Tugas Tambahan Kepala Sekolah Tidak Valid

Tugas Tambahan Kepala Sekolah Tidak Valid Pada artikel kali ini kami akan memberikan ringkasan informasi yang membahas tentang Tugas Tambahan Kepala Sekolah yang Tidak Valid.

Dalam artikel ini kami juga akan menyajikan ulasan tentang tugas tambahan yang diberikan kepada kepala sekolah yang mengalami invalid atau tidak valid. Kami akan menyertakan penjelasan, penyebab, disertai dengan solusi untuk mengatasi persoalan tersebut.

Baca juga: Tugas Tambahan Guru Sesuai Dapodik

Penyebab Tugas Tambahan Kepala Sekolah Tidak Valid

Dalam masa jabatannya menurut Permendiknas No. 28 tahun 2010 mengatur bahwa Kepala Sekolah memiliki masa jabatan paling banyak 2 (dua) kali masa tugas jabatan berturut – turut pada sekolah yang sama.

Kepala sekolah dapat ditugaskan kembali apabila ditugaskan di sekolah lain/ sekolah yang berbeda dengan ketentuan sekolah lain tersebut memiliki akreditasi di bawah sekolah yang sebelumnya, dengan ketetapan telah melewati tenggang waktu sekurang – kurangnya 1 (satu) kali masa tugas atau memiliki prestasi yang istimewa.

Apabila telah melampaui 2 kali masa jabatan yang mana ditotal menjadi 8 tahun pada sekolah yang sama. Hal ini akan menyebabkan jam kiprah jabatan sebagai kepala sekolah yang tertera di Lembar info guru dan tenaga kependidikan menjadi invalid atau tidak valid.

Ketidak validan tersebut kemungkinan besar dapat menyebabkan surat keputusan penerima tunjangan profesi pendidik atau (SKTP) menjadi tidak terbit, dan sertifikasi tidak dapat dicairkan.

Baca juga: Perhitungan Tugas Dan Beban Kerja Guru

Masalah ketidak validan ini mungkin sudah sering dialami oleh para kepala sekolah atau operator yang diberi wewenang untuk menanganinya. Menjadi kekhawatiran tersendiri bagi kepala sekolah apabila surat keputusan penerima tunjangan profesi pendidik atau SKTP tidak terbit dan menyebabkan sertifikasi tunjangan tidak cair.

Oleh karena itu, harus dicari bagaimana solusi dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Untuk mengetahui bagaimana solusi atau lagkah – langkah yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan invalid atau ketidak validan dalam tugas tambahan kepala sekolah ini, silahkan simak penjelasan di bawah ini.

Baca juga: Peraturan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018

Baca juga: Cara Membuka Info GTK Terbaru

Solusi Mengatasi Tugas Tambahan Kepala Sekolah yang Tidak Valid

Solusi untuk mengatasi permasalah invalid atau ketidak validan tugas tambahan dalam permasalahan ini tentunya menjadi harapan bagi Kepala Sekolah yang dilanda kekhawatiran sertifikasi tunjangan tidak cair.

Berikut kami akan memberikan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut antara lain sebagai berikut:

(1) Solusi nyata yang pertama tentunya adalah kepala sekolah yang bersangkutan melakukan mutasi dari sekolah asal atau sekolah induk dan melakukan pindah wilayah kiprah atau pindah ke sekolah lain.

(2) Solusi kedua adalah dengan memperhatikan TMT atau Taggal Mulai Tugas dan juga TST atau Tanggal Selesai Tugas. Dengan melakukan pengubahan Surat Keputusan (SK) yang ada di Dapodik milik sekolah. Berikut kami sajikan langkah – langkah mengganti tanggal pada SK yang ada di Dapodik milik sekolah, antara lain sebagai beikut:

  • Login ke Aplikasi Dapodik
  • Pilih dan klik bagian PTK
  • Setelah itu klik nama Kepala Sekolah
  • Klik ubah
  • Lihat pada bagian Data Rincian tab Tugas Tambahan, seperti gambar di bawah ini.
  • Lalu ubah nomor SK, Tanggal Mulai Tugas (TMT) Tugas Tambahan
  • Kemudian masukkan juga Tanggal Selesai Tugas (TST)
  • Tanggal pada SK telah diubah

Itulah penyebab terjadinya permasalahan dan cara mengatasi apabila Kepala Sekolah megalami invalid atau ketidak validan pada bagiaan Tugas Tamabahan.

Mungkin sudah banyak dari teman – teman operator sekolah yang sudah paham tentang cara mengatasi permasalahan apabila terjadi invalid data atau ketidak validan dalam Tugas Tambahan Kepala Sekolah.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Pendidik

Baca juga: Jabatan Fungsional Guru Terbaru

Namun bagi teman – teman yang masih belum tau dan belum memahami cara mengatasinya, kami harap penjelasan beserta langkah – langkah yang telah kami sampaikan bisa membantu teman – teman semua.

Demikian rangkaian informasi tentang Tugas Tambahan Kepala Sekolah yang Tidak Valid. Semoga artikel kami kali ini bisa mempermudah teman – teman dalam memahaminya.

Ayo Cilacap - - - -