kurang dari 3 bulan
  4. Pegawai yang telah melakukan izin cuti bersalin atau melahirkan dan telah aktif kembali berhak atas cuti – cuti yang lainnya
  5. Selama menjalankan cuti bersalin atau melahirkan pegawai tetap mendapatkan penghasilan serta tunjangan berdasarkan perundang – undangan yang ada

Pelaksanaan Cuti Melahirkan

Cuti melahirkan boleh diajukan dengan membawa surat keterangan dari bidan atau doketer yang mencatumkan HPL atau Hari Perkiraan Lahir.

Contoh Surat Peralihan Tugas Cuti Melahirkan :

Contoh Surat Keterangan HPL:

Contoh Surat Pelimpahan Tugas Karena Cuti Melahirkan

Baca juga: Usaha Modal 10 Juta Di Kampung / Desa

Demikian penjelasan tentang surat peralihan tugas atau wewenang karena cuti sakit atau melahirkan. Mungkin setiap instansi akan memberikan kepada masing – masing pegawainya, namun kami telah memberikan penjelasan beserta contoh yang dapat teman – teman lihat secara langsung.  Semoga artikel ini bisa membantu dan mempermudah teman – teman.

Ayo Cilacap - - - -