Tugas Tambahan Guru Sesuai Dapodik

Tugas Tambahan Guru Sesuai Dapodik – Pada artikel kali ini kami akan memberikan ringkasan informasi yang membahas tentang Tugas Tambahan Guru pada satuan pendidikan tingkat (SD, SMP, SMA) yang Sesuai dengan Dapodik.

Dalam artikel ini kami juga akan menyajikan ulasan tugas tambahan guru dari setiap jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA) sehingga teman – teman dapat memahaminya lebih mudah.

Baca juga: Perhitungan Tugas Dan Beban Kerja Guru

Baca juga: Tugas Tambahan Kepala Sekolah Tidak Valid

Tugas Tambahan Guru

Selain memiliki tugas pokok, guru juga memiliki tugas tambahan dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang guru. Banyak sekali sekolah – sekolah yang jumlah dari guru mata pelajaran lebih dari jumlah ketentuan struktur kurikulum yang mengatur distribusi jam pelajaran dan satu rombel (rombongan belajar) dibandingkan dengan jumlah rombel keseluruhan.

Dengan jumlah guru yang melebihi ketentuan dan jam pelajaran yang tidak sebanding ini, menyebabkan guru – guru yang mencari tambahan di sekolahan lain kini diberi aturan untuk hanya mengambil 6 jam di luar sekolah utama.

Menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 guru harus mengajar minimal 12 jam di sekolah utama atau di sekolah induk dan hanya boleh mengajar 6 jam di sekolah lain atau non induk.

Itulah fitur – fitur yang ada di Aplikasi LPJ Dana BOS Terbaru dengan tambahan informasi sedikit penjelasan sebagai pelengkapnya.

Baca juga: Cara Mengisi JJM (Jumlah Jam Mengajar) Guru SD

Mungkin sudah banyak teman – teman yang paham tentang Aplikasi Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Terbaru Tahun 2022 ini. Namun bagi teman – teman yang masih belum tau dan belum memiliki aplikasi tersebut, kami harap penjelasan yang telah kami sampaikan bisa membantu teman – teman semua.

Nah, dengan adanya persoalan tersebut menjadikan adanya tugas tambahan dengan jumlah tatap muka per minggu yang hanya berlaku pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) atau sekolah induk / sekolah utama.

Berikut tugas – tugas tambahan guru atau pendidik dan tenaga kependidikan yang diakui oleh aplikasi dapodik versi terbaru, antara lain sebagai berikut:

  1. Tugas tambahan yang ditambahkan dalam aplikasi dapodik hanya diperbolehkan pada Satuan Administrasi Pangkal atau sekolah induk.
  2. Jumlah guru yang memiliki jam tambahan yang sama dalam satu satuan pendidikan tidak boleh melebihi atuaran yang ada.
  3. Nomor Surat Keputusan (SK) dari jam tambahan harus diisi dengan benar dan dilakukan update agar dapat menyesuaikan kondisi terbaru.
  4. Pengisian Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dengan valid sesuai masa kadaluarsa dari SK.
  5. Pengisian Tanggal Selesai Tugas (TST) hukumnya wajib apabila sudah tidak menjabat lagi. Jika pengisian jam tambahan tidak sesuai atau tidak valid maka jumlah jam tidak akan diakui (= 0 jam).
  6. Pada satminkal harus mencentang sekolah induk yang berkaitan.
  7. Hanya diperbolehkan mengikuti 1 (satu) Satminal atau sekolah induk untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang menamah tugas tambahan meski mengajar di sebagian unit.
  8. Apabila satminkal tidak dicentang atau dipilih lebih dari satu maka data pendidik dan tenaga kependidikan akan dipandang TIDAK VALID. Non satminkal dicentang non induk.
  9. Mengajar pada satminkal atau sekolah induk minimal mencapai 6 jam megajar.

Baca juga: Cek SK Tunjangan Sertifikasi Guru

Itulah tugas tambahan yang diakui oleh dapodik. Namun pada setiap jenjang satuan pendidikan memiliki tugas tambahan tersendiri bagi pendidik dan tenaga kependidikannya, antara lain sebagai berikut:

Tugas Tambahan Dapodik untuk Guru SD

Tugas tambahan untuk Guru SD yang diakui oleh Dapodik yaitu memilki 1 Kepala sekolah tanpa wakil dan memiliki seorang kepala perpustakaan.

Tugas Tambahan Dapodik utuk Guru SMP

Tugas tambahan untuk Guru SMP yang diakui oleh Dapodik adalah sebagai berikut:

  • Memiliki 1 Kepala Sekolah
  • Kepala sekolah memiliki 1 – 3 orang wakil kepala sekolah, dengan ketetapan: sekolah yang memiliki Jumlah rombel 1 sampai 9 memiliki 1 orang waka disadari. Yang memiliki jumlah rombel 10 sampai 18 memiliki 2 orang waka, dan yang memiliki jumlah rombel 19 lebih mempunyai 3 orang waka.
  • Memiliki satu kepala perpustakaan
  • Memiliki satu kepala laboratorium

Tugas Tambahan Dapodik untuk Guru SMA

Tugas tambahan untuk Guru SMA yang diakui oleh Dapodik adalah sebagai berikut:

  • Memiliki 1 Kepala Sekolah
  • Kepala sekolah dapat memiliki 1 – 3 orang wakil kepala sekolah, dengan ketetapan: sekolah yang memiliki Jumlah rombel 1 sampai 9 maksimal memiliki 1 orang waka disadari. Yang memiliki jumlah rombel 10 sampai 18 memiliki 2 orang waka, dan yang memiliki jumlah rombel 19 sampai 27 mempunyai maksimal 3 orang waka. Dan yang memiliki rombel di atas 27 mempunyai maksimal 4 waka (Permendikbud No. 12 Tahun 2017)
  • Memiliki satu kepala perpustakaan
  • Memiliki satu kepala laboratorium

Baca juga: Contoh Tindak Lanjut Supervisi Guru

Tugas Tambahan Dapodik untuk SMK

  • Memiliki 1 Kepala Sekolah
  • Kepala sekolah memiliki 1 – 4 orang wakil kepala sekolah, dengan ketetapan: sekolah yang memiliki Jumlah rombel 1 sampai 9 memiliki 1 orang waka. Yang memiliki jumlah rombel 10 sampai 18 memiliki 2 orang waka, dan yng memiliki jumlah rombel 19 sampai 27 mempunyai 3 orang waka, dan yang memiliki lebih dari 27 rombel mempunyai maksimal 4 waka.
  • Memiliki satu kepala laboratorium IPA dengan ketentuan sesuai dengan sertifikasi pendidikan (Fisika, Kimia, Biologi)

Tugas Tambahan Dapodik Guru Sebagai Kepala Bengkel

  • Memiliki 1 Kepala bengkel atau semacamnya
  • Memiliki 1 program keterampilan
  • Memiliki SK yang diketahui oleh Dinas Pendidikan setempat
  • Memiliki satu kepala perpustakaan
  • Memiliki 1 orang Kepala Program Studi yang sesuai dengan program yang ada di sekolah dengan latar belakang sertifikasi yang sesuai dengan paket keterampilan di grup program tersebut.

Baca juga: Contoh Best Practice Untuk Guru

Tugas Tambahan Dapodik untuk Guru Sebagai Pembina Pramuka

Bagi sekolah yang memakai Kurikulum 2013, dapat memiliki 4 pembina pramuka dengan ketetapan:

  • Sekolah yang mempunyai 1 sampai 6 rombel memiliki 1 pembina pramuka.
  • Jika memiliki 7 sampai 12 rombel mempunyai 2 pembina pramuka, lalu jika memiliki 13 sampai 18 rombel mempunyai 3 pembina pramuka.
  • Dan jika memiliki lebih dari 19 rombel bisa mempunyai 4 pembina.

Itulah tugas – tugas tambahan sesuai dengan dapodik untuk guru pada satuan sekolah tingkat dasar (SD) hingga satuan sekolah tingkat menengah (SMP, SMA, SMK).

Mungkin sudah banyak teman – teman yang paham tentang Tugas Tambahan Sesuai dengan Dapodik untuk guru pada satuan sekolah tingkat dasar (SD) hingga satuan sekolah tingkat menengah (SMP, SMA, SMK). Namun bagi teman – teman yang masih belum tau dan belum mngerti tentang materi tersebut, kami harap penjelasan yang telah kami sampaikan bisa membantu teman – teman semua.

Baca juga: Cara Cek Calon Peserta Sertifikasi Guru (PPG) 2018

Demikian rangkaian informasi tentang Tugas Tambahan Guru sesuai Dapodik disertai dengan uraian penjelasannya.

Semoga artikel kami kali ini bisa mempermudah teman – teman dalam memahaminya.

Ayo Cilacap - - - -