Tunjangan Profesi Guru Pendidik

Tunjangan Profesi – Guru merupakan sosok yang mempunyai peran penting dalam dunia pendidikan. Oleh karenanya pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para tenaga pendidik di Indonesia. Hal ini dilakukan supaya kualitas dan profesionalitas guru terjaga dengan baik. Sehingga bisa menghasilkan sumber daya manusia yang unggul.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Anda yang berkecimpung di dunia pendidikan, terutama yang menjadi seorang guru pasti tidak asing lagi dengan tunjangan ini.

Tunjangan Profesi Guru adalah salah satu bentuk penghargaan negara terhadap guru atas profesionalisme dan etos kerjanya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. TPG juga biasa disebut dengan istilah Tunjangan Sertifikasi.

Alasannya karena tunjangan tersebut hanya diberikan kepada tenaga pendidik yang sudah mendapatkan sertifikat mengajar. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Besaran Tunjangan Profesi Guru ini adalah satu kali gaji dan dikeluarkan setiap semester atau dua kali dalam satu tahun.

tunjangan guru

Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 14 diterangkan bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Sementara penghasilan yang dimaksud dijelaskan pada pasal 15. Yakni mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi.

Sebagai seorang tenaga profesional, guru setidaknya harus mempunyai prasyarat terdidik dan terlatih, terstruktur dengan baik, terlengkapi fasilitasnya dan dibayar dengan layak. Maka dari itu pekerjaan seorang guru harus ditunjang oleh prinsip-prinsip bakat, minat, panggilan jiwa, serta idealisme.

Tunjangan profesi guru diberikan dalam bentuk uang. Kemudian uang tersebut bisa dimanfaatkan oleh guru untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Ada beberapa contoh belanja profesi yang bisa dilakukan guru dengan memakai sebagian dari tunjangan profesi yang didapatnya, antara lain:

tunjangan sertifikasi

  1. Belanja peningkatan kualitas profesi. Misalnya mengikuti lokakarya, seminar, workshop pendidikan yang bukan dibiayai negara minimal satu semester satu kali kegiatan.
  2. Belanja media pendidikan. Contohnya adalah komputer atau laptop, LCD dan media lain yang berguna untuk meningkatkan mutu pendidikan.
  3. Belanja penelitian. Misalnya adalah pembuatan penelitian ilmiah, makalah dan lain-lain.
  4. Belanja peningkatan materi pendidikan. Contohnya adalah membeli modul, buku materi, CD materi dan lain sebagainya.
  5. Belanja peningkatan keterampilan guru. Contohnya adalah mengikuti kursus komputer atau keahlian lain sebagai sarana menuju sistem pembelajaran berbasis teknologi di era revolusi industri 4.0.
  6. Belanja peningkatan mutu pendidikan lain. Misalnya studi banding.

Syarat Tunjangan Profesi Guru

tunjangan profesi guru

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Menurut Permendikbud No. 17 Tahun 2016, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik untuk memperoleh tunjangan profesi, antara lain:

  1. Guru adalah pegawai PNSD yang melakukan pengawasan pada satuan pendidikan yang berada di dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Guru PNSD bertugas pada satuan pendidikan dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kecuali guru Pendidikan Agama.
  3. Guru memiliki satu atau lebih sertifikat tenaga pendidik yang telah disertai NRG atau Nomor Registrasi Guru. NRG ini diterbitkan oleh Kemendikbud dan setiap guru hanya memiliki satu NRG, walaupun guru tersebut mempunyai lebih dari satu sertifikat pendidik.
  4. Bekerja untuk satuan pendidikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, pasal 17 terkait dengan guru dimulai dari tahun pelajaran periode 2016/2017.
  5. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  6. Beban kerja dan tugas guru maupun pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku dalam rombongan belajar di sekolah.
  7. Guru yang memperoleh tugas tambahan, pemenuhan beban kerja untuk minimal tatap muka dan tugas tambahannya dilakukan pada Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal).
  8. Guru mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka dalam waktu satu minggu untuk setiap mata pelajaran yang diajarkan, berdasarkan sertifikat pendidik yang dimiliki.

Baca juga: Contoh Slip Gaji Guru

Tunjangan untuk Guru Honorer

tunjangan guru honorer

Mungkin ada anggapan bahwa guru yang berstatus PNS mendapat perhatian yang lebih besar dari guru honorer atau guru Non-PNS. Sebenarnya guru berstatus honorer juga mendapatkan tunjangan khusus yang disebut Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) atau Tunjangan Fungsional Guru.

Syarat Tunjangan Fungsional Guru

Subsidi Tunjangan Fungsional atau Tunjangan Fungsional Guru memiliki persyaratan yang berbeda dari Tunjangan Profesi Guru. Berikut adalah beberapa syarat Tunjangan Fungsional Guru:

  1. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) bekerja pada satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, masyarakat dan pemerintah yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dari penyelenggara pendidikan.
  2. GBPNS memiliki masa kerja sebagai tenaga pendidik selama minimal 6 tahun secara terus menerus dan bekerja pada satuan pendidikan yang dinaungi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.
  3. GBPNS memenuhi kewajibannya untuk mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka setiap minggu. Hal itu dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar (SKPTM) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan dalam naungan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
  4. Jika guru memperoleh tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, kepala perpustakaan dan lain-lain, maka guru tersebut harus mengajar minimal 12 jam tatap muka setiap minggunya.
  5. Guru yang bertugas menjadi guru bimbingan konseling maka harus mengampu setidaknya 150 peserta didik dalam satuan pendidikan atau lebih.
  6. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  7. Guru tersebut memiliki sertifikat pendidik.
  8. Memiliki nomor rekening tabungan aktif atas nama guru penerima Subsidi Tunjangan Fungsional (STF).

tunjangan profesi

Aturan seputar Tunjangan Profesi Guru bersifat tidak tetap atau bisa berubah-ubah setiap tahunnya. Baik dalam hal waktu pencairan maupun jumlah. Hal ini tergantung pada keputusan pemerintah yang bisa Anda ikuti perkembangannya lewat situs resmi instansi yang bersangkutan atau lewat media massa.

Tujuan utama pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru adalah untuk meningkatkan kompetensi guru yang bersangkutan. Sehingga kualitas dan mutu pendidikan bisa diperbaiki dan guru tersebut bisa dikatakan sebagai guru profesional.

Seperti yang ditekankan dalam prinsip percepatan belajar, kecenderungan materi yang harus dipelajari peserta didik semakin hari semakin banyak, baik dari segi jumlah, jenis maupun tingkat kesulitan. Sehingga dari hal tersebut dibutuhkan dukungan strategi dan teknologi pembelajaran yang secara terus menerus disesuaikan supaya pembelajaran bisa dituntaskan dalam waktu yang sama.

Reformasi pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang- Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menuntut reformasi guru supaya memiliki kompetensi yang lebih tinggi, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional maupun sosial.

Dengan adanya Tunjangan Profesi Guru diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia bisa berubah lebih baik. Akan tetapi tentu saja hal ini tidak bisa lepas dari dukungan berbagai pihak, baik guru pengajar, siswa, masyarakat hingga pemerintah. Sehingga tujuan dari pendidikan bisa tercapai dengan lebih baik. Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat.

Ayo Cilacap - - - -